Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (04/07/19)
Pertama : Terkait rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberlakukan cukai terhadap plastik dan kantong plastik yang akan dimulai pada tahun ini, yaitu dengan tarif sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar, sehingga setelah dikenakan cukai plastik, harga jual kantong plastik mencapai Rp450-Rp500 per lembar, Ketua DPR:
- Mendorong Kemenkeu bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis yang mendalam terhadap rencana penerapan cukai plastik, sehingga rencana tersebut tidak merugikan kepentingan industri dan kepentingan lingkungan hidup;
- Mendorong Kemenkeu untuk menerima masukan dari masyarakat, terutama dari pihak pengusaha, agar didapat besaran nilai yang sesuai untuk penerapan cukai tersebut;
- Mendorong Kemenkeu memproduksi cukai plastik dengan ciri kas tertentu agar tidak mudah dibuat ditiruannya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Kedua : Terkait dengan maraknya kasus penyelundupan barang dari dalam ke luar negeri maupun sebaliknya berupa makanan, kayu, kertas, pakaian bekas, barang elektronik, rokok, hinggga obat-obatan terlarang melalui jalur laut, seperti kasus penyelundupan di pantai timur Sumatra, akibat kasus penyelundupan liar tersebut dalam sebulan negara mengalami kerugian sebesar Rp 41,7 miliar, Ketua DPR:
- Mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berkoordinasi dalam rangka mengatasi maraknya penyelundupan liar, dengan cara mendata pelabuhan tikus yang ada dan melakukan patroli di wilayah tersebut;
- Mendorong Ditjen Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Kepolisian, dan BNN untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap jalur penyelundupan liar, dengan meningkatkan patroli baik melalui laut maupun udara dan segera tindak tegas setiap pelaku penyelundupan;
- Mendorong Ditjen Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan terutama di pelabuhan tikus yang minim pengawasan aparat, sehingga dapat mencegah pelaku memanfaatkan jalur pelabuhan tikus sebagai tempat penyelundupan;
- Mendorong Ditjen Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang maupun barang yang masuk ke Indonesia dengan cara memperbarui peralatan dan teknologi yang digunakan dalam patroli penyelundupan barang, sehingga dapat meminimalisir kasus penyelundupan barang.
Ketiga : Terkait belum tuntasnya unggahan data hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di sejumlah provinsi Indonesia, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong sejumlah daerah yang belum menuntaskan pengunggahan data hasil Pemilu ke Situng untuk segera menuntaskan pengisian Situng tersebut hingga mencapai 100%, mengingat data-data yang diperlukan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga sudah lengkap;
- Mendorong KPU untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengunggahan data hasil Pemilu ke Situng, agar dalam Pemilu selanjutnya, Situng dapat berjalan maksimal hingga pengunggahan data Pemilu mencapai 100%, mengingat seharusnya Situng sudah tuntas lima hingga tujuh hari pascarekapitulasi suara;
- Mendorong KPU untuk memperbaiki dan meningkatkan tata cara sosialisasi dan pemberian informasi kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar ke depannya seluruh prosedur di TPS dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya, mengingat mayoritas kendala dari sejumlah daerah yang belum menuntaskan pengunggahan data hasil Pemilu tersebut dikarenakan formulir C1 untuk Situng dimasukkan ke dalam kotak suara.
Keempat : Terkait dengan realisasi penyaluran Kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor produksi yang berada di kisaran 42,9 persen per Mei 2019, yang masih dibawah realisasi target pemerintah yaitu 60 persen dari total penyaluran KUR tahun ini yaitu sebesar Rp 140 triliun, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bersama bank-bank penyalur KUR untuk melakukan evaluasi penyaluran KUR saat ini, dan mencari upaya peningkatan realisasi penyaluran KUR terutama di sektor produksi;
- Mendorong Kemenkop UKM melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) bersama bank penyalur KUR untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai cara untuk mendirikan usaha dan tata cara untuk memperoleh modal melalui KUR di bank, sehingga masyarakat terutama di pedesaan dapat mudah mengakses KUR di bank;
- Mendorong Kementerian Perdagangan untuk membuka akses pasar bagi para pelaku UMKM yang memanfaatkan permodalan KUR, sehingga meminimalisir pelaku usaha mengalami kredit macet akibat tidak memiliki pasar. (Bamsoet)