Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (03/07/19)
Pertama : Terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan pembatasan usia kendaraan guna mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ada di kawasan perkotaan, Ketua DPR:
- Mendorong Kemenhub bersama produsen otomotif dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) secara bersama untuk melakukan kajian secara yuridis dan sosialogis secara mendalam terkait rencana tersebut, terutama dari sisi manajemen pembatasan usia kendaraan, serta mencari solusi dalam mengatasi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh asap knalpot kendaraan, sehingga ke depannya laju pertumbuhan kendaraan pribadi dapat lebih terkendali diiringi dengan transportasi umum yang memadai, mengingat saat ini masih belum ada aturan yang membatasi usia kendaraan pribadi;
- Mendorong Kemenhub memberi ruang kepada masyarakat, baik akademisi maupun pakar transportasi, guna mencari masukan untuk pembuatan aturan mengenai pembatasan usia kendaraan, agar aturan yang dibuat dapat diimplementasikan serta tidak memberatkan masyarakat;
- Mendorong Kemenhub untuk mensosialisasikan aturan mengenai pembatasan usia kendaraan tersebut kepada masyarakat jika aturan tersebut sudah diberlakukan, sehingga masyarakat yang masih memiliki kendaraan yang usianya tidak sesuai dengan aturan pembatasan usia kendaraan dapat segera melakukan penyesuaian;
- Mendorong Kemenhub untuk melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, baik untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, serta secara tegas melarang penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan pembatasan usia kendaraan;
- Mendorong Kemenhub untuk membenahi transportasi umum yang ada di seluruh daerah di Indonesia agar nyaman dan aman, mengoptimalkan trotoar yang ramah pejalan kaki, dan memastikan shelter atau tempat pemberhentian angkutan umum memadai, sehingga masyarakat tidak segan untuk menggunakan angkutan umum ketika bepergian;
- Mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan uji emisi kendaraan dan mulai lebih memilih menggunakan angkutan umum ketika bepergian.
Kedua : Terkait dengan ketidaktepatan waktu kedatangan barang-barang yang dikirimkan melalui program tol laut, seperti rute tol laut Surabaya-Maluku yang mengalami keterlambatan lebih dari tiga bulan, sehingga pelaku usaha yang menggunakan jasa tol laut mengalami kerugian karena barang non-pangan datang terlambat dan bahan pangan menjadi kadaluwarsa, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program tol laut saat ini dan segera mencari penyebab keterlambatan dan solusinya, sehingga dapat mengatasi keterlambatan pengiriman barang antar pulau;
- Mendorong Kemenhub bersama PT. Perusahaan Pelabuhan Indonesia dan perusahaan swasta lainnya yang mengelola pelabuhan untuk melakukan pengecekan dan memastikan alat-alat yang digunakan untuk bongkar muat kapal berfungsi dengan baik, serta meningkatkan kualitas peralatan yang digunakan sehingga dapat mempersingkat proses bongkar muat di pelabuhan;
- Mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan infrastruktur penunjang logistik di daerah terutama daerah timur Indonesia, sehingga dapat membantu menekan biaya logistik dan tujuan pemerintah membangun tol laut untuk menekan disparitas harga antar wilayah di Indonesia dapat tercapai.
Ketiga : Terkait pernyataan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa suhu daratan Indonesia pada 2020-2030 akan lebih panas 0,2-0,3 derajat Celcius dibandingkan dengan rata-rata suhu udara pada 2005-2015 dikarenakan perubahan iklim akibat pemanasan global, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya adaptasi dan mitigasi guna menekan laju perubahan iklim sebagai bentuk antisipasi dari suhu udara yang akan semakin panas di masa mendatang, seperti dengan melakukan penanaman pohon dan mengurangi penebangan hutan;
- Mendorong Pemerintah untuk memperhatikan informasi yang disampaikan oleh BMKG dengan cara mengantisipasi dampak yang berpotensi ditimbulkan, antara lain dengan melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan, seperti memanfaatkan teknologi yang mendukung, rehabilitasi sumber daya alam, dan melakukan pemanfaatan wilayah dengan tidak merusak lingkungan hidup;
- Mendorong Pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak, antisipasi, dan cara menghadapi perubahan iklim tersebut;
- Mengimbau masyarakat untuk dapat mencari tahu mengenai antisipasi, dampak, dan cara menghadapi perubahan iklim, serta mengurangi hal-hal yang dapat meningkatkan emisi gas-gas rumah kaca ke atmosfer.
Keempat : Terkait banyaknya penggunaan data pribadi yang tidak seharusnya/ilegal terutama dalam bidang teknologi informasi dan teknologi finansial (tekfin) terhadap kerahasiaan data pribadi seseorang, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Data Pribadi beserta naskah akademik kepada DPR untuk segera dibahas bersama, mengingat DPR hanya memiliki sisa waktu hingga September pada periode ini;
- Mendorong Komisi I DPR RI untuk mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU Data Pribadi, antara lain mengenai keamanan data dan jaringan, mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi;
- Mendorong Komisi I DPR untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Data Pribadi;
- Mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen memasukkan RUU Data Pribadi ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 agar dapat dibawa ke Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. (Bamsoet)