Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (11/10/18)
Pertama : Terkait gempa 6,4 SR di Situbondo, Jawa Timur yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia, 9 orang lainnya luka-luka dan beberapa rumah mengalami kerusakan (11/10), Ketua DPR:
- Menyampaikan belasungkawa dan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan korban luka-luka lainnya;
- Mendorong Komisi VIII DPR meminta Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk segera memberikan bantuan, baik berupa bantuan pangan, obat-obatan, membangun tenda untuk korban gempa, membangun dapur umum, serta memberikan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan air bersih guna memenuhi kebutuhan para korban terdampak gempa;
- Mendorong Komisi V DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk segera melakukan pemetaan terhadap seluruh infrastruktur yang rusak akibat gempa, seperti rumah-rumah warga dan bangunan-bangunan yang bersifat pelayanan publik agar dapat segera dilakukan pembangunan kembali sehingga bangunan-bangunan dan wilayah yang mengalami kerusakan dapat segera pulih;
- Mendorong Komisi VIII DPR meminta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) bersama BPBD didampingi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur untuk terus melakukan pertolongan dan pencarian bagi korban yang belum ditemukan, mengingat hingga saat ini masih dilakukan pendataan mengenai dampak gempa termasuk korban jiwa dan luka serta kerusakan bangunan akibat gempa;
- Mendorong Komisi VIII DPR meminta Kemensos bersama BNPB untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengenai hal-hal yang harus dilakukan ketika terjadi gempa, khususnya masyarakat yang berada di wilayah rawan gempa, sebagai bentuk antisipasi agar masyarakat tidak mudah panik dan selalu siap siaga ketika bencana gempa terjadi;
- Mengimbau kepada masyarakat terdampak gempa agar selalu mengutamakan kebersihan dan kesehatan guna mencegah penyakit yang mungkin menyerang para pengungsi, serta untuk selalu waspada dan tidak mempercayai dengan mudah berita-berita hoax yang mungkin beredar pascagempa, dan hanya mempercayai berita atau informasi dari website resmi BMKG ataupun pejabat Pemda yang berwenang.
Kedua : Terkait ditangkapnya empat pelaku penjual, perantara, hingga pembeli bayi secara ilegal di Surabaya, Jawa Timur, melalui media sosial (instagram) dan hingga kini perantara penjual bayi lainnya masih dalam proses pencarian, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya) untuk segera mengusut tuntas kasus penjualan bayi ilegal tersebut serta menindak tegas seluruh pihak-pihak yang terlibat sesuai Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Mendorong pemerintah untuk segera mengentaskan kemiskinan dengan membuka lapangan pekerjaan, sehingga dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu namun tidak mengikuti aturan perundangan yang berlaku di Indonesia;
- Mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengadopsi anak agar melalui prosedur keputusan hakim, mengingat penjual dan pembeli bayi atau anak-anak secara ilegal tetap akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ketiga : Terkait peran serta masyarakat dalam pengungkapan adanya tindak pidana korupsi yang akan diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta, sebagaimana diatur dalam Bab III tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan kajian terhadap ketentuan PP tersebut agar tidak memberikan janji kosong, mengingat pelaksanaan pemberian penghargaan dalam bentuk premi yang akan diberikan kepada masyarakat tidak serta merta pelaku dinyatakan bersalah melainkan setelah pelaku mendapatkan keputusan hakim yang tetap;
- Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat mengenai isi dari PP tersebut, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui syarat-syarat yang diwajibkan ketika melakukan pelaporan, agar dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia;
- Mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum, mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP tersebut.
Keempat : Terkait dengan belum terealisasinya program peremajaan kelapa sawit rakyat, hingga Oktober 2018 dengan target peremajaan seluas 185.000 hektar, baru terealisasi 14.792 hektar, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) dan Direktorat Jenderal Perkebunan untuk menyelesaikan program peremajaan kelapa sawit dengan menyiapkan bibit unggul kelapa sawit serta mendesak perusahaan perkebunan khususnya kelapa sawit bekerjasama dalam mencapai target peremajaan kelapa sawit seluas 185.000 hektar;
- Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementan menjelaskan kendala yang dihadapi perusahaan perkebunan dan petani kelapa sawit dalam melaksanakan program peremajaan yang dapat menyejahterakan para petani sawit;
-
Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna memberikan bimbingan kepada pihak perusahaan maupun petani kelapa sawit dalam tata cara pengolahan kelapa sawit yang benar, agar dapat dicapai hasil yang sesuai standar nasional sehingga meningkatkan harga kelapa sawit dan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil/CPO. (Bamsoet)