Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (12/10/18)

12
Oct

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (12/10/18)

Pertama : Terkait meningkatnya krisis air di sejumlah wilayah Indonesia, diantaranya yaitu Kebumen, Banyumas, Purwakarta, Pasuruan, dan beberapa daerah lainnya, yang disebabkan karena musim kemarau, serta adanya potensi mundurnya musim tanam padi tahun ini, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi VIII DPR meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus memberikan suplai air bersih secara gratis, pengadaan tandon air, maupun bantuan lainnya kepada masyarakat terdampak krisis air, mengingat musim kemarau berpotensi masih akan berlangsung hingga beberapa pekan mendatang;
  2. Mendorong Komisi II DPR dan Komisi VIII DPR meminta Pemda bersama BNPB dan BPBD untuk berkomitmen melakukan upaya-upaya antisipatif serta penanggulangan bencana kekeringan yang selalu melanda disetiap tahunnya;
  3. Mendorong Komisi II DPR, Komisi VII DPR, dan Komisi VIII DPR meminta Pemda, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan BPBD untuk melakukan kajian dan inovasi dalam menyelesaikan masalah kekeringan dengan memperhatikan letak geografis daerah, seperti membangun embung atau dam, mengatasi masalah pendangkalan waduk, dan memperbaiki sistem saluran air, sehingga masyarakat tidak mengalami bencana kekeringan saat musim kemarau tiba, serta mencari solusi dengan melakukan penelitian dan pengkajian untuk menjadikan air laut menjadi air tawar, guna mengatasi permasalahan kekeringan tersebut;
  4. Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan reboisasi (penghijauan kembali) hutan sebagai solusi dan langkah antisipatif dalam menghadapi permasalahan tanah puso dan kekeringan di setiap daerah;
  5. Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Pemda untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada petani mengenai lahan yang dimiliki, sehingga petani dapat menanam jenis tanaman sesuai dengan kondisi lahan yang ada, seperti dengan memperkenalkan padi gogo kepada para petani sebagai alternatif padi yang lebih tahan terhadap kekeringan, serta mempersiapkan alat pompa di lahan-lahan yang masih memiliki potensi air, sehingga tidak menghambat hasil produksi pangan;
  6. Mendorong Komisi IV DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU Sumber Daya Air, mengingat RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018, mengingat RUU tersebut akan menjadi payung hukum dalam penataan sumber daya air di Indonesia;
  7. Mendorong Komisi II DPR dan Komisi IV DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kementan untuk membuat kebijakan permanen dalam mengatasi kekeringan secara berkelanjutan serta perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan, merawat sumber air, dan hemat air saat musim kemarau sebagai langkah dalam mencegah terjadinya kekeringan;
  8. Mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melakukan penghijauan dan tidak melakukan konversi lahan terutama di daerah hulu, membuat sumur resapan, dan tidak boros dalam menggunakan air, guna menjaga kelestarian air.

Kedua : Terkait modus operandi praktik perdagangan orang yang menggunakan media sosial dan biro jodoh untuk perekrutan, terutama di lima provinsi di Indonesia yang menjadi pusat perdagangan manusia, terutama perempuan, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas terhadap situs-situs yang membuat iklan lowongan kerja ataupun yang memberikan janji kemudahan bekerja ke luar negeri;
  2. Medorong Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperketat persyaratan perkawinan bagi warga yang akan menikah;
  3. Mendorong Komisi VIII DPR bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) didampingi instansi terkait lainnya untuk melakukan rapat bersama membahas upaya-upaya dan strategi yang harus dilakukan untuk mencegah dan memberantas konspirasi serta mafia perdagangan manusia (human trafficking) khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak;
  4. Mendorong Komisi VIII DPR meminta KPPPA didampingi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap jumlah kasus perdagangan manusia, terutama pasca terjadinya bencana di sejumlah daerah Indonesia beberapa waktu lalu, seperti gempa di Nusa Tenggara Barat dan tsunami di Sulawesi Tengah, mengingat data yang diterima oleh KPPPA menyebutkan masih ada sekitar 5000 perempuan dan anak-anak yang hingga saat ini masih belum ditemukan;
  5. Mendorong Komisi III DPR dan Komisi VIII DPR meminta Kepolisan dan KPPPA untuk bekerja sama dalam mengusut tuntas seluruh potensi kasus dan kasus human trafficking di Indonesia, serta menindak tegas seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) dan meminta Kemenkumham/Ditjen Imigrasi untuk mengevaluasi dalam pemberian izin pembuatan paspor di daerah, terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan dan anak, guna mencegah dan meminimalisir terjadinya perdagangan manusia (human trafficking);
  6. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan pihak imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap proses penyaluran TKI, mengingat tingginya permintaan terhadap TKI seringkali disalahgunakan melalui jalur ilegal hingga perdagangan manusia (human trafficking);
  7. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kemnaker untuk memastikan negara-negara tujuan TKI memiliki perlindungan terhadap tenaga kerja serta meminta kepada TKI yang akan berangkat untuk mempelajari dan memahami mengenai budaya negara yang akan ditempati;
  8. Meminta seluruh pihak, baik Kemnaker, Kepolisian, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care, dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan koordinasi dalam mencegah terjadinya TKI ilegal dan perdagangan orang (human trafficking);
  9. Meminta Pemerintah untuk berkomitmen dalam memastikan perlindungan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di manapun berada serta memberikan pelatihan kepada seluruh WNI yang akan menjadi TKI di luar negeri, terutama di lima provinsi yang rentan terhadap perdagangan manusia tersebut, agar dapat menjaga diri dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan atau tawaran dengan iming-iming tertentu yang masih belum jelas asal-usulnya;
  10. Mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan berani melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui terdapat kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Ketiga : Terkait dengan tertangkapnya sembilan belas pembalak liar di hutan Desa Segamai-Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Karhutla untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan perhutanan, baik melalui darat, laut, dan udara;
  2. Mendorong Komisi III DPR meminta Polri dan Satgas Karhutla untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pembalakan liar;
  3. Mendorong Komisi III DPR meminta Lembaga Peradilan untuk segera mengeksekusi kasus pembalakan maupun pembakaran hutan dan lahan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, guna memberikan efek jera bagi pelaku pembalak dan pembakaran hutan dan lahan;
  4. Mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif untuk mengawasi hutan desa dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan tindakan pembalakan liar dan kerusakan hutan desa.

Keempat : Terkait sebanyak 60 juta penduduk Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sementara cakupan jaminan kesehatan semesta secara nasional ditargetkan tercapai pada 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi II DPR, Komisi IX DPR, dan Komisi X DPR meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk berperan aktif dan terus melakukan optimalisasi program JKN-KIS;
  2. Mendorong Komisi II DPR meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memproses kepesertaan masyarakat dalam program JKN-KIS melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN;
  3. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 agar dapat menambah kepesertaan masyarakat yang belum terdaftar JKN-KIS;
  4. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya jaminan kesehatan, serta mempermudah proses pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS. (Bamsoet)

Leave a Reply