Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (18/04/19)
Pertama : Terkait adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pemilu 2019, seperti adanya kotak suara yang belum tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), keterlambatan pembukaan TPS, kurangnya jumlah surat suara, adanya pemilih yang tidak mendapatkan C6, tidak tersegelnya kotak suara, pengerahan dan intimidasi kepada pemilih, serta beberapa wilayah yang akan menjalani Pemilu ulang, Ketua DPR:
- Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh permasalahan-permasalahan tersebut, serta memastikan hasil Pemilu 2019 tetap berdasarkan asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan menjaga independensi;
- Mendorong KPU untuk memastikan wilayah yang akan menjalani Pemilu ulang akan dilaksanakan sesuai waktu yang telah disepakati dan tidak terjadi lagi pelanggaran maupun kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu;
- Mendorong Bawaslu bersama Kepolisian untuk mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2019;
- Mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memprovokator, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya, serta tetap berpedoman berdasarkan data resmi KPU untuk mengetahui hasil riil Pemilu 2019.
Kedua : Terkait adanya keluhan beberapa partai politik terhadap pemilu serentak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 dan panjangnya masa kampanye bagi partai politik yang dapat memecah persatuan bangsa, Ketua DPR:
- Mendorong partai politik untuk menghormati putusan MK tersebut dimana pedoman hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan, dan Asas Manfaat, dan partai politik diminta melakukan evaluasi dan mengkaji sistem pemilu serentak, agar dapat menemukan fomulasi yang tepat untuk pelaksanaan pemilu kedapan;
- Mendorong DPR dan Pemerintah untuk secara bersama mengevaluasi dan mengkaji UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama terhadap sistem pemilu serta terhadap pasal-pasal yang krusial yang dapat menimbulkan multi tafsir.
Ketiga : Terkait adanya rencana penggunaan tambahan kuota jemaah haji bagi Indonesia sebesar 10 ribu orang, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melakukan pembahasan mengenai adanya rencana penggunaan tambahan kuota jemaah haji bagi Indonesia agar pendistribusian tambahan kuota tersebut dapat dilakukan secara adil, merata, dan transparan;
- Mendorong Kemenag agar tambahan kuota tersebut nantinya dapat digunakan bagi calon jemaah haji sesuai urutan dan lebih dulu mengutamakan calon jemaah yang telah lanjut usia dan kuat untuk melakukan ibadah haji;
- Mendorong Kemenag untuk dapat memastikan kuota haji yang berangkat sesuai dengan daya tampung di kawasan ibadah haji, serta memastikan infrastruktur yang ada di Mekkah dan Madinah (Pemondokan, katering, dan fasilitas kesehatan) bagi jemaah haji, agar kebutuhan jemaah haji dapat terpenuhi serta tidak terjadi penumpukan atau jemaah haji yang berdesakan.
Keempat : Terkait penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan berlangsung pada 22-25 April 2019, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UNBK dengan meminta setiap kepala sekolah untuk memberikan briefing terlebih dahulu kepada para pengawas, seperti tugas-tugas pengawas dan pentingnya sportivitas dalam ujian sebelum dilaksanakannya UNBK, guna kelancaran pelaksanaan UNBK;
- Mendorong Kemendikbud untuk secara tegas meminta kepada seluruh pengawas UNBK agar disiplin dan teliti dalam melakukan pemeriksaan kepada siswa-siswi sebelum memasuki ruang ujian, guna mencegah terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan UNBK;
- Mendorong Kemendikbud untuk memastikan pengawas UNBK SMP/MTs memiliki integritas yang tinggi dan berpedoman pada Standard Operating Procedure (SOP) UNBK, sehingga UNBK SMP/MTs berjalan dengan tertib dan lancar;
- Mendorong Kemendikbud agar dapat menjamin dalam pelaksanaan UNBK SMP/MTs berjalan tanpa kendala dengan memperhatikan sarana prasarana di setiap sekolah sudah sesuai dengan standar UNBK;
- Mengimbau kepada siswa-siswi untuk belajar dengan sungguh-sungguh serta mengedepankan kejujuran dan percaya pada kemampuan diri sendiri dalam mengerjakan soal UNBK. (Bamsoet)