Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (28/02/19)
Pertama : Terkait dengan kesulitan yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendataan pemilih di lapas dan rutan karena tidak semua penghuni lapas dan rutan memiliki KTP elektronik, disebabkan proses perekaman di lapas dan rutan yang tidak merata yaitu baru 93 dari 510 lapas dan rutan yang merekam seluruh data warga binaannya, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk segera melakukan proses perekaman dan mempercepat proses pencetakan e-KTP, guna menjamin warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu mendatang;
- Mendorong Kemenkumham melalui Ditjen PAS untuk segera mendata seluruh warga binaannya yang belum memiliki KTP elektronik, agar dapat mempercepat proses perekaman dan penerbitan KTP elektronik oleh Ditjen Dukcapil.
Kedua : Terkait dengan masih banyaknya petambak garam yang masih menggunakan cara tradisional dalam memproduksi garam, sehingga garam yang dihasilkan berkualitas rendah, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan bantuan sarana dan prasarana berupa peralatan pendukung dan pendampingan kepada petambak garam agar petambak garam mau beralih menggunakan teknologi baru dalam pengolahan garam, sehingga produksi garam yang dihasilkan petambak dapat memenuhi standar mutu;
- Mendorong KKP untuk memberikan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada petambak garam, sehingga garam yang dihasilkan dapat berstandar kualitas tinggi, agar produksi garam dari petambak dapat memenuhi kebutuhan garam nasional dan dapat mengurangi kuota impor garam;
- Mendorong KKP bersama Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan akses permodalan ke perbankan untuk petambak garam, guna membantu petambak untuk meningkatkan hasil produksi garam dan juga pemasaran terutama pasca panen.
Ketiga : Terkait dengan penilaian lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh berbagai elemen masyarakat, yang saat ini berada dalam tahapan pembahasan bersama Pemerintah, Ketua DPR:
- Mendorong Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI bersama Pemerintah (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia) untuk memfokuskan pembahasan pada poin-poin krusial dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara lain definisi penguasaan sumber daya air, dan izin pengelolaan sumber daya air dalam rangka menuntaskan pembahasan RUU SDA agar dapat memberikan kepastian hukum terkait pengusahaan SDA dan mencegah tindak eksploitasi serta monopoli pengelolaan SDA, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945;
- Mendorong Panja Komisi V DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU SDA secara terbuka dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, guna menyerap aspirasi terkait persoalan krusial dalam RUU SDA agar menghasilkan regulasi mengenai pengelolaan SDA secara terpadu dan lebih baik dari regulasi yang ada sebelumnya;
- Mendorong Panja Komisi V DPR RI bersama Pemerintah untuk serius berkomitmen dalam menyelesaikan pembahasan RUU SDA, mengingat SDA merupakan sumber daya yang digunakan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, dan sebagai pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap rakyat akan kebutuhan air.
Keempat : Terkait dengan kurangnya jumlah tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB) di lapangan, saat ini ada sekitar 15 ribu orang, padahal kebutuhan di lapangan mencapai 40 ribu orang, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam membuat kebijakan perekrutan pegawai khususnya petugas penyuluh KB agar memperhatikan usulan yang disampaikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN);
- Mendorong BKKBN bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan petugas-petugas kesehatan di Puskemas seperti dokter dan bidan untuk melakukan penyuluhan KB. (Bamsoet)