Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (12/06/19)

12
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (12/06/19)

Pertama : Terkait dengan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang menangkap 33 orang terduga teroris bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi ke ISIS di Provinsi Kalimantan Tengah (10/6), terdiri dari 15 laki-laki dewasa, 8 perempuan dewasa, dan 10 anak-anak, Ketua DPR:

  1. Memberikan apresiasi kepada Kepolisian yang selalu waspada serta mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas dan membongkar jaringan teroris tersebut termasuk motif dan aksi-aksi yang akan dilakukan;
  2. Mendorong Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menutup jaringan komunikasi yang digunakan oleh jaringan teroris;
  3. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan terhadap sepuluh anak-anak yang ikut ditangkap oleh Kepolisian, serta memberikan rehabilitasi dan pendampingan sosial guna menghapus paham radikalisme;
  4. Mendorong Pemerintah dan tokoh masyarakat untuk terus memberikan sosialisasi mengenai akibat yang ditimbulkan oleh paham radikalisme maupun gerakan terorisme terhadap dirinya pribadi maupun negara;
  5. Mengimbau masyarakat untuk kritis dalam menerima informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan paham radikal ataupun intoleransi antar umat beragama, serta meminta masyarakat untuk selalu waspada dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal serta melaporkan ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi pergerakan terorisme dan radikalisme.

Kedua : Terkait dengan adanya modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional (antar negara) menggunakan yacht, seperti aksi penyelundupan 37 kilogram jenis sabu oleh enam warga negara Malaysia yang dibawa menggunakan yacht dari Johor, Malaysia ke Jakarta (4/6), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cara-cara baru dalam nelakukan penyelundupan narkotika dan meminta petugas terkait untuk mengusut tuntas jaringan internasional narkotika tersebut, termasuk pengedar yang terlibat dengan jaringan tersebut dan menindak tegas seluruh tersangka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Polair, dan BNN untuk meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan akan penyelundupan narkotika, terutama terhadap kapal-kapal yang masuk ke perairan Indonesia dan wilayah pelabuhan baik pelabuhan besar maupun pelabuhan tikus;
  3. Mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk lebih cermat dalam memeriksa barang-barang yang dibawa ataupun diimpor dari luar negeri, mengingat pelaku jaringan sindikat narkotika akan menggunakan berbagai macam cara agar dapat meloloskan narkotika yang dibawa;
  4. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersatu dalam memerangi narkotika dengan berperan aktif melaporkan kepada Kepolisian, BNN, ataupun pihak yang berwenang apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan, seperti adanya kegiatan produksi ataupun transaksi jual beli narkotika.

Ketiga : Terkait rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan mewajibkan setiap guru mengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) melalui sistem rotasi atau bergilir sebagai salah satu upaya untuk dapat menyelesaikan masalah pemerataan tenaga pengajar, Ketua DPR:

  1. Mendukung rencana Kemendikbud tersebut serta mendorong Kemendikbud agar dapat menyusun peraturan sistem rotasi guru ke wilayah 3T tersebut secara efisien, terutama mengenai lamanya guru akan bertugas, fasilitas yang didapat, dan insentif yang akan diterima, agar setiap guru dapat betah dan mengajar dengan sungguh-sungguh;
  2. Mendorong Kemendikbud untuk memberikan bimbingan dan pelatihan yang intensif kepada seluruh guru mengenai letak dan kondisi geografis daerah yang akan dituju, pentingnya pendidikan bagi setiap anak di Indonesia, serta sistem pembelajaran yang akan diterapkan di wilayah 3T, agar setiap guru memiliki integritas ketika mengajar di wilayah 3T tersebut;
  3. Mendorong Kemendikbud bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berkoordinasi dalam melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah, terutama di 3T, yang masih kekurangan guru, sehingga didapat data yang akurat dan pemerataan guru dapat tepat sasaran;
  4. Mengimbau kepada seluruh guru di Indonesia agar selalu siap bertugas jika ditempatkan di wilayah manapun, serta tetap mengedepankan integritas sebagai seorang guru dan mengembangkan kemampuan diri agar dapat mengajar siswa/i dengan baik.

Keempat : Terkait revisi UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi nuklir bagi kesejahteraan masyarakat, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi VII DPR bersama Pemerintah untuk secara bersama membahas persoalan yang belum diatur dalam UU sebelumnya seperti Rencana Induk Ketenaganukliran, Penugasan Iptek Nuklir, Keselamatan Nuklir, Keamanan Nuklir dan Garda Aman, serta Kesiapsiagaan dan penanggulangan Kedaruratan Nuklir, agar dapat dirumuskan draft dalam RUU Ketenaga Nukliran;
  2. Mendorong Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk dapat menyelesaikan ketidak sepahaman mengenai usulan memperluas pemanfaatan tenaga nuklir, guna menjadi solusi dalam implementasi dan pengembangan nuklir jangka panjang. (Bamsoet)

Leave a Reply