Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (13/06/19)

13
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (13/06/19)

Pertama : Terkait dengan terbongkarnya sindikat mafia perdagangan manusia di Kalimantan Tengah dengan modus kawin kontrak dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjadi pekerja ilegal di Malaysia, Ketua DPR:

  1. Mendorong Tim Satuan Tugas Anti Trafficking Kepolisian bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk bekerja sama dalam mengusut tuntas seluruh kasus human trafficking di Indonesia, serta menindak tegas seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking);
  2. Mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat dan mengevaluasi sistem pemberian izin pembuatan paspor di daerah, terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan dan anak, guna mencegah dan meminimalisir terjadinya perdagangan manusia (human trafficking);
  3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemda agar mengupayakan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di daerahnya;
  4. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mengupayakan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di daerah, serta memberikan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kesejahteraan;
  5. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperketat persyaratan perkawinan bagi warga yang akan menikah;
  6. Mendorong Kemnaker bersama dengan pihak imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap proses penyaluran TKI, mengingat tingginya permintaan terhadap TKI seringkali disalahgunakan melalui jalur ilegal hingga perdagangan manusia (human trafficking);
  7. Mendorong Kemenkumham, Kemnaker, Kepolisian, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care, dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan koordinasi dalam mencegah terjadinya TKI ilegal dan perdagangan orang (human trafficking);
  8. Mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya, terutama apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan manusia.

Kedua : Terkait masih adanya 12 rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) yang sedang diproses oleh Kementerian Pertanian (Kementan), lima diantaranya adalah impor bawang putih yang akan segera diberikan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementan dan Kemendag untuk mengkaji kembali rekomendasi impor tersebut dan melakukan survei lapangan terkait kebutuhan akan produk holtikultura yang akan diimpor tersebut, serta menggunakan data pembanding antara Kementan dan Badan Pusat Statistik (BPS), agar dalam pelaksanaan impor tidak merugikan produksi holtikultura dan petani dalam negeri;
  2. Mendorong Kementan untuk terus meningkatkan pengawasan dengan memastikan importir menaati Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 16 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
  3. Mendorong Kementan bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk lebih mengoptimalkan pembudidayaan holtikultura dalam negeri serta melakukan inovasi yang dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas produk holtikultura, sehingga ke depannya Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan produk holtikultura dalam negeri tetapi mampu menjadi negara pengeskspor.

Ketiga : Terkait dengan perlunya kesiapan tenaga kesehatan untuk para Jemaah Calon Haji (JCH) dengan kategori risiko tinggi (berusia diatas 60 tahun atau menderita beberapa penyakit), seiring dengan adanya penambahan 10 ribu kuota haji yang menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah calon jemaah haji pada 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji jumlah petugas kesehatan yang dibutuhkan agar pelayanan kesehatan para Jemaah Calon Haji dapat terjamin;
  2. Mendorong Kemenkes untuk meningkatkan pelayanan kesehatan penerbangan haji dengan mengoptimalkan petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Tenaga Kesehatan Haji Daerah (TKHD) dalam menentukan layak atau tidaknya Jemaah Calon Haji untuk berangkat ke tanah suci, mengingat lebih dari 50 persen Jemaah haji Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi;
  3. Mendorong Kemenag agar tambahan kuota tersebut nantinya dapat digunakan bagi Jemaah Calon Haji sesuai urutan dan lebih dulu mengutamakan calon Jemaah yang telah lanjut usia dan kuat untuk melaksanakan ibadah haji;
  4. Mendorong Kemenag meminta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meliputi TKHI dan TKHD untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya dalam melayani Jemaah haji dengan sebaik-baiknya.

Keempat : Terkait perlunya perhatian pemerintah terhadap pencemaran udara akibat aktivitas penduduk yang cukup masif, khususnya dari sektor transportasi, terutama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah lainnya yang pada waktu-waktu tertentu udara menjadi tidak sehat dikarenakan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seperti di Pontianak, Jambi, Palangkaraya, Padang, dan Palembang, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi/lembaga terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan inovasi dalam mengambil kebijakan guna meningkatkan kualitas udara, seperti dengan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memperbanyak penggunaan angkutan publik, mengoptimalkan trotoar yang ramah pejalan kaki, serta meningkatkan jumlah taman atau hutan kota;
  2. Mendorong KLHK untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah yang paling berpotensi memiliki kualitas udara yang rendah, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya penanggulangan di daerah-daerah tersebut untuk meminimalisir terjadinya kualitas udara yang lebih rendah/buruk;
  3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tetap menjaga jalur hijau dan mengurangi efek rumah kaca, guna meminimalisir rendahnya kualitas udara, terutama di wilayah perkotaan;
  4. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker agar terhindar dari polusi NO2 di udara, serta rutin memeriksakan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
  5. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama pengusaha otomotif agar mendesain kendaraan yang ramah lingkungan serta menggunakan bahan bakar yang beroktan tinggi;
  6. Mendorong KLHK bersama tokoh ataupun komunitas penggiat lingkungan hidup untuk dapat mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya menanam pohon sebagai upaya menjadi lingkungan lebih sehat dan melestarikan lingkungan yang dapat bermanfaat serta berdampak positif bagi kehidupan dimasa depan;
  7. Mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan udara dan lingkungan, seperti dengan mengurangi atau mencegah melakukan pembakaran sampah, tidak menebang pohon di hutan secara sembarangan, meningkatkan penggunaan transportasi publik, lebih memperbanyak jalan kaki atau penggunaan sepeda jika jarak yang ditempuh tidak terlalu jauh, rutin melakukan uji emosi kendaraan, serta memanfaatkan setiap lahan yang dimiliki untuk ditanami pohon sebagai upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. (Bamsoet)

Leave a Reply