Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (24/07/19)

24
Jul

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (24/07/19)

Pertama : Terkait tumpahan minyak mentah beberapa waktu lalu di perairan Karawang yang berdampak pada tercampurnya air laut dengan minyak sehingga banyak ikan yang mati dan mengakibatkan berkurangnya hasil tangkap ikan oleh nelayan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian untuk terus menindaklanjuti dan mengusut tuntas tumpahan minyak tersebut, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah (Pemda), dan PT. Pertamina bersama masyarakat setempat untuk berkomitmen membersihkan perairan yang terkena tumpahan minyak mentah tersebut, mengingat hal tersebut dapat merugikan masyarakat, lingkungan, hingga negara, baik dari sisi materi maupun dampaknya terhadap kerusakan lingkungan;
  3. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub meminta Syahbandar memberikan imbauan kepada seluruh kapal-kapal untuk berhati-hati agar tidak ada minyak yang tumpah dari kapal dan menghindari area tumpahan minyak, serta memberikan prioritas kepada kapal-kapal yang bertugas menanggulangi pencemaran;
  4. Mendorong pemerintah, baik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan KLHK bersama dengan Kepolisian dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat lingkungan dan masyarakat setempat untuk dapat membentuk tim khusus yang berintegritas untuk dapat mengawasi kondisi perairan laut Indonesia, agar tidak terjadi lagi tumpahan minyak ke laut yang dapat berdampak luas.

Kedua : Terkait dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan kelas 615 rumah sakit, baik milik swasta maupun pemerintah, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), sebagai tindak lanjut audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kemenkes meminta rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS);
  2. Mendorong Kemenkes memastikan setiap rumah sakit memenuhi indikator dan persyaratan kelas rumah sakit yang telah ditetapkan, mengingat masih ada rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasiennya tidak sesuai dengan kelas rumah sakit, sehingga adanya ketidaksesuaian pembayaran klaim kepada rumah sakit oleh BPJS Kesehatan;
  3. Mendorong BPJS Kesehatan untuk aktif memeriksa kesesuaian pembayaran klaim rumah sakit dengan tipe kelas rumah sakit tersebut, guna mencegah terjadinya ketidaksesuaian pembayaran seperti yang terjadi di tahun anggaran 2018;
  4. Mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas dan sarana prasarana guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien.

Ketiga : Terkait pernyataan Direktur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang menyatakan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa yang bersekolah semakin menurun dan angka putus sekolah semakin meningkat, hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 tentang pendidikan yang menunjukan APK masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berakhir di tahun 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji solusi atas menurunnya APK siswa yang bersekolah dan meningkatkan angka putus sekolah, sehingga dapat dicarikan solusi bersama untuk meningkatkan taraf pendidikan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), mengingat negara memiliki kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2);
  2. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemda untuk membangun sekolah-sekolah, meningkatkan fasilitas, dan menyediakan sarana prasarana pendukung, terutama di daerah Terpencil, Terluar dan Terdepan (3T), guna terwujudnya pemerataan pendidikan dan menjamin bagi setiap warga negara mendapatkan pendidikan sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1);
  3. Mendorong Kemendikbud untuk melakukan pemerataan guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan, kualitas, dan perlindungan guru sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia;
  4. Mendorong Kemendikbud bersama Pemda untuk memastikan distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibagikan secara merata dan tepat sasaran, yaitu diterima oleh seluruh anak usia sekolah yang tidak mampu maupun yatim piatu, sehingga dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan seluas-luasnya, sebagai amanat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
  5. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat, agar para orang tua siswa memiliki pendapatan untuk membayar biaya sekolah bagi anak-anaknya sehingga meminimalisir tingkat anak putus sekolah;
  6. Mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memberikan dukungan kepada anak-anaknya dalam mendapatkan pendidikan, serta meminta kepada perangkat desa (termasuk ditingkat RT, RW) dan Pemda untuk aktif memperjuangkan hak-hak pendidikan anak-anak di wilayahnya masing-masing dengan memastikan warga yang menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Keempat : Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan pernikahan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menimbulkan kemudaratan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi VIII DPR bersama pemerintah secara bersama mengkaji dan merumuskan perubahan terhadap Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut sebagai komitmen negara dalam melindungi anak Indonesia;
  2. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi kepada masyarakat, mengingat pernikahan dibawah usia 18 tahun sangat rentan terutama terhadap kesiapan organ reproduksi perempuan serta kondisi mental dan fisik calon ibu;
  3. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan tokoh masyarakat secara tegas untuk menolak terhadap adanya pernikahan anak, walaupun pernikahan anak sering mendapat legitimasi dari budaya masyarakat;
  4. Mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi dan menjaga pergaulan dan lingkungan anak-anaknya, guna menghindari terjadinya kondisi anak harus dinikahkan pada usia muda seperti kondisi hamil di luar nikah. (Bamsoet)

Leave a Reply