Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (31/07/19)

31
Jul

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (31/07/19)

Pertama : Terkait adanya kasus jual beli data KTP-Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) beberapa waktu lalu yang telah dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (30/07),  Ketua DPR:

  1. Mendorong Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil bersama Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas kasus jual beli data KTP-El dan KK tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong Kemendagri untuk memastikan dan meningkatkan keamanan data KTP-El dan KK masyarakat Indonesia, serta tidak dapat dengan mudah disebarluaskan untuk kepentingan yang tidak jelas asal-usulnya;
  3. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan di internet, serta menghapus gambar-gambar yang memuat data penduduk, seperti KTP-El, KK, Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun boarding pass;
  4. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), serta membahasnya secara terbuka dan transparan bersama Komisi I DPR dan membuka ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap RUU tersebut, mengingat saat ini regulasi mengenai perlindungan data pribadi sudah sangat mendesak, terutama untuk pertanggungjawaban dari pengendali data;
  5. Mendorong Pemerintah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan upaya-upaya preventif secara komprehensif dalam mencegah terjadinya jual beli atau penyalahgunaan data penduduk, serta menekankan perlunya perlindungan data pribadi guna melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan data;
  6. Mengimbau masyarakat untuk tidak dengan mudah memberikan data penduduk pribadi ataupun orang lain kepada pihak-pihak yang belum jelas kepentingannya, serta berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui situs di website ataupun pihak-pihak yang menyalahgunakan data penduduk tersebut.

Kedua : Terkait sejumlah opsi yang disiapkan Pemerintah untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi opsi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah guna keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), antara lain perbaikan sistem kelas di rumah sakit agar pengeluaran BPJS Kesehatan dapat diefisienkan;
  2. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencarikan solusi terhadap denda tunggakan tagihan dari rumah sakit yang sangat memberatkan BPJS Kesehatan terhitung per Juni 2019 sebesar Rp 7 triliun, mengingat tunggakan tersebut belum termasuk denda yang mencapai Rp 70 milyar (denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim ke rumah sakit).

Ketiga : Terkait anjloknya harga garam rakyat kualitas I yang kini menjadi Rp400- Rp500 per kilogram dari harga garam rakyat pada Juli 2018 yang masih Rp1.850 per kilogram, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menetapkan harga acuan pembelian garam di tingkat petambak seperti penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta agar dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, mengingat tren harga garam terus turun dan dikhawatirkan makin rendah saat panen raya;
  2. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri pengolah garam untuk berkomitmen menyerap garam rakyat serta melakukan inovasi sehingga garam rakyat yang diserap dapat menjadi garam yang berkualitas ekspor, sehingga dapat diserap oleh Industri pengolah makanan;
  3. Mendorong Pemerintah untuk segera membenahi tata niaga dengan memasukkan garam sebagai komoditas strategis serta meminta untuk menetapkan Harga Pembelian Pokok (HPP) garam guna melindungi produsen dalam negeri;
  4. Mengimbau petani garam agar aktif dalam kegiatan perkoperasian garam, sehingga petani garam dapat terlindungi dari para tengkulak, terutama pada saat proses produksi garam dan penetapan harga pasar garam, serta agar koperasi dapat membeli hasil panen petani garam guna menghindari penimbunan garam oleh para tengkulak;
  5. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) untuk memberikan bimbingan teknik kepada para petambak garam dalam rangka meningkatkan kualitas produksi serta menyukseskan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) guna meningkatkan kesejahteraan petani garam sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada garam.

Keempat : Terkait dengan data dari AirVisual yang menunjukkan bahwa udara Jakarta menempati peringkat keempat di dunia dengan kondisi udara tidak sehat, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi/lembaga terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan inovasi dalam mengambil kebijakan guna meningkatkan kualitas udara, seperti dengan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memperbanyak penggunaan angkutan publik, mengoptimalkan trotoar yang ramah pejalan kaki, serta meningkatkan jumlah taman ataupun hutan kota;
  2. Mendorong KLHK untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah yang paling berpotensi memiliki kualitas udara yang rendah, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya penanggulangan di daerah-daerah tersebut untuk meminimalisir terjadinya kualitas udara yang lebih rendah/buruk;
  3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tetap menjaga jalur hijau serta mengurangi efek rumah kaca, guna meminimalisir rendahnya kualitas udara, terutama di wilayah perkotaan;
  4. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker agar terhindar dari polusi NO2 di udara, serta rutin memeriksakan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun layanan kesehatan lainnya;
  5. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama pengusaha otomotif agar mendesain kendaraan yang ramah lingkungan serta menggunakan bahan bakar yang beroktan tinggi serta meminta pabrik-pabrik industri untuk membuat alat penyaringan pembuangan asap;
  6. Mendorong KLHK bersama tokoh ataupun komunitas penggiat lingkungan hidup untuk dapat mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya menanam pohon sebagai upaya menjadi lingkungan lebih sehat dan melestarikan lingkungan yang dapat bermanfaat serta berdampak positif bagi kehidupan di masa depan;
  7. Mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan udara dan lingkungan, seperti dengan mengurangi atau mencegah melakukan pembakaran sampah, tidak menebang pohon di hutan secara sembarangan, meningkatkan penggunaan transportasi publik, lebih memperbanyak jalan kaki atau penggunaan sepeda jika jarak yang ditempuh tidak terlalu jauh, rutin melakukan uji emisi kendaraan, serta memanfaatkan setiap lahan yang dimiliki untuk ditanami pohon sebagai upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. (Bamsoet)

Leave a Reply