Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (01/08/19)

1
Aug

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (01/08/19)

Pertama : Terkait terbakarnya Kapal Roro KMP Sembilang di dermaga perusahaan galangan kapal milik PT Karimun Marine Shipyard (KMS), di Desa Pangke, Kec. Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (31/7) yang menyebabkan 9 Anak Buah Kapal (ABK) mengalami luka bakar dan tiga ABK meninggal dunia, Ketua DPR:

  1. Mengucapkan bela sungkawa dan rasa keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi, serta meminta Kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut;
  2. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di semua bagian kapal yang terbakar, agar diketahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut, mengingat kerugian yang ditimbulkan cukup besar;
  3. Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla) bersama Syahbandar, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Polisi Air (Polair) untuk mengkaji dan mengevaluasi, terutama mengenai mitigasi bencana di laut dan terjadinya musibah kebakaran ataupun kecelakaan, serta memproses secara hukum positif yang berlaku (sesuai dengan SOP) dan etika kesyahbandaran dan pelayaran;
  4. Mendorong Kemenhub melalui Dithubla meminta kepada pihak kontraktor dan pemilik kapal untuk menerapkan standar keselamatan kerja sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta agar setiap pemilik kapal dan ABK untuk melakukan pengecekan dan perbaikan kapal secara berkala, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan;
  5. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada pihak perusahaan kapal tersebut agar dapat bertanggungjawab dengan memberikan bantuan maupun santunan kepada para ABK yang menjadi korban kebakaran kapal tersebut.

Kedua : Terkait dengan penonaktifan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri sosial Nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, Ketua DPR:

  1. Meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) apakah sejumlah peserta tersebut memang benar-benar sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima JKN, guna menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan;
  2. Mendorong Kemensos melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Sosial ataupun Kepala Kantor BPJS Kesehatan setempat;
  3. Mendorong Kemensos melalui Dinsos untuk melakukan pencocokan dan penelitian data yang diusulkan dari calon peserta penerima JKN guna memastikan peserta PBI yang kelak akan menerima JKN memang benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria penerima program JKN;
  4. Mendorong Kemensos melalui Dinsos untuk mengawasi pendistribusian kartu JKN, mengingat sempat terjadi beberapa kasus meminta pungutan saat membagikan kartu JKN ke masyarakat.

Ketiga : Terkait maraknya distribusi atau transaksi gelap amunisi di Papua selama enam bulan terakhir antara lain terjadi tiga penyelundupan amunisi melalui Bandara Wamena, dan salah satunya berhasil digagalkan oleh Polisi atas penyelundupan 80 butir amunisi dan satu magasin peluru jenis SSI di gudang bandara tersebut, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pemetaan wilayah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi amunisi ilegal serta meningkatkan pengawasan dengan melakukan razia di wilayah tersebut;
  2. Mendorong Kepolisian untuk melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap para distributor dan pelaku penadah senjata ilegal untuk memutus mata rantai distribusi amunisi ilegal, serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai kepemilikan senjata ilegal, mengingat senjata ilegal tersebut berpotensi untuk di suplai kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua;
  3. Mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kepada penegak hukum apabila di lingkungannya terdapat aktivitas yang mencurigakan terutama aktivitas yang berkaitan dengan jual beli senjata ilegal.

Keempat : Terkait adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di 50 titik lokasi di Kalimantan Selatan yang hingga saat ini belum ditangani oleh aparat penegak hukum, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) bersama Dinas ESDM dan Kepolisian untuk segera melakukan penghentian aktivitas penambangan batubara ilegal dengan menutup lokasi tambang ilegal dan menyita peralatan yang digunakan oleh para oknum penambang ilegal tersebut, serta meningkatkan pengawasan dan melakukan patroli secara berkala guna mencegah adanya aktivitas penambangan batubara ilegal kembali di wilayah-wilayah tersebut;
  2. Mendorong Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Kepolisian untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  3. Mendorong Kementerian ESDM untuk bekerja sama dan memberdayakan masyarakat sekitar dalam mengelola sumber daya alam setempat (minyak bumi, batu bara, gas alam, barang tambang mineral, dan barang tambang non-mineral), sehingga dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya pertambangan ilegal;
  4. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan melakukan reklamasi lahan pertambangan pascatambang guna memulihkan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya;
  5. Mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitas pertambangan dengan menaati peraturan perundangan yang berlaku guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat tata kelola tambang yang buruk dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (Bamsoet)

Leave a Reply