Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (19/03/19)

19
Mar

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (19/03/19)

Pertama : Terkait temuan Komisi VII DPR adanya transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (17/03) dan temuan Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat akan adanya 80 ton solar ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat (16/03), yang menyebabkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah setiap harinya, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas hasil temuan transaksi BBM ilegal tersebut hingga ke jaringan utama dan seluruh pihak yang terlibat, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong Komisi VII DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk berkomitmen terhadap pemberantasan BBM ilegal, agar BBM satu harga dapat tercapai dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, mengingat hingga saat ini Pertamina sangat sulit untuk mendapatkan sub-penyalur bagi pendistribusian BBM, terutama ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu;
  3. Mendorong Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan kepada Pertamina, serta meminta Pertamina untuk berkomitmen mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara.

Kedua : Terkait permasalahan-permasalahan yang belum tuntas menjelang Pemilu 2019, seperti masih ditemukannya ratusan ribu surat suara rusak di Nusa Tenggara Timur dan Sumatra Barat, perekaman KTP-elektronik (KTP-El) yang terganggu karena tidak didukung dengan adanya jaringan internet yang baik di Cianjur, Jawa Barat, serta kesalahan pengiriman 2.400 lembar surat suara ke Hongkong, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menarik dan memusnahkan seluruh surat suara yang rusak tersebut, serta segera menggantinya dengan surat suara yang baru sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh daerah masing-masing;
  2. Mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melengkapi sarana dan prasarana yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019, seperti jaringan internet yang baik agar dapat membuat KTP-El sebagai salah satu syarat untuk dapat melakukan pencoblosan, sehingga seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu di April mendatang;
  3. Mendorong KPU untuk mencari solusi terhadap pemilih tetap yang melakukan pindah tempat memilih agar kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama jumlah surat suara, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan;
  4. Mendorong KPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap pencetakan surat suara maupun kesiapan sarana & prasarana Pemilu 2019, agar tidak ada lagi surat suara yang rusak ataupun surat suara yang pendistribusiannya tidak sesuai dengan alamat tujuan, mengingat Pemilu 2019 akan dilaksanakan kurang dari dua bulan lagi;
  5. Mendorong KPU Daerah (KPUD) untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh persiapan logistik Pemilu 2019, terutama kelengkapan surat suara di setiap daerah, agar pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berlangsung dengan lancar.

Ketiga : Terkait dengan tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menertibkan sembilan alat bantu penangkapan ikan atau rumpon ilegal di perairan Sulawesi Selatan yang diduga milik nelayan asing dan masih ada 377 rumpon ilegal lainnya yang akan segera diangkat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, serta diduga masih ada 100.000 unit rumpon yang tersebar di perairan Indonesia (Data LSM Destructive Fishing Watch/DFW Indonesia), Ketua DPR:

  1. Mendorong KKP bersama TNI Angkatan Laut (AL) dan Polair untuk segera menertibkan 377 rumpon ilegal yang sudah diketahui keberadaannya, serta mengusut dan menertibkan dugaan adanya 100.000 rumpon ilegal yang tersebar di perairan laut Indonesia;
  2. Mendorong KKP bekerja sama dengan Polair untuk mengusut pemilik rumpon-rumpon ilegal yang telah ditertibkan sebelumnya, dan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, agar dapat meminimalisir kerugian terhadap nelayan lokal dan menghindari munculnya konflik;
  3. Mendorong KKP berkoordinasi dengan TNI AL dan Polair untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia dengan tujuan menangkap ikan secara ilegal;
  4. Mendorong KKP untuk memastikan setiap rumpon yang dipasang di perairan Indonesia telah memenuhi ketentuan yang tercantum di PP Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 tahun 2014 tentang Rumpon.
  5. Mendorong KKP dan Polair secara tegas menerapkan ketentuan pidana kepada WNA yang mencuri ikan (Illegal fishing) sesuai dengan Prinsip teritorialitas, yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP.

Keempat : Terkait peringatan dini (Early warning) dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi akan adanya gelombang tinggi kisaran 2,5 hingga 4 meter yang terjadi dalam kurun waktu 18-21 Maret di beberapa wilayah Indonesia (Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia barat Kepulauan Nias hingga Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa hingga Pulau Sumba, Selat Bali, Lombok, Selat Alas bagian Selatan, Samudra Hindia selatan Jawa hingga NTT, Perairan Utara Kepulauan Sangihe hingga Kepulauan Talaud, serta Samudra Pasifik utara Halmahera), Ketua DPR:

  1. Mengimbau kepada masyarakat/wisatawan yang melakukan aktivitas di pesisir yang termasuk dalam daftar early warning agar selalu mencari informasi terkini mengenai cuaca dan gelombang melalui media siber, siaran, dan cetak serta website resmi BMKG, untuk dapat waspada dan memperhatikan adanya risiko tinggi terhadap keselamatan ketika berada di sekitar perairan tersebut;
  2. Mendorong Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk memberikan informasi terkait dengan kondisi cuaca, gelombang laut, jarak pandang, dan kecepatan angin kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Syahbandar, Nakhoda, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) untuk mengingatkan dalam pemberian izin berlayar guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran dalam pelayaran;
  3. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub), BMKG, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk terus mengupdate informasi kondisi cuaca/gelombang agar dapat dilakukan langkah kesiapsiagaan serta antisipasi terhadap kemungkinan dampak dari gelombang tinggi ataupun cuaca ekstrem, khususnya terhadap transportasi laut, udara dan darat, guna mencegah terjadinya kecelakaan;
  4. Mendorong BMKG untuk terus memberikan informasi mengenai kondisi cuaca dan alam Indonesia secara cepat dan akurat melalui media cetak, siber dan siaran guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi, serta aktif mengupdate informasi tersebut kepada lembaga transportasi darat, laut/sungai/danau, dan udara. (Bamsoet)

Leave a Reply