Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (01/07/19)

1
Jul

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (01/07/19)

Pertama : Terkait dengan masih banyaknya kasus makanan dan minuman yang tidak aman dan berbahaya di pasaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti banyaknya kasus keracunan dan diare, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran maupun di toko/swalayan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menarik dan memusnahkan semua produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, dan memberikan kriteria makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya kepada masyarakat;
  2. Mendorong BPOM meminta para pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi pangan melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) untuk dapat memperhatikan aspek keamanan pangan dengan memenuhi seluruh standar dan ketentuan keamanan pangan (Food Safety), sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
  3. Mendorong GAPMMI bekerja sama dengan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal  seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran;
  4. Mendorong BPOM meminta kepada para pelaku usaha produk pangan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala produk-produk makanan dan minuman yang dijual, guna menyortir produk yang sudah tidak layak konsumsi, serta agar menyertakan komposisi pada setiap produk makanan dan minuman yang dijual sebagai upaya menjamin keamanan pangan bagi masyarakat;
  5. Mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk meningkatkan pengawasan terhadap makanan ataupun minuman yang masuk atau dibawa dari luar negeri, serta menyita bahan pangan yang masuk tanpa surat izin;
  6. Mendorong BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak tegas pengusaha makanan dan minuman yang masih menjual produk tidak layak konsumsi, khususnya perusahaan ekspor dan impor, sesuai dengan hukum positif yang berlaku;
  7. Mengimbau kepada masyarakat untuk teliti dan cermat dalam membeli makanan berkemasan dengan memperhatikan kondisi makanan, tanggal kedaluwarsa, dan izin peredaran makanan tersebut serta melaporkan kepada BPOM jika mendapati bahan pangan berbahaya beredar di pasaran.

Kedua : Terkait dengan ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB) Hepatitis A sebagai akibat adanya kasus ditemukannya 967 kasus Hepatitis A di Pacitan, Jawa Timur, 41 orang diantaranya masih menjalani rawat inap di rumah sakit (Data Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan) yang disebabkan oleh pola hidup tidak sehat, lingkungan yang kurang bersih, dan air yang tidak higenis, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengirimkan vaksin maupun obat-obatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat terjangkit Hepatitis A ke Dinas Kesehatan Daerah pacitan;
  2. Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan Daerah untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyebaran penyakit Hepatitis A, yaitu gejala awal penyakit serta tata cara berperilaku hidup sehat guna menghindari tertularnya virus Hepatitis A;
  3. Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan untuk aktif terjun ke masyarakat guna memberikan pertolongan kesehatan kepada masyarakat seperti memberikan bantuan dan pemeriksaan kesehatan;
  4. Mendorong Dinas Kesehatan Daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal penanggulangan kondisi KLB Hepatitis A;
  5. Mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kebersihan rumah dan lingkungan terutama sanitasi, dan selalu menjalankan pola hidup sehat serta mengonsumsi makanan yang sehat dan bersih guna mencegah penyebaran dan terjangkit virus Hepatitis A.

Ketiga : Terkait dengan semakin rendahnya harga garam rakyat dengan kualias terbaik ditingkat petambak yang kini menjadi Rp 400-Rp 500 per kilogram dari sebelumnya berkisar Rp 700- Rp 800, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menetapkan harga acuan pembelian garam di tingkat petambak seperti penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
  2. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri pengolah garam untuk berkomitmen menyerap garam rakyat serta melakukan inovasi sehingga garam rakyat yang diserap dapat menjadi garam yang berkualitas ekspor, sehingga dapat diserap oleh Industri pengolah makanan;
  3. Mendorong Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan oknum kartel yang menyebabkan harga pembelian garam di tingkat petambak terus merosot, serta menindak tegas oknum kartel dan oknum  yang bekerja sama;
  4. Mendorong Kemendag untuk mengkaji secara mendalam dengan mempertimbangkan data stok garam dalam negeri yang dimiliki Badan Pusat Statistik dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum melakukan impor, sehingga setiap kebijakan impor garam yang dilaksanakan tidak akan mengganggu serapan garam petambak mengingat penyerapan hasil panen garam tahun 2018 tidak maksimal;
  5. Mengimbau petani garam agar aktif dalam kegiatan perkoperasian garam, sehingga petani garam dapat terlindungi dari para tengkulak, terutama pada saat proses produksi garam dan penetapan harga pasar garam, serta agar koperasi
  6. dapat membeli hasil panen petani garam guna menghindari penimbunan garam oleh para tengkulak;
  7. Mendorong KKP untuk memberikan bimbingan teknik kepada petambak garam dalam rangka meningkatkan kualitas produksi serta menyukseskan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) guna meningkatkan kesejahteraan petani garam sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada garam. (Bamsoet)

Leave a Reply