Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (10/12/18)

10
Dec

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (10/12/18)

Pertama : Terkait dengan ditemukannya 1.706 e-KTP yang tercecer di wilayah daerah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta (8/12), yang sebagian e-KTP tersebut masih berlaku, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan penyebab tercecernya e-KTP serta menjelaskan bagaimana Standar Operasi Prosedur (SOP) pengelolaan/penyimpanan e-KTP yang merupakan dokumen negara, mengingat kejadian tercecernya e-KTP sudah terjadi tiga kali sepanjang tahun 2018;
  2. Mendorong Kemendagri bersama Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang lalai, yang telah membuang e-KTP tersebut, mengingat e-KTP yang tercecer berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab saat Pemilu serentak 2019;
  3. Mendorong Kemendagri untuk menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar melakukan pemusnahan e-KTP yang sudah tidak berlaku atau yang rusak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali;
  4. Mendorong Kemendagri bersama Disdukcapil untuk mempercepat proses perekaman e-KTP terhadap 111.587 warga Sumatera Selatan yang hingga saat ini belum melakukan perekaman e-KTP, guna menjamin hak politik masyarakat pada Pemilu 2019.

Kedua : Terkait pernyataan Pemerintah bahwa proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan rampung pada pertengahan Desember 2018, Ketua DPR:

  1. Mendukung kinerja Pemerintah dalam mengambil alih saham PT. Freeport Indonesia (PTFI), terutama dalam penyelesaian persoalan lingkungan sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  2. Mengapresiasi Pemerintah yang sudah menyelesaikan perpajakan sebagaimana tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang akan diserahkan kepada PTFI;
  3. Mendorong Gubernur Provinsi Papua untuk segera menerbitkan surat rekomendasi mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum);
  4. Mendorong PT. Inalum untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar 51 % saham PTFI.

Ketiga : Terkait belum banyaknya sekolah menengah kejuruan (SMK) yang bermitra dengan industri, sehingga belum terwujudnya keselarasan perkembangan program studi di sekolah dengan kebutuhan nyata di industri, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dengan mitra industri untuk menyelaraskan kebutuhan akan tenaga kerja di bidang industri dengan kurikulum yang ada di SMK, agar menghasilkan lulusan SMK yang bermutu dan siap menghadapi industri 4.0;
  2. Mendorong Kemendikbud melalui Dikdasmen untuk menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap guna menunjang proses kegiatan belajar mengajar, salah satunya untuk melakukan kurikulum praktek;
  3. Mendorong pihak industri untuk dapat memberikan insentif bagi siswa yang berprestasi untuk langsung dapat bekerja di perusahaannya.

Keempat : Kempat  terjadinya lonjakan penumpang pada seluruh moda transportasi, baik transportasi darat, laut, ataupun udara yang diperkirakan naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Data Kementerian Perhubungan/Kemenhub) serta kesiapan pemerintah jelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana tambahan guna mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang pada libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019;
  2. Mendorong Kemenhub dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap seluruh moda transportasi yang akan digunakan dengan melakukan uji kelaikan, terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019, serta agar menghentikan operasional transportasi umum yang tidak laik jalan, guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas;
  3. Mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) untuk melakukan pengaturan operasional angkutan barang (truk dan tronton), seperti membatasi jam operasional ataupun melakukan pengalihan rute lalu lintas guna meminimalisir kemacetan panjang yang disebabkan oleh angkutan barang;
  4. Mendorong Kepolisian (Korps Lalu Lintas) dan aparat keamanan untuk melakukan pengendalian dan rekayasa lalu lintas dengan meningkatkan pemantauan, pengamanan, dan pengaturan di titik-titik yang berpotensi mengalami kemacetan ataupun rawan tindak kriminalitas, khususnya di rumah-rumah ibadah dan objek vital lainnya, serta menambah rambu-rambu lalu lintas yang mudah dilihat di setiap jalan;
  5. Mendorong PT. Pertamina untuk melakukan optimalisasi pelayanan dan operasional penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) guna memastikan jaminan ketersediaan BBM, khususnya dalam mengantisipasi kemacetan di sepanjang ruas jalan tol dan jalan non-tol;
  6. Mendorong masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar berhati-hati, serta mengimbau aparat lingkungan (RT/RW) untuk turut memantau keamanan di lingkungan setempat, terutama bagi rumah yang ditinggal penghuninya. *(Bamsoet)*

Leave a Reply