Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (7/12/18)

7
Dec

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (7/12/18)

Pertama : Terkait masih maraknya sejumlah Kepala Daerah maupun pejabat di kementerian atau lembaga yang terkena kasus penyalahgunaan anggaran, seperti sejumlah kepala desa di Kabupaten Tegal yang tersangkut masalah hukum terkait dengan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran dan ditahannya Sekda Kota Dumai karena kasus dugaan korupsi, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dapat menimbulkan efek jera sehingga ke depannya tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran dapat dicegah atau diminimalisir;
  2. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan seluruh Kedeputian untuk berperan aktif, terutama Kedeputian Bidang Pencegahan agar melakukan upaya-upaya yang bersifat komprehensif dalam pencegahan tindak korupsi, suap, atau gratifikasi;
  3. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan KPK agar melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah yang transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Mendorong seluruh aparat Pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta institusi untuk taat pada tata tertib dan ketentuan hukum positif yang berlaku, serta mengedepankan asas kesamaan hak dimata hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innosence), agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak;
  5. Mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan KPK meminta seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan institusi untuk menerapkan disiplin bagi seluruh pegawainya dalam mendukung program pemberantasan korupsi di kementerian, lembaga, dan institusi masing-masing, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kewajiban penandatangan Pakta Integritas bagi PNS, serta memberikan sanksi yang berat kepada pegawai yang melanggar kedisiplinan tersebut agar mendapatkan efek jera, serta melakukan evaluasi secara berkala kepada para pegawainya guna melakukan tindakan preventif dan menghilangkan terjadinya praktik-praktik korupsi, baik secara individu maupun institusi;
  6. Mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemda, segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah;
  7. Mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemda untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan wewenang terhadap anggaran;
  8. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbaiki prosedur kerja dalam kementerian maupun institusi yang berpotensi terjadinya korupsi, suap, maupun gratifikasi, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan hal-hal tersebut di jajarannya;
  9. Mendorong Kemenkumham dengan KPK untuk memberikan penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada seluruh kementerian dan institusi, agar seluruh kementerian dan institusi dapat memiliki pemahaman dan visi yang sama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia;
  10. Mendorong masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum, mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dalam PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau masyarakat juga dapat memberikan laporan dan informasi apabila mengetahui adanya indikasi terjadinya korupsi, suap, dan gratifikasi dengan menyampaikan pengaduan melalui aplikasi DPRNow.

Kedua : Terkait dengan masih lemahnya perlindungan perairan pesisir Indonesia dari dampak pembuangan sebagian limbah air lindi abu batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang dibuang ke laut, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kepada PLTU batubara agar dalam membuang limbah memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal;
  2. Mendorong KLHK melakukan kajian mendalam tentang dampak limbah yang dibuang PLTU ke laut terutama terhadap biodata laut, jika terjadi pencemaran, KLHK harus menindak tegas pelaku yang melakukan pencemaran.

Ketiga : Terkait dengan target produksi pangan 2019 yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), salah satunya padi yang ditargetkan dapat diproduksi sebanyak 84 juta ton, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan program-program pertanian yang sudah ada dan menciptakan program pertanian baru yang dapat mendukung untuk meningkatkan produktivitas pangan dan kesejahteraan petani;
  2. Mendorong Kementan bersama Dinas Pertanian untuk melakukan perbaikan dalam pendistribusian pupuk, alat dan mesin pertanian (Alsintan), dan bibit unggul dan memberikan akses yang mudah kepada petani untuk mendapatkan subsidi tersebut, serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran;
  3. Mendorong Kementan bersama Dinas Pertanian Daerah untuk melakukan penyuluhan secara berkala baik dalam masa tumbuh tanaman ataupun cara untuk menanggulangi hama yang menyerang tanaman pangan;
  4. Mendorong Kementan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Daerah untuk melakukan perbaikan sistem irigasi di lahan-lahan pertanian terutama di daerah-daerah yang sering mengalami kekeringan saat musim panas tiba, guna mencegah gagal panen terjadi kembali;
  5. Mendorong Kementan untuk terus melakukan upaya dalam menambah luas tanam, mencetak sawah-sawah baru di daerah yang sudah dikaji cocok untuk dijadikan cetak sawah baru, serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian, guna meningkatkan produksi pangan dengan memaksilmalkan luas lahan pertanian yang ada;
  6. Mendorong Kementan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbang Pertanian) untuk mengembangkan varietas baru dan unggulan yang cocok dibudidayakan di kondisi gerografis dan iklim Indonesia dan mampu meningkatkan produksi pangan;
  7. Mendorong Kementan dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk bersama-sama melakukan pemuktahiran data hasil produksi pangan guna mendapatkan data yang valid, sehingga terhindar dari impor pangan berlebih yang akan merugikan petani;
  8. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dinas Pertanian Daerah memperkuat peran koperasi dalam pemberdayaan petani dan menyerap hasil produksi petani guna melindungi petani dari kerugian yang disebabkan oleh tengkulak.

Keempat : Terkait masih kurangnya pengawasan terhadap pangan/jajanan anak di lingkungan sekolah, sebagai contoh kasus terbaru terjadi pada 8 (delapan) murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pengasinan II, Kecamatan Rawalumbu mengalami keracunan makanan dari jajanan sekolah yang dijual di sekitar sekolah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus keracunan tersebut dengan terus memonitor perkembangan hasil uji laboratorium dari sampel jajanan tersebut, dan melakukan razia makanan/minuman yang dijual di lingkungan sekolah secara menyeluruh serta menarik dan menghentikan kegiatan produksi jajanan tersebut guna mencegah berulangnya kasus tersebut;
  2. Mendorong Kepolisian untuk dapat menindak tegas penjual maupun pihak produsen jajanan tersebut apabila terbukti bersalah sesuai dengan hukum positif yang berlaku;
  3. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkoordinasi dengan Kepala Sekolah selaku penanggungjawab siswa-siswi di sekolah untuk dapat menyediakan kantin sehat yang berisi kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa-siswi di setiap sekolah, serta agar selalu mengawasi aktivitas para murid di lingkungan sekolah;
  4. Mendorong Kemendikbud bersama dengan BPOM untuk dapat mengoptimalkan program Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah berupa penyuluhan kantin sehat ke seluruh tingkatan sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga atas, guna mencegah para siswa membeli jajanan yang tidak layak konsumsi, mengingat jumlah sekolah yang mendapatkan penyuluhan baru sekitar 20 persen dari total sekolah yang ada secara nasional;
  5. Mendorong pihak sekolah untuk mengikuti pedoman BPOM dalam membentuk Tim Keamanan Pangan (TKP) di lingkungan sekolah yang berperan mendata para pedagang, menyosialisasikan keamanan pangan, memantau cara pengolahan dan penyajian pangan, serta mengupayakan perbaikan dengan memastikan pengelola kantin menggunakan peralatan yang baik dan sehat;
  6. Meminta orang tua untuk tidak memberi uang jajan berlebih kepada anak serta agar selalu memperhatikan kebutuhan anak, melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak, terutama di lingkungan sekolah dan sekitar anak.

Kelima : Terkait polemik pelarangan penggunaan kantong plastik yang dikeluarkan oleh Pemerintah di daerah-daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2017 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung, khususnya pada usaha ritel modern (minimarket, supermarket, dan hypermarket) dan minimnya sosialisasi kepada konsumen serta belum adanya larangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk dapat mengkaji ulang larangan tersebut, mengingat hingga saat ini aturan larangan penggunaan kantong plastik hanya menyasar kelompok usaha ritel modern, yang seharusnya aturan tersebut juga menyasar toko-toko kelontong/pasar tradisional;
  2. Mendorong Kemendag untuk segera mengimplementasikan Peraturan yang terkait dengan kantong plastik, guna memberikan kepastian kepada para pengusaha ritel dalam membuat kebijakan maupun alternatif kepada para konsumennya, mengingat sudah lebih dari 2 tahun pembahasan tersebut tertunda;
  3. Mendorong Pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dapat melakukan sosisalisasi secara masif kepada masyarakat/konsumen mengenai larangan ataupun pengurangan penggunaan kantong plastik, sehingga masyarakat mengetahui adanya aturan larangan tersebut serta mengetahui bahaya sampah plastik karena sulit diurai dalam waktu lama;
  4. Mendorong Pemerintah untuk dapat memberikan edukasi mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik kepada pihak produsen, agar para produsen kantong plastik bisa membuat alternatif dan memproduksi kantong yang lebih ramah lingkungan;
  5. Mengimbau masyarakat untuk dapat memahami kebijakan pemerintah mengenai larangan menggunakan kantong plastik, baik di supermarket maupun di pasar tradisional, serta mengajak masyarakat untuk dapat beralih menggunakan kantong/wadah lain yang ramah lingkungan, guna meminimalisir sampah plastik serta dalam rangka melestarikan lingkungan. (Bamsoet)

Leave a Reply