Respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Atas Isu Aktual, Senin, (2/2/20)

2
Mar

Respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Atas Isu Aktual, Senin, (2/2/20)

Pertama : Sekitar 652 bencana yang terjadi di Indonesia sepanjang awal tahun 2020 hingga Februari 2020, yang telah menyebabkan 123 korban jiwa, dua orang hilang, dan 1,4 juta orang mengungsi (berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB), respon Ketua MPR RI:

  1. Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan obat-obatan, fasilitas kesehatan, dan tenaga medis yang memadai dan mendirikan posko-posko kesehatan, untuk dapat memberikan pertolongan pertama dan pengobatan kepada korban terdampak bencana.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk memastikan hak pendidikan bagi anak-anak yang terdampak bencana dan bangunan sekolahnya mengalami kerusakan, dengan bekerjasama dengan volunteer maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pendidikan untuk dapat mendirikan posko untuk pendidikan sementara, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan.
  3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perlu untuk melakukan pendataan terhadap rumah dan bangunan-bangunan yang rusak akibat bencana, seperti sekolah hingga rumah ibadah, dan segera melakukan perbaikan secara menyeluruh, agar masyarakat dapat memiliki rumah kembali dan dapat beraktifitas seperti semula.
  4. Meminta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk selalu memberikan informasi terkini terkait kondisi cuaca di seluruh wilayah Indonesia, serta menyarankan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan jika akan bepergian jarak jauh, mengingat curah hujan yang masih tinggi hingga awal Maret 2020.
  5. Meminta masyarakat untuk mengantisipasi dan meminimalisasi bencana yang  berpotensi muncul, seperti banjir maupun longsor, dengan meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan, seperti dengan rutin melakukan kerja bakti di lingkungan sekitar, membersihkan sungai, membuang sampah pada tempatnya, dan tidak menebang pohon sembarangan.

Kedua : Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan meminta penafsiran Pancasila dikembalikan kepada MPR RI, sebab BPIP dinilai tidak memberikan penjelasan terhadap Pancasila dengan cara yang dapat dipahami masyarakat, respon Ketua MPR RI:

  1. Menghargai dan menghormati rekomendasi KUII tersebut, namun kita juga harus memberikan kesempatan kepada BPIP untuk membenahi diri mengingat beberapa pernyataan BPIP sering menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bisa saja hal itu terjadi karena ketidakpahaman pejabat BPIP terhadap nilai-nilai yang tersirat maupun tersurat dari sila-sila Pancasila.
  2. Berharap agar seluruh pejabat BPIP lebih bijak dan tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial yang berpotensi menimbulkan polemik dan mengakibatkan reaksi seperti yang dilakukan KUII.
  3. Terkait penafsiran Pancasila yang direkomendasikan untuk dikembalikan kepada lembaga MPR RI, hal tersebut merupakan hal rasional mengingat saat ini MPR secara konsekuen melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, untuk itu dibutuhkan dasar hukum sebagai dasar MPR melaksanakan tugas untuk menafsirkan Pancasila.

Ketiga : Terkait dengan banyaknya masalah yang kerap dihadapi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM, terutama terhadap modal insani/Sumber Daya Manusia (SDM) dengan meminta Kementerian UMKM dan Koperasi memberikan pelatihan tentang bagaimana cara menjalankan dan memajukan usaha yang dijalankan ditengah situasi global yang tidak menentu, sehingga mereka tetap bisa bertahan dengan usaha yang dijalankan.
  2. Memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM dalam melakukan pemasaran:
  3. Hasil produk, dengan mengarahkan pelaku UMKM untuk memproduksi hasil yang berkualitas dan dengan kemasan yang baik dan memuat unsur-unsur yang ada dalam produk;
  4. Harga, dengan mengarahkan pelaku UMKM mendiskusikan harga dan disesuaikan dengan modal sehingga tidak merugi;
  5. Tempat, dengan mengarahkan pelaku UMKM memperdagangkan produk di tempat penjualan yang strategis yang mudah diketahui dan dibaca konsumen;
  6. Promosi, dengan mengikutsertakan pelaku UMKM dalam program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), seperti pameran dagang, baik didalam maupun diluar negeri (expo dagang) serta pelaku UMKM dapat membuat brosur untuk dibagikan kepada konsumen, sebagai salah satu cara pelaku usaha menginformasikan produk atau jasanya.
  7. Mendorong pelaku UMKM untuk tetap melakukan upaya peningkatan permodalannya, antara lain dengan meningkatkan penjualan hasil produksi dan melakukan kerjasama dengan kementerian terkait untuk akses pinjaman modal usaha ke perbankan.

Keempat : Peningkatan kewaspadaan yang diperlukan oleh masyarakat dikarenakan rentannya modus penipuan digital, seperti pencurian akun aplikasi transportasi online maupun pengurasan saldo dompet digital, di tengah maraknya penggunaan aplikasi transportasi online dan penggunaan dompet digital di era saat ini, respon Ketua MPR RI:

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama penyedia layanan aplikasi untuk dapat meningkatkan sistem keamanan di fitur keamanan pada masing-masing aplikasi, agar akun tidak dengan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan membuat pemilik akun merasa aman menggunakan aplikasi tersebut.
  2. Pengelola atau penyedia layanan aplikasi agar selalu melakukan evaluasi dan investigasi dalam setiap kasus penipuan yang dialami oleh pengguna aplikasinya, serta memberikan sosialisasi maupun edukasi, baik secara langsung ataupun melalui infografis di media sosial, mengenai upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penipuan digital terhadap akun di aplikasi yang dimiliki.
  3. Kepolisian perlu menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan modus penipuan digital guna menimbulkan efek jera, mengingat berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri tahun 2019, terdapat 351 laporan terkait pengambilalihan akun oleh pelaku kejahatan, dengan total nilai kerugian Rp 73 miliar.
  4. Mendorong masyarakat untuk selalu waspada dan tidak dengan mudah memberitahu kata sandi maupun kode verifikasi One-Time Password (OTP) kepada orang lain, guna mencegah penyalahgunaan akun aplikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat berdampak pada pencurian akun dan penipuan digital.
  5. Masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban modus penipuan digital tersebut, agar kasus yang sama dapat menjadi pembelajaran bagi orang lain dan tidak terulang kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terimakasih.

Leave a Reply