Sidang Paripurna DPR, Bamsoet Targetkan 5 RUU Segera Menjadi UU

7
Jan

Sidang Paripurna DPR, Bamsoet Targetkan 5 RUU Segera Menjadi UU

Okezone.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memaparkan masih ada sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum diselesaikan.

“Di bidang legislasi, terdapat 33 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, pemerintah, maupun dari DPD,” kata Bamsoet di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Senin (7/1/2019).

Bamsoet mengatakan, dari 33 RUU itu pihaknya menargetkan 5 RUU untuk dapat disahkan menjadi UU. Kelima RUU itu diantaranya tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

“Pimpinan dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan, bersama-sama dengan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan pada masa persidangan ini,” ungkapnya.

Menurut Dia, sebagai anggota DPR kinerja yang paling dilihat yakni bagaimana DPR mampu menghasilkan legislasi. Untuk itu pihaknya akan berpuaya keras untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pimpinan dewan sendiri akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari Anggota, fraksi-fraksi maupun dari pemerintah sendiri,” paparnya

“Pimpinan dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian. Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan,” tambahnya.

Selain itu, Bamsoet menambahkan, sedikit banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah.

Disisi lain, sambungnya, UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen harus menjadi prioritas utama.

“Seperti, UU di bidang pengelolaan sumber daya alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan. Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat,” tukasnya.

Leave a Reply