RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOJUMAT 6 OKTOBER 2023

6
Oct

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT 6 OKTOBER 2023

1. Pemerintah Malaysia mengirimkan surat kepada Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rabu (4/10) sehubungan dengan kerjasama berdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah segera melakukan pembicaraan bilateral dengan negara tetangga Malaysia yang memprotes terkait persoalan kabut asap akibat karhutla, tepatnya di Sumatera dan Kalimantan sebagai penyebab polusi udara di wilayahnya. Oleh karenanya, MPR mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan tanggapan sekaligus menjelaskan situasi serta kondisi karhutla di Indonesia yang dinilai masih dalam taraf normal dan tidak menimbulkan transboundary haze atau pencemaran asap lintas batas dari Indonesia ke Malaysia.

B. Meminta pemerintah bersama unsur terkait dan para pakar untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi karhutla hingga polusi asap yang ditimbulkan, MPR meminta pemerintah segera membenahi tata kelola kawasan hutan dan lahan yang disebut buruk dan harus segera diperbaiki, hingga memitigasi melalui upaya nasional dan kerja sama internasional sebagaimana Perjanjian tentang Polusi Asap Lintas Batas pada tahun 2002 yang merupakan perjanjian lingkungan hidup yang mengikat secara hukum oleh negara-negara anggota ASEAN untuk mengurangi polusi asap di Asia Tenggara.

C. Mendorong pemerintah dalam hal ini KLHK bersama jajarannya bersama BMKG untuk terjun langsung ke wilayah yang paling tinggi terjadinya karhutla, guna mengevaluasi, mengecek dan memastikan langsung faktor utama yang menyebabkan karhutla di wilayah tersebut sehingga langkah serta kebijakan yang tepat dan tegas dapat diberlakukan untuk mengatasi persoalan karhutla yang telah menjadi isu menahun karena terus berulang hampir setiap tahunnya.

D. Meminta pemerintah bersama unsur terkait untuk segera menyusun strategi jangka panjang yang tertuang dalam APBN untuk mengatasi karhutla dan dampak kabut asap yang ditimbulkan, diharapkan KLHK dapat memobilisasi sumber daya yang ada. Dengan harapan, persoalan karhutla di Indonesia bisa segera teratasi hingga tuntas sampai ke akar-akarnya dan tidak menjadi isu internasional seperti yang terjadi saat ini.

2. Per Rabu, 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia sebagai salah satu ketentuan dari kebijakan baru pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah segera menyosialisasikan ketetapan tersebut yang sudah melalui kajian yang mendalam, dan MPR juga mendorong institusi terkait untuk memantau terhadap implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE, utamanya kepada pelaku usaha yang sebelumnya menjual produk-produknya di TikTok Shop.

B. Meminta pemerintah juga mengajak dan mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan memaklumi ketetapan tersebut, disamping mengarahkan kepada pelaku usaha yang sebelumnya hanya menjual produk dagangannya di TikTok Shop agar bisa menjual dagangannya di e-commerce resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

C. Meminta pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM dalam meningkatkan penjualan dan pemasaran produk-produk mereka di dalam negeri.

3. Disease X yang disebut sedang merebak di berbagai belahan dunia dan di khawatirkan berisiko menjadi pandemi baru, bahkan lebih mematikan daripada Covid-19. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan kewaspadaan disamping mengimbau masyarakat untuk tetap tenang ditengah meluasnya kabar terkait Disease X yang disebut berisiko menjadi pandemi baru juga memicu kematian yang jauh lebih besar dari Covid-19, bahkan setidaknya mencapai 50 juta kasus di dunia. Disamping meminta masyarakat, utamanya para pelaku perjalanan luar negeri agar waspada dan tidak memaksakan untuk melakukan perjalanan ke negara terjangkit.

B. Meminta pemerintah bersama para ahli epidemiolog untuk terus memantau perkembangan kasus Disease X disamping melakukan kajian mendalam terhadap virus tersebut, guna mengetahui jelas karakteristik atau ciri-ciri spesifik hingga dari Disease X tersebut, dan cara mengatasinya.

C. Meminta pemerintah dan lembaga terkait agar dapat memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terkait Disease X, termasuk menyampaikan pedoman kesehatan dan praktik kesehatan yang baik sebagai salah satu upaya kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi wabah tersebut yang dikhawatirkan terus meluas ke negara-negara lainnya. Mengingat negara tetangga Malaysia disebut tengah bersiap menghadapi kemunculan Disease X.

4. Regulator obat-obatan India telah menemukan bahwa obat sirup untuk batuk dan anti-alergi yang dibuat oleh Norris Medicines ternyata beracun. Temuan tersebut terungkap beberapa waktu setelah sirup obat batuk dari India dikaitkan dengan kematian 141 anak di seluruh dunia. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM untuk melakukan kajian mendalam jenis obat yang diproduksi oleh Norris Medicines tersebut apakah juga beredar di pasaran di Indonesia. Jika ada, pemerintah dan BPOM harus menarik obat sirup yang mengandung racun tersebut, dari pasaran di Indonesia. MPR mendorong Pemerintah dan BPOM agar dapat dilakukan kajian dan pemantauan lebih lanjut terhadap perkembangan kasus tersebut.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memastikan obat tersebut tidak masuk ke Indonesia, dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh obat-obatan yang ada di Indonesia, baik obat yang diproduksi dari Indonesia maupun impor, aman dikonsumsi dan telah mendapat izin resmi pemerintah.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, bersama BPOM untuk melakukan sidak dan pengecekan di apotek dan toko-toko obat lainnya, guna memastikan tidak ada obat dari India tersebut yang beredar di Indonesia.

D. Mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan BPOM, agar kasus tersebut dijadikan pembelajaran bagi Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan, pengawasan dan pengecekan obat-obatan di lapangan yang dijual di pasaran secara berkala dan rutin, guna memastikan obat-obatan aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan yang berbahaya.

Terimakasih.

Leave a Reply