RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOKAMIS, 5 OKTOBER 2023

5
Oct

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS, 5 OKTOBER 2023

  1. Jelang Pemilu 2024 yang sudah makin dekat, Menteri Agama menetapkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tertanggal 27 September 2023 yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta agar meteri Agama menghargai kebebasan berpendapat, mengingat kebijakan Kemenag tersebut, walaupun dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah termasuk tokoh penceramah. MPR juga meminta para tokoh dan penceramah dalam pelaksanaan ceramah keagamaan yang disampaikan juga menghargai proses politik yang sedang berlasung serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik. MPR pun berharap agar Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat dipahami oleh penceramah maksud dan tujuannya.

B. Meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya agar secara masif menyosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan tersebut ke seluruh rumah ibadah untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.

C. Meminta Kemenag memahami juga apa yang disampaikan oleh para aktor-aktor layanan keagamaan seperti penyuluh agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qari’/qariah hingga lembaga seni dan budaya Islam, sesuai Quran dan Hadist.

D. Meminta Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945.

  1. Harga beras kian melambung dan masih terus mengalami kenaikan sejak Agustus 2022 lalu dan belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Data Badan Pangan menunjukkan, harga beras medium melonjak Rp 30 ke Rp 13.310 per kilogram/kg dan beras premium naik Rp 50 ke Rp 14.920 per kg. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dan stakeholders terkait segera turun ke pasar untuk menghitung dan memantau harga beras yang berfluktuasi dan makin meningkat. MPR mengharapkan adanya keputusan bersama antara Kementerian Perdagangan/Kemendag, Kementerian Pertanian/Kementan, Badan Pangan Nasional/Bapanas, dan Bulog untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi/HET beras guna memastikan harga beras masih terjangkau dan sesuai daya beli masyarakat, serta menjaga kestabilan harga beras, disamping menindaklanjuti kenaikan harga beras tersebut, dengan melakukan operasi pasar. MPR meminta agar ke depannya, harga pangan, utamanya beras, dapat terus dijaga.

B. Meminta pemerintah bersama Badan Urusan Logistik/Bulog untuk mengoptimalkan berbagai program dalam mengontrol harga beras di pasaran, seperti program Siap Jaga Harga Pasar dengan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan/SIGAP SPHP, dikarenakan program tersebut termasuk sebagai salah satu upaya konkret untuk menyediakan beras medium dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.

C. Meminta Kementan, Satuan Tugas Pangan, dan Dinas Pertanian untuk mengidentifikasi indikator yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras tersebut, untuk selanjutnya segera dilakukan langkah penanganan yang akurat, dan berupaya memperbanyak produksi beras serta memastikan tidak adanya penimbunan beras oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan kenaikan harga beras yang cukup tinggi. MPR juga meminta pemerintah memperkuat buffer stock pangan.

D. Mendorong langkah serta kebijakan yang konkret dari pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga beras ini, mulai dari memaksimalkan penyerapan hasil panen petani guna meningkatkan pasokan beras ke pasar, melakukan intervensi langsung terkait harga/HET hingga memperluas jangkauan program SIGAP SPHP dengan harapan masyarakat akan mendapatkan pasokan pangan yang terjangkau, baik dari segi ketersediaan maupun menciptakan stabilitas harga pangan.

E. Meminta pemerintah daerah menggalakkan kembali program gelar pangan murah atau GPM di tiap daerah sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kenaikan harga pangan, dan melakukan gerakan tanam serta panen raya di sejumlah wilayah untuk menahan laju inflasi yang merupakan salah satu imbas dari kenaikan harga pangan.

  1. Prevalensi paparan narkotika di Indonesia meningkat, dengan kelompok rentan terpapar yakni kelompok pekerja dan pelajar. Seperti diketahui 1,3 juta masyarakat terindikasi sebagai pecandu narkotika di Sumatra Utara. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah melalui pihak Kepolisian untuk bertindak tegas dalam menegakkan supremasi hukum, baik melalui hukum pidana, UU Narkotika atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan juga peraturan lainnya, serta mendorong partisipasi masyarakat guna menekan risiko tersebut.

B. Meminta pemerintah, Badan Narkotika Nasional, dan Kepolisian agar memotong jalur distribusi dan pemasaran narkotika tersebut, dan menelusuri kode-kode atau sandi rahasia yang digunakan dalam transaksi jual-beli narkotika, guna dilakukan langkah pemberantasan yang tepat.

C. Menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya intervensi pemerintah, tetapi juga dari peran serta masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.

D. Meminta pemerintah dan aparat memperhatikan dan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur tertentu yang menjadi tempat pendistribusian narkotika, dan berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada pelaku pengedar narkotika hingga ke akar-akarnya, dan memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkotika.

E. Menyarankan pemerintah dan aparat melakukan sidak dan pemeriksaan secara acak dan mendadak untuk melacak peredaran narkotika di sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat transaksi jual-beli narkotika, maupun di lingkungan perkantoran, sekolah, dan lainnya.

Terimakasih.

Leave a Reply