Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (15/08/19)
Pertama : Terkait perlunya peningkatan terhadap kualitas belanja pemerintah agar dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi dari penyerapan anggaran untuk belanja negara, terutama terkait produktifitas instrumen belanja, perbaikan akuntabilitas, dan transparansi tata kelola belanja negara, sehingga alokasi anggaran belanja barang ataupun modal kementerian dan lembaga dapat tepat sasaran, dilakukan dengan efektif, dan sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian maupun lembaga;
- Mendorong Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk melakukan kajian terkait belanja kementerian dan lembaga, agar ke depannya belanja kementerian dan lembaga dapat berperan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan anggaran kementerian maupun lembaga secara rutin dan berkala yang dilakukan dengan transparan agar tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan belanja negara di kementerian maupun lembaga.
Kedua : Terkait dengan belum memadainya aturan yang mengatur pengelolaan dan pengawasan dana kapitasi yang disalurkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sehingga dana tersebut rawan terjadi korupsi dan penyelewengan, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, baik mengenai skema penyaluran dana maupun pelaporan mengingat besarnya dana kapitasi sangat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum;
- Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan meminta dan mengawasi pengelolaan dana kapitasi oleh FKTP, serta memastikan FKTP menyerap dan mengoptimalkan penggunaan dana kapitasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga dapat mengurangi klaim jumlah rujukan ke rumah sakit yang membebani anggaran BPJS Kesehatan;
- Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan bimbingan serta pendampingan bagi FKTP selaku pengelola dana kapitasi, guna mencegah staf FKTP terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan.
Ketiga : Terkait upaya Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat untuk memperjuangkan ”Bebas Pajak bagi Pengetahuan” (No Tax for Knowledge) yang belum direspon oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ketua DPR:
- Mendorong Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Pajak duduk bersama dengan SPS untuk membicarakan perlunya hasil produk dari perusahaan pers (seperti surat kabar) dan perusahaan penerbitan (seperti buku) diberikan keringanan pajak, mengingat produk perusahaan pers dan penerbitan dianggap sebagai komoditas yang strategis bagi pembangunan manusia;
- Mendorong Pemerintah perlu memperluas implementasi bebas pajak bagi pengetahuan (No Tax for Knowledge), di antaranya dengan menambah jenis buku-buku yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk PPN untuk bahan baku seperti kertas, tinta, dan alat-alat lainnya yang telah menambah biaya produksi;
- Mengimbau Pemerintah yang saat ini menargetkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mempertimbangkan pemberian perluasan kertas yang dibebaskan PPN, sehingga proses pencetakan buku yang berkualitas dapat dilakukan secara lebih masif.
Keempat : Terkait adanya kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan dan diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 34/Pmk.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai urgensi diterbitkannya peraturan menteri tersebut, mengingat pemberian kenaikan tunjangan sebanyak dua kali gaji tersebut akan semakin membebani biaya operasional BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mengalami defisit keuangan;
- Mendorong Pemerintah untuk melakukan audit keuangan BPJS mengingat besarnya biaya tunjangan yang diajukan tidak sesuai dengan keuangan BPJS yang mengalami defisit, serta mengimbau BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kinerja dan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Indonesia. (Bamsoet)