Ketua DPR Ingatkan Instansi Berwenang Tindak Penyebar Hoaks

2
Oct

Ketua DPR Ingatkan Instansi Berwenang Tindak Penyebar Hoaks

Republika.co.id – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan instansi berwenang untuk menindak tegas penyebar informasi hoaks yang semakin marak di media sosial (medsos) menjelang pemilu 2019.

“Merujuk dari temuan Polri, jumlah hoaks rata-rata mencapai 3.500 informasi hoaks setiap hari. Diprediksi informasi hoaks bakal meningkat seiring dengan makin dekatnya penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak pada April 2019,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin (24/9)

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, instansi terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Polri sudah seharusnya melakukan upaya preventif.

“Guna menghindari munculnya informasi palsu atau hoaks pada berita di media siber maupun media sosial,” ujarnya.

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, terus memantau akun-akun di medsos. “Jika ada medsos, media online, dan media cetak yang terbuksi menyebar hoaks agar ditindak tegas, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan, pentingnya mengedukasi masyarakat tentang cara mengolah informasi yang masuk. Karena itu, Bamsoet mendorong Kemenkominfo dan Bawaslu mensosialisasikan cara mengolah informasi dari satu sumber agar tidak begitu saja mempercayainya tanpa melakukan pengecekan atau konfirmasi.

“Hal yang perlu disosialisaikan adalah cara pengecekan kebenaran informasi kepada beberapa media lain atau lembaga resmi yang berwenang,” tuturnya.

Bamsoet juga mendorong Polri dan TNI, pemerintah daerah (pemda), tokoh-tokoh agama, guru, maupun dosen, untuk saling bersinergi dalam memerangi hoaks. “Ini demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Di samping itu, Bamsoet juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. Apalagi, kata dia, masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ataupun partai politik peserta Pemilu 2019 sudah sepakat untuk berkampanye secara damai.

“Mohon agar tidak menghasut dan mengadu domba peserta pemilu perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang pemilu 2019, sesuai ketentuan yang tercantum dalam pasal 280 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai dengan deklarasi kampanye damai,” pungkasnya.

Leave a Reply