Bamsoet Minta Bawaslu Tegur Pihak yang Melanggar Saat Deklarasi Kampanye Damai

2
Oct

Bamsoet Minta Bawaslu Tegur Pihak yang Melanggar Saat Deklarasi Kampanye Damai

Merdeka.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat acara deklarasi kampanye damai, Minggu (23/9). Pelanggaran itu berupa masuknya atribut kampanye dan juga jumlah relawan yang tidak sama di antara dua capres.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Bawaslu harus segera menuntaskan segala pelanggaran yang terjadi saat deklarasi kampanye damai. Dia juga mengimbau Bawaslu untuk memberi peringatan jika memang benar terjadi pelanggaran.

“Ya Bawaslu harus memberikan peringatan kepada peserta baik dari kubu Prabowo maupun Pak Jokowi agar ke depan semua peraturan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).

Menurutnya kedua belah pihak baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi juga harus diberi peringatan secara tertulis. Agar hal-hal yang terjadi di kampanye damai minggu lalu bisa tak terulang kembali.

“Ya itu di suratnya diberikan peringatan yang sama bagi dua belah pihak supaya tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu DKI tengah mengindikasi pelanggaran yang terjadi di acara kampanye damai beberapa hari lalu. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap temuan dugaan pelanggaran oleh KPU RI.

Bagja mengatakan temuan Bawaslu menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pengaturan masuknya masing-masing pasangan calon dan pendukungnya.

“Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat Paslon 01 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon 02 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu, sehingga kemudian massa Paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 02,” jelas Bagja.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan para peserta Pemilu 2019.

“Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu,” ujarnya.

Bawaslu sedang memeriksa temuan dugaan pelanggaran selama tujuh hari ke depan, dan membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduannya terkait dugaan lainnya.

Leave a Reply