Bamsoet: Amandemen Terbatas Untuk PPHN Dibutuhkan Sebagai Panduan Arah dan Strategi Pembangunan Nasional

29
Jun

Bamsoet: Amandemen Terbatas Untuk PPHN Dibutuhkan Sebagai Panduan Arah dan Strategi Pembangunan Nasional

SURABAYA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangat dibutuhkan bangsa Indonesia. Mengingat pembangunan nasional memerlukan panduan arah dan strategi. Selain untuk memastikan proses pembangunan nasional merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila.

“Perspektif ideologis mengenai urgensi keberadaan PPHN tersebut mengisyaratkan bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa. Kedepan, berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan,” ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Senin (28/6/21).

Turut hadir antara lain Rektor UNAIR Mohammad Nasih, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Aris Purnomo, Kapok Sahli Pangdam V/Brawijaya Brigjen TNI Yoyok Bagus Budianto, PJS Kabag Wasidik Narkoba Polda Jawa Timur AKBP Agustianto serta dosen dan ribuan para mahasiswa UNAIR yang mengikuti secara luring dan daring. 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Fungsi GBHN digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional ternyata menyisakan beragam persoalan. Antara lain, karakteristiknya yang cenderung terpusat pada eksekutif, dan besarnya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Karena visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih, belum tentu selaras dengan visi-misi presiden dan wakil presiden periode sebelumnya,” kata Bamsoet.

Tak hanya itu, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menilai, tanpa PPHN antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan. Sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu RPJMN mengingat visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih. 

“Dengan adanya bias-bias dan ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional tersebut, pada akhirnya mendorong lahirnya wacana publik yang membawa arus balik kesadaran untuk menghidupkan kembali haluan negara ‘model GBHN’. Dorongan yang sangat kuat agar MPR kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara ini, antara lain datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, serta berbagai organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat. Pandangan serupa juga saya temukan dalam beberapa kesempatan kunjungan kerja di berbagai kampus, terakhir di Bali, Riau, dan Aceh,” jelas Bamsoet.

Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menuturkan, gagasan untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional sebenarnya telah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya, mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang dalam Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

“Pembentukan PPHN melalui perubahan terbatas terhadap konstitusi, setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal yang harus diselaraskan. Pertama, penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Kedua, penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, secara substansi PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. Hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreatifitas bagi presiden untuk menerjemahkannya kedalam program-program pembangunan. PPHN akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.

“Idealnya, substansi PPHN tersebut harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang. Mampu menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial yang sangat dipengaruhi oleh revolusi industri 4.0, bahkan era society 5.0. Selain mampu memberikan arahan untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika pembangunan,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply