Bamsoet: Bawaslu Harus Berani Tindak Kandidat yang Langgar Protokol Kesehatan
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan agar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tak menjadi kluster baru menambah penyebaran Covid-19, perlu political will yang tegas dari berbagai kandidat yang maju dalam Pilkada, untuk mengedukasi pendukunganya agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani mengingatkan dan bila perlu menjatuhi sanksi terhadap kandidat yang abai terhadap protokol kesehatan.
“Pilkada di masa pendemi juga menjadi momentum meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pembangunan politik. Salah satu media penyebaran virus Covid-19 yang paling beresiko adalah adanya kontak fisik antar manusia atau melalui benda. Karenanya, kontak fisik dan kerumunan orang dalam setiap tahapan Pilkada harus di minimalisir, salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speech, pada Seminar Daring ‘Pilkada Di Masa Pandemi’ yang diselenggarakan Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) Universitas Indonesia, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (12/10/20).
Turut serta antara lain Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Riset dan Informasi Abdul Haris, dan Direktur DISTP Universitas Indonesia Ahmad Gamal. Hadir pula narasumber antara lain Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Purnomo Sidi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Piliang, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo, dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti serta moderator acara Dr Imam Prasojo.
Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, berdasarkan data per 11 September 2020, dari 390 kabupaten/kota tempat diselenggarakannya Pilkada, sejumlah 45 kebupaten/kota berstatus zona merah atau mempunyai resiko penularan Covid-19 yang tinggi. Sedangkan 152 daerah lainnya mempunyai resiko sedang, 72 daerah resiko rendah, 26 kabupaten/kota yang tidak ada penambahan kasus baru, dan hanya 14 kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.
“Saat ini, rasio angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia sebesar 76,48 persen, lebih baik dari rasio angka kesembuhan global sebesar 69,55 persen. Namun disisi lain, rasio angka kematian penderita Covid-19 di Indonesia masih besar, mencapai 3,55 persen, lebih tinggi dari rasio angka kematian dunia sebesar 2,88 persen. Data tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya kandidat yang maju dalam Pilkada, agar tak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga Pilkada tak menjadi jurang kematian bagi warga,” papar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, keputusan pemerintah bersama DPR RI untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak tak lain untuk memastikan hak konstitusional rakyat terpenuhi. Khususnya, untuk memfasilitasi pergantian kepemimpinan kepala daerah, sebagai wujud implementasi tradisi demokrasi yang sehat.
“Penundaan Pilkada akan membawa konsekuensi Kepala Daerah yang habis masa bhaktinya akan digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas, yang dalam menjalankan tugasnya memiliki keterbatasan karena tidak dapat mengambil atau menentukan kebijakan yang strategis. Di masa pandemi, kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis justru sangat diperlukan,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, penyelenggaraan Pilkada di masa pendemi juga mempunyai rujukan global. Dalam kurun waktu Februari – Agustus 2020, ada 56 negara dan teritori yang juga memutuskan menyelenggarakan Pemilu. Antara lain, pada bulan Agustus 2020, misalnya negara Mesir, Uganda, Belarus, Australia (Tasmania dan Northern Territory), Amerika Serikat (Puerto Rico, Florida, Wyoming).
“Pada bulan Juli 2020, misalnya beberapa negara bagian Amerika Serikat (Texas, Alabama and Maine), Russia, Singapura, Malaysia, Spanyol, Kroasia, Jepang (Tokyo). Pada bulan Juni 2020, misalnya Amerika Serikat (14 negara bagian dan Washington DC), Republik Ceko, Serbia, Austria, Polandia, Perancis. Pada bulan Mei 2020, misalnya negara Nigeria, Suriname, Burundi,” tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, jikapun terjadi hal lain diluar perkiraan, misalnya pandemi Covid-19 semakin memburuk, UU No.6/2020 masih membuka peluang Pilkada untuk ditunda. Merujuk Pasal 201A ayat 3, apabila pemungutan suara serentak tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid- 19 belum berakhir, maka pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali.
“Pemerintah saat ini masih terus memantau proses Pilkada Serentak 2020. Presiden Joko Widodo juga sudah menunjuk Pak Luhut Pandjaitan memimpin upaya penekanan laju penyebaran Covid-19. Masih ada waktu hingga Desember 2020, kita berharap virus Covid-19 bisa segera ditekan. Dengan demikian jikapun Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan, tak menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19,” pungkas Bamsoet. (*)