Bamsoet Ingin Organisasi Profesi Bisa Dinaungi Undang-undang

Ketua DPR RI Apresiasi Inisiatif MAPPI Agar Dinaungi UU Profesi Penilai
23
Oct

Bamsoet Ingin Organisasi Profesi Bisa Dinaungi Undang-undang

Detik.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung keinginan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) agar keberadaan mereka dinaungi dalam sebuah undang-undang. Menurutnya, aktivitas MAPPI memiliki hubungan dengan kegiatan sektor ekonomi dan keuangan.

“Tak banyak organisasi profesi yang menginginkan diwadahi dalam sebuah undang-undang. Biasanya justru negaralah yang berinisiatif mengatur sebuah organisasi profesi. Keinginan MAPPI agar ada UU bagi profesi penilai menandakan MAPPI sudah sadar hukum,” kata Bamsoet saat menerima Dewan Pengurus Nasional MAPPI di DPR RI, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

“Negara lain, seperti Amerika, Inggris, Australia, dan Malaysia, sudah mempunyai Undang-Undang Profesi Penilai. Sedangkan di Indonesia masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dibanding negara lain, jumlah profesi penilai dengan jumlah penduduk di Indonesia rasionya masih sangat kecil, yaitu 1 berbanding 435. Malaysia saja 1 berbanding 42, Singapura 1 berbanding 10, dan Korea Selatan 1 berbanding 17,” terangnya.

Politikus Partai Golkar ini memandang, dengan adanya UU terkait profesi penilai, negara mempunyai kewenangan mengatur praktik profesi penilai secara komprehensif, konsisten, dan sistemik.

Selain memberikan kepastian hukum bagi profesi penilai dalam menjalankan tugasnya, adanya UU bisa menghindari praktik persekongkolan antara profesi penilai dan bank maupun pemesan.

“DPR RI melalui Badan Legislasi maupun komisi terkait lainnya akan mempelajari secara mendalam mengenai usulan UU profesi penilai tersebut. Fokus kita adalah dalam membuat sebuah undang-undang harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkas Bamsoet.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen MAPPI Aditya Iskandar menjelaskan setidaknya ada tiga sasaran utama lahirnya UU Profesi Penilai. Pertama, untuk mewujudkan profesi penilai yang dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan aset untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, UU juga akan menciptakan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum, serta perlindungan hak masyarakat dan negara secara seimbang. Lalu yang ketiga akan ada kepastian nilai dalam praktik penilaian bila didasarkan pada adanya Undang-Undang Penilai Profesi.

Adapun Dewan Pengurus Nasional MAPPI yang hadir antara lain Ketua Umum Okky Danuza, Wakil Ketua Umum Muttaqin, Wakil Ketua Umum II Budi Prasodjo, Sekretaris Jenderal Aditya Iskandar, dan Ketua Bidang Pencegahan Dewan Penilai Dewi Smaragdina Pramudji. Sedangkan Bamsoet ditemani anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

Leave a Reply