Bamsoet: Senjata Api Izin Khusus Bela Diri Bukan untuk Gagah-Gagahan Atau Arogansi

Bamsoet: Senjata Api Izin Khusus Bela Diri Bukan untuk Gagah-Gagahan Atau Arogansi
14
Dec

Bamsoet: Senjata Api Izin Khusus Bela Diri Bukan untuk Gagah-Gagahan Atau Arogansi

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meluruskan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. 

Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. 

“Menunjukan dari aspek legalitas, pada prinsipnya kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Bamsoet saat meresmikan kantor DPP PERIKSHA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri), di Jakarta, Senin (14/12/20). 

Hadir dalam acara peresmian tersebut antara lain Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna. mantan Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Pol (Purn) Djoko Mukti Haryono, Anggota DPR RI Robert Kardinal, Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit, Bobby Suhardiman, pengacara Palmer Sitomorang dan para pengurus harian DPP PERIKHSA.

Sebagai Ketua Umum PERIKSHA, Bamsoet menjelaskan kehadiran PERIKSHA memiliki berbagai tujuan. Antara lain, memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan, dan menegakan disiplin serta tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri bagi anggota perkumpulan. Antara lain bagaimana cara memiliki, menyimpan dan menggunakannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tak kalah penting, untuk membangun kerja sama serta kemitraan stratejik dengan aparat penegak hukum dalam  rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat,” jelas Bamsoet. 

Penasihat PERBAKIN ini menerangkan, Indonesia berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri. 

“Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif,” tegas Bamsoet. 

Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, persyaratan lanjutan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri. 

“Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply