Bamsoet Tunggu Langkah SBY Gugat Asia Sentinel Melalui Jalur Hukum

1
Oct

Bamsoet Tunggu Langkah SBY Gugat Asia Sentinel Melalui Jalur Hukum

Merdeka.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai pemberitaan di media asing asal Hong Kong, Asia Sentinel, terkait dengan konspirasi pencucian uang di kasus korupsi Bank Century oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, pemberitaan tersebut harus dibuktikan melalui jalur hukum.

“Itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan kita menunggu langkah SBY menarik ini ke ranah hukum,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9).

Terkait dengan beredarnya foto Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko dengan Co-founder Asia Sentinel, Lin Neumann, Bamsoet menilai hal itu tidak perlu terlalu didramatisir. Menurutnya meski mantan Panglima TNI itu foto bersama, bukan berarti dia ada kaitannya dengan pemberitaan SBY di Asia Sentinel.

“Jadi terlalu berlebihan kalau Pak Moeldoko katakan lah pihak Istana hanya gara-gara foto bersama berdampingan tiba-tiba itu lah penyebabnya, enggak juga,” ungkapnya.

Karena itu, Politikus Partai Golkar ini menunggu langkah SBY di jalur hukum pada pemberitaan Asia Sentinel. Dia juga menyarankan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendorong penuntasan kasus Century pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan sampai ini terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri sebetulnya. Jadi SBY harus mendorong penuntasan Century ini di KPK. SBY dan Demokrat harus punya kepentingan untuk mendorong kasus ini tuntas,” ucapnya.

Sebelumnya, media asing asal Hong Kong, Asia Sentinel mempublikasikan artikel investigasi terkait konspirasi pada kasus Bank Century. Dalam tulisan tersebut dikatakan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama 30 pejabat lain melakukan tindak pencucian uang sebesar USD 12 miliar atau setara Rp 177 triliun.

Artikel investigasi itu ditulis langsung oleh pendiri Asian Sentinel John Berthelsen, berdasarkan laporan investigasi sebanyak 488 halaman sebagai gugatan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauitius pekan lalu.

Leave a Reply