Bertemu Menko Marves, Bamsoet Dorong Legalitas Kendaraan Konversi dan Kustom di Indonesia

9
May

Bertemu Menko Marves, Bamsoet Dorong Legalitas Kendaraan Konversi dan Kustom di Indonesia

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan terhadap langkah IMI membuat Museum Otomotif Indonesia, serta rencana IMI membuat standarisasi regulasi kendaraan kustom.

“Museum Otomotif Indonesia (MOI) by Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan dibangun di atas lahan seluas 4 hektar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). MOI by IMI akan mengedepankan konsep sport education and entertainment automotive tourism. Berbagai kegiatan menarik akan disiapkan untuk memanjakan para turis, dari mulai kegiatan harian maupun kegiatan akhir pekan,” ujar Bamsoet usai bertemu Menko Marves Luhut Pandjaitan, di kantor Kemenko Marves, di Jakarta, Senin (8/5/23).

Turut hadir pengurus IMI Pusat antara lain, Pembina Ricardo Gelael dan Musa Rajekshah yang juga menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakil Ketua Umum Mobilitas RIfat Sungkar, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi Wakil Ketua Umum Olahraga Mobil Bagoes Hermanto, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho. Hadir pula Ketua IMI Sumatera Utara Harun Nasution, serta Event Director Formula E Operation (FEO) Gemma Roura Serra.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Museum Otomotif Indonesia by IMI juga akan menjadi wadah bagi penyelesaian berbagai permasalahan regulasi kendaraan kustom. IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis.

Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin.

“Sedangkan untuk kendaraan kustom, mesinnya kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya. Karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya. Lagipula, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting. Sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo.

“Industri kendaraan kustom dan konversi bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif. Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom dan konversi, dari mulai helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply