DPR Minta Polisi Gencarkan Sosialisasi Tilang Elektronik Sebelum Diterapkan

1
Oct

DPR Minta Polisi Gencarkan Sosialisasi Tilang Elektronik Sebelum Diterapkan

Merdeka.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo menanggapi kebijakan Polda Metro Jaya mengenai penerapan uji coba tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2018 di sejumlah ruas jalan non-tol.

Agar berjalan sukses, Bamsoet meminta agar masyarakat benar-benar diberikan sosialisasi mengenai kebijakan itu.

Kata Bamsoet, sejumlah jalan yang akan melaksanakan E-TLE adalah di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Dia mendorong Komisi III DPR meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk secara gencar melakukan sosialisasi terhadap penerapan E-TLE kepada masyarakat.

“Mulai dari proses tilang sampai cara membayar surat tilang melalui E-TLE, agar dapat memberikan pemahaman dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses E-TLE untuk membayar denda, apabila terkena pelanggaran lalu lintas,” ujar Bamsoet, Selasa (18/9).

Dia juga berharap Polda Metro Jaya menyiapkan strategi demi mengantisipasi terhadap kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan. Khususnya pada saat pelanggar mengakses E-TLE untuk membayar denda pelanggaran.

Bagi mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu, Korlantas Mabes Polri harus dapat menjamin kemudahan dan kelancaran berjalannya uji coba penerapan tilang elektronik tersebut. “Serta agar terus meningkatkan pelayanan, kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat,” ujar Politikus Golkar itu.

E-KTP dan Pemilu

Pada kesempatan itu, Bamsoet juga menanggapi adanya informasi soal sekitar 11 juta warga terancam kehilangan hak pilih karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E).

Dari 11 juta itu, 5 juta warga merupakan pemilih pemula yang pada 1 Januari 2018-17 April 2019 telah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP-E. Sisanya, 6 juta warga merupakan pemilih non-pemula berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-E.

Bamsoet mendorong Komisi II DPR segera meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membenahi permasalahan itu. Sehingga kebutuhan KTP-E masyarakat dapat dipenuhi.

Kemendagri juga didorong bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU),agar proaktif dalam memfasilitasi masyarakat untuk melakukan perekaman data E-KTP. Hal ini penting, terutama bagi pemilih pemula.

Di sisi lain, Ketua DPR juga mendukung usulan KPU untuk menggunakan surat keterangan (suket) bagi para pemilih pemula di Pemilu 2019. Mengingat banyaknya jumlah pemilih pemula yaitu mencapai 5.035.887 pemilih.

“Saya mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman E-KTP, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 mendatang,” ujarnya.

Leave a Reply