DPR RI Dorong Pengesahan Raperdasus Pengangkatan Anggota DPRD Papua Barat
JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan membantu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua yang telah selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRD PB) dan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat. Pasalnya, hingga kini pengesahan Raperdasus tersebut masih tertunda di Kementerian Dalam Negeri.
“Pada prinsipnya, berbagai proses pembahasan Raperdasus yang sudah selesai dibahas oleh para wakil rakyat dengan pemerintah daerah, harus dihormati dan dihargai. Jangan sampai belum adanya nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperdasus tersebut malah menimbulkan berbagai syakwasangka. Dalam pekan ini DPR RI akan mempertemukan Kemendagri dan Komisi II DPR RI guna mempercepat pengesahan Raperdasus tersebut,” ujar Bamsoet saat menerima perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat, di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Selasa (18/06/19).
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua DPRD Papua Barat Pieters Kondjol, Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRD Papua Barat Yan Anton Yoteni, Anggota DPRD Papua Barat Rudi Timisela, Sahaji Refidesu dan Abu Rumkel. Sedangkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo ditemani Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Papua Barat Robert Kardinal.
Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menilai, pengangkatan anggota DPRD Papua Barat melalui jalur otonomi khusus sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Khususnya, pasal 6 ayat 2 yang berbunyi DPRD Papua Barat terdiri dari angggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan perundang-undangan.
“Mengenai adanya penambahan jumlah anggota DPRD Papua Barat melalui jalur otonomi khusus yang sebelumnya dari 11 menjadi 13, yang masih belum menjadi titik temu antara DPRD Papua Barat dengan Kementerian Dalam Negeri, Insya Allah akan bisa diselesaikan dengan berbagai pertemuan yang intensif. Terpenting kedua belah pihak jangan putus komunikasi dan harus selalu membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang rasional atas masing-masing pendapatnya,” tutur Bamsoet.
Ketua DPRD Papua Barat Piters Kondjol menjelaskan, penambahan anggota DPRD Papua Barat jalur otonomi khusus dari 11 menjadi 13 menyesuaikan dengan adanya suku-suku yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Papua Barat. Sehingga masing-masing masyarakat adat terwakili keberadaan dan aspirasinya.
“Tidak ada perbedaan antara anggota DPRD Papua Barat yang dipilih melalui Pemilu maupun yang diangkat melalui jalur otonomi khusus. Pengangkatan melalui jalur otonomi khusus untuk memastikan agar orang asli Papua tetap bisa menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, sesuai dengan ketentuan perundangan. Karena itu, menyesuaikan dengan 13 kabupaten/kota yang ada di Papua Barat, kita sepakat menambah anggota DPRD Papua Barat Otonomi Khusus dari 11 menjadi 13,” ujar Piters.
Walaupun hingga kini masih ada beberapa perbedaan pandangan lain antara Kementerian Dalam Negeri dengan DPRD Papua Barat menyangkut Raperdasus tersebut, namun Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meminta agar DPRD Papua Barat tidak mengendurkan semangat kebangsaan. Sebagai wakil dari masyarakat Papua Barat, DPRD Papua Barat harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dalam kerangka kinerja pemerintahan, adanya dinamika hubungan antara pusat dan daerah adalah hal yang biasa. Karena argumen masing-masing pihak, baik pusat maupun daerah, pasti ditujukan demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Tinggal bagaimana menjembatani kedua argumen ini, agar tidak ada yang perlu merasa benar dan tidak ada yang merasa salah. Saat komunikasi antara pusat dan daerah hampir buntu, DPR RI akan menjadi jembatan agar keduanya bisa kembali selaras,” pungkas Bamsoet. (*)