Hadiri Promosi Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Agun Gunandjar Sudarsa Raih Gelar Doktor Terapan Studi Administrasi Pembangunan Negara

6
Feb

Hadiri Promosi Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Agun Gunandjar Sudarsa Raih Gelar Doktor Terapan Studi Administrasi Pembangunan Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi pencapaian akademik politisi senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (Kang Agun) yang berhasil memperoleh gelar Doktor Terapan pada studi Administrasi Pembangunan Negara, Politeknik STIA LAN Jakarta. Mengangkat penelitian tentang Tata Kelola Fungsi Representasi dan Rekrutmen Partai Golkar dalam Mewujudkan Good Governance di Era Reformasi, penelitian tersebut sangat berguna bukan hanya bagi internal Partai Golkar melainkan juga bagi partai politik lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hasil penelitian menunjukan bahwa Partai Golkar sebagai partai politik berpengalaman dalam kelembagaan dan pemerintahan, belum mampu mendorong good governance di era reformasi. Indikator belum terwujudnya good governance dapat dilihat dari indeks persepsi korupsi, indeks demokrasi, dan integritas pemilu dan kekuasaan politik Indonesia yang masih rendah. Hasil lainnya dalam penelitian juga menunjukan bahwa Partai Golkar belum menjalankan tata kelola artikulasi, agregasi, dan pengambilan keputusan kebijakan publik yang sistemik. Tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar juga belum sepenuhnya menjalankan mekanisme sertifikasi kelayakan dan kepatutan, mekanisme dukungan publik, serta mekanisme uji akuntabilitas dan elektabilitas kandidat.

“Melalui penelitiannya tersebut, Kang Agun berhasil menemukan teori baru yang dikenalkan dengan nama Good Political Party Governance (Tata Kelola Partai Politik yang Amanah) sekaligus merumuskan model findings Rumah Aspirasi Fungsional yang menjalankan fungsi representatif Partai Golkar dan model lembaga edukasi, kaderisasi dan rekrutmen dalam menjalankan fungsi rekrutmen Partai Golkar. Penelitian tersebut juga merekomendasikan untuk penguatan tata kelola fungsi representasi dan rekrutmen partai politik, maka UU Partai Politik perlu menegaskan bahwa Partai Politik milik publik dan negara hadir mengatur pendanaan partai politik,” ujar Bamsoet usai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Terapan Agun Gunandjar Sudarsa, di STIA LAN, Jakarta, Senin (6/2/23).

Turut hadir antara lain, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Hidayat Nur Wahid. Wakil Ketua DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung, Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Ahmad Hafiz Zawawi, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, serta para Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, Nurul Arifin, Dave Laksono, Tubagus Ace Hasan Syadzily, dan Puteri Komarudin. Hadir pula sesepuh dan senior Partai Golkar seperti Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan Theo L Sambuaga.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, usulan Rumah Aspirasi Fungsional yang ditekankan oleh Kang Agun, bisa menjadi model tata kelola fungsi representasi Partai Golkar yang mampu mendorong terwujudnya good governance. Rumah Aspirasi Fungsional merupakan model aplikatif dalam tata kelola fungsi representasi untuk mengangkat isu-isu publik dan menjalankan program yang mendekatkan dengan rakyat, menjadi rumah gagasan dan terobosan kebijakan publik, sekaligus berfungsi sebagai lembaga penelitian, pengkajian, serta menjadi wadah pemberdayaan masyarakat. Model Rumah Aspirasi Fungsional ini secara aplikatif dapat diterapkan di Partai Golkar, baik secara kelembagaan partai, fraksi, maupun individu anggota legislatif.

“Sedangkan lembaga kaderisasi, edukasi, dan rekrutmen adalah rumusan model tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar yang mampu mendorong terwujudnya good governance. Secara fungsional, lembaga ini menjalankan tiga fungsi utama rekrutmen politik yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu kaderisasi, edukasi, dan rekrutmen. Fungsi kaderisasi dan edukasi dijalankan berdasarkan investasi SDM, berjenjang, berkelanjutan dan terintegrasi, berbasis ideologi, terbuka, demokratis dan inklusif. Rekrutmen dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, demokratis dan inklusif, memberlakukan sertifikasi kelayakan dan kepatutan, mekanisme dukungan publik dari civil society dalam tahapan pencalonan, serta memberlakukan mekanisme uji akuntabilitas publik dan elektabilitas kandidat,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, kehadiran negara dalam pendanaan partai politik sebagaimana yang disarankan Kang Agun dalam penelitiannya tersebut, juga sejalan dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan pendanaan partai politik. Sehingga partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Idealnya, per suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut KPK negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah.

“Hasil penelitian Kang Agun dan juga KPK tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan publik yang lebih besar,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply