Ketua DPR: MKD Sedang Kaji Anggota yang Diduga Sebarkan Hoax
Tempo.co – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sedang mengkaji sejumlah legislator yang dilaporkan turut menyebarkan hoax.
“Nanti MKD akan kaji, apakah ada etik yang dilanggar, apakah tidak. Kalau ada, akan ada sanksi ringan, sedang, atau berat, tetapi kalau tidak ada, ya sudah selesai,” kata Bambang di Purbalinggga pada Ahad, 7 Oktober 2018.
Empat anggota DPR sebelumnya dilaporkan ke MKD oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.
Keempatnya dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoax tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Mereka diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. Keempat anggota DPR itu memang sempat ikut menyebarkan kabar mengenai dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet yang belakangan diketahui sebagai kebohongan.
Bambang mengatakan laporan yang masuk ke MKD biasanya diverifikasi terkait dengan identitas terlapor, kasusnya, dan sebagainya. “Ini sedang dikaji. Kalau (berkaitan dengan etik) biasanya tidak masuk teguran,” kata dia. Namun Bambang mengaku belum mendapat laporan lanjutan soal hasil pengkajian tersebut.
Berkaitan dengan hoax Ratna, Bambang meminta hal tersebut tak dikaitkan dengan institusi DPR. “Ini kan masalah personal, jadi jangan kaitkan dengan institusi DPR. Ini adalah perilaku personal, sangat tergantung amal dan perbuatan,” kata dia.
Bambang pun mengajak masyarakat lebih bijaksana dalam membaca atau membuka informasi yang ada di media sosial. “Jadi, jangan terlalu percaya karena memang ini adalah perang siber (cyber war),” ujarnya. Bahkan Bambang menyebut hampir 60 persen informasi yang tersebar melalui media sosial tersebut tidak benar.