Ketua DPR Sepakat Pasal Kebencanaan Masuk Konstitusi

10
Oct

Ketua DPR Sepakat Pasal Kebencanaan Masuk Konstitusi

Elshinta.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan sepakat bila ada wacana memasukkan pasal terkait kebencanaan untuk dimasukkan ke dalam konstitusi sehingga perlu dipertimbangkan bila ada rencana guna amendemen.

Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (9/10), menyatakan bahwa usulan seperti itu adalah wajar apalagi bila melihat adanya sejumlah bencana besar yang terjadi dalam kurun waktu yang berdekatan.Terlebih, bencana juga menyebabkan banyaknya korban serta mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah.

“Sejumlah bencana alam besar yang terjadi dalam waktu yang relatif berdekatan membuat masyarakat menciptakan opini. Jadi, memang kalau ada peluang untuk kita melakukan amendemen UUD 45, akan kita upayakan,” ucapnya.

Ia juga mengemukakan bahwa fungsi konstitusi adalah melindungi seluruh rakyat termasuk kedaulatannya, termasuk nyawa warganya.Bambang berpendapat bahwa jika pasal kebencanaan itu dimasukkan ke dalam UUD 1945 juga akan menjadi penyeimbang dari pasal pengelolaan sumber daya alam.

Leave a Reply