Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Notaris Jaga Kepastian Hukum dan Berpolitik Secukupnya Guna Menghindari Keterbelahan

10
Jan

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Notaris Jaga Kepastian Hukum dan Berpolitik Secukupnya Guna Menghindari Keterbelahan

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan kepastian hukum adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini. Kepastian hukum tersebut harus dimaknai sebagai sesuatu yang nyata, membumi dan dapat dirasakan oleh setiap elemen masyarakat.

“Segala aspek kehidupan saat ini banyak yang bersentuhan dengan hukum, baik secara langsung maupun secara tidak langsung secara hukum pidana maupun hukum perdata. Terkait dengan itu, profesi notaris merupakan profesi yang mulia, karena tugas dan jabatan yang diemban dan diabdikannya untuk melayani kepentingan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Bamsoet saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Rabu (10/1/24).

Hadir antara lain Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiansyah, Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia Amriyati Amin serta jajaran pengurus Ikatan Notaris Indonesia periode 2023-2026;

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengajak agar para notaris dengan pengaruh dan jabatannya untuk terus menjaga persatuan dan persatuan dengan berpolitik secukupnya, tidak membabi buta dan saling menyakiti sesama anak bangsa.

“Apalah artinya kemenangan, kalau kemudian membuat bangsa ini terpecah belah,” tegas Bamsoet.

Dosen Pascasarjana Bidang Hukum Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menjelaskan, dalam sistem hukum di tanah air, peran penting dan strategis dari notaris adalah membantu mencegah terjadinya kesalahan, manipulasi, atau penipuan dalam transaksi hukum. Notaris juga memiliki perang penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibuat dan disaksikan, telah memenuhi persyaratan hukum, serta memiliki kekuatan pembuktian yang kuat ketika dibutuhkan di pengadilan.

“Karenanya, setiap notaris harus senantiasa memegang teguh dan menjaga kemuliaan profesinya, menjunjung tinggi etika, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan tertib hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Tentunya kontribusi organisasi Ikatan Notaris Indonesia sangat penting dalam menjaga agar notaris bekerja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, pentingnya dimensi hukum dalam kehidupan masyarakat tercermin dari persepsi masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia. Merujuk pada data survei Indikator Politik yang dirilis pada akhir Desember 2023, masih ada sekitar 32,9 persen masyarakat yang menilai penegakan hukum di tanah air buruk. Hanya 35,4 persen yang menilai baik, sedangkan 29,3 persen menilai sedang.

“Sebelumnya, hasil survei Indopol yang dirilis bulan November 2023 mencatat sekitar 49,68 persen responden menyatakan kondisi penyelenggaraan hukum di Indonesia baik. Sedangkan, sebanyak 41,77 persen responden mengatakan buruk,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, berdasarkan hasil survei tersebut menyiratkan bahwa kinerja di bidang penyelenggaraan hukum di tanah air belumlah optimal. Sebagian dari solusi untuk mereduksi persoalan tersebut, salah satunya dengan mengoptimalkan peran penting notaris. Khususnya, melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Di sisi lain, dengan peran strategisnya itu, maka notaris adalah elemen masyarakat yang sangat potensial menjadi ‘duta’ untuk menyebarluaskan nilai-nilai dan wawasan kebangsaan yang akhir-akhir ini semakin terkikis oleh derasnya arus globalisasi dan terpinggirkan oleh desakan dinamika zaman,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply