Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Pesta Bona Taon Raja Rumahorbo

1
Apr

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Pesta Bona Taon Raja Rumahorbo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar mendukung rencana penyelenggaraan Pesta Bona Taon Raja Rumahorbo Tahun 2023, yang akan diselenggarakan Punguan Raja Rumahorbo Dohot Boruna se-Indonesia pada 2 April 2023 di Gedung Pertemuan Graha Delima, Bekasi. Kegiatan tersebut akan mempromosikan Si Gale-Gale yang memiliki nilai historis tinggi terhadap peradaban masyarakat Batak.

“Si Gale-Gale merupakan boneka kayu atau patung menyerupai orang yang bisa menari (manortor) karena digerakan oleh tali. Si Gale-Gale juga dilengkapi pakaian busana ulos khas Batak. Memang tidak banyak yang mengetahui tentang Si Gale-Gale. Karena itu, Pesta Bona Taon Raja Rumahorbo Tahun 2023 yang akan menampilkan Si Gale-Gale patut didukung. Jika dikemas dengan baik dan menarik, Si Gale-Gale juga dapat dapat dikembangkan menjadi wisata budaya,” pungkas Bamsoet usai menerima panitia Pesta Bona Taon Raja Rumahorbo Tahun 2023, di Jakarta, Sabtu (1/4/23).

Panitia Pesta Bona Taon Raja Rumahorbo Tahun 2023 yang hadir antara lain, Kolonel Parlindungan Rumahorbo, Oster P. Rumahorbo, Harry Rumahorbo, Sabungan Rumahorbo, dan Robert Rumahorbo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, bangsa Indonesia pernah memiliki pengalaman yang tidak menyenangkan, ketika budaya nasional diklaim negara lain. Salah satu penyebabnya adalah karena kurangnya perhatian untuk menjaga dan merawat budaya sendiri.

“Bila tidak disikapi serius, bukan tidak mungkin ketahanan budaya kita akan semakin rapuh. Lambat laun akan kehilangan satu demi satu kebudayaan: entah karena terabaikan, diklaim bangsa lain, atau hilang pelan-pelan tergilas derasnya laju globalisasi,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ni menerangkan, menjaga ketahanan budaya dan memajukan kebudayaan sudah bukan lagi suatu kebutuhan, melainkan kewajiban. Jangan sampai terjadi marginalisasi budaya, karena disebabkan oleh rendahnya kepekaan elemen bangsa sebagai si pemilik budaya.

“Presiden Joko Widodo telah menerbitkan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dimaknai sebagai serangkaian upaya yang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan melakukan Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, serta melakukan Pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply