Ketua MPR RI Bamsoet Siap Jadikan Rumah Aspirasinya Cabang LPSK di Daerah

15
Feb

Ketua MPR RI Bamsoet Siap Jadikan Rumah Aspirasinya Cabang LPSK di Daerah

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan membuka cabang LPSK di berbagai daerah dengan bekerjasama dengan Rumah Aspirasi yang dimiliki oleh para anggota MPR RI di daerah pemilihannya masing-masing. Saat ini anggota MPR RI berjumlah 711 anggota yang terdiri dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI.

“Dengan menggandeng anggota MPR yang tersebar di seluruh Indonesia, LPSK bisa mengoptimalkan pelayanan dalam memberikan perlindungan kepada saksi atau korban. Masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau korban, tidak harus datang langsung ke Jakarta. Tetapi, bisa mendatangi cabang LPSK yang berada di Rumah Aspirasi anggota MPR RI,” ujar Bamsoet usai menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Rabu (15/2/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini dirinya memiliki Rumah Aspirasi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah 7 yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Rumah Aspirasi berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dengan dirinya dalam menyerap keinginan serta gagasan dari masyarakat. Berbagai aspirasi yang datang dari masyarakat tersebut akan menjadi dasar perjuangan di Parlemen agar bisa terformulasi dalam kebijakan negara.

“Di tahap awal Rumah Aspirasi saya yang berada di Kabupaten Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara siap digunakan sebagai cabang LPSK di daerah tersebut. LPSK bisa memanfaatkan salah satunya sebagai Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual, khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Kasus kekerasan seksual ini masih banyak dijumpai di berbagai daerah,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sepanjang tahun 2022 LPSK menerima 7.777 permohonan perlindungan saksi dan korban. Jumlah tersebut meningkat sebesar 232% dibanding tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 2.341 permohonan.

“Dari jumlah tersebut, ada 6.104 pengajuan yang memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga bisa ditindaklanjuti dengan penelaahan. Jumlah pemohon terbanyak terkait tindak pidana pencucian uang, dimana ada 3.725 kasus mengenai investasi ilegal robot trading. Sementara, jumlah pemohon terbanyak kedua adalah ihwal pelanggaran HAM berat sebanyak 600 pemohon,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply