Pidato Ketua DPR RI, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II

13
Dec

Pidato Ketua DPR RI, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II

PIDATO KETUA DPR RI
PADA RAPAT PARIPURNA DPR RI
PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN II
TAHUN SIDANG 2018–2019

KAMIS, 13 DESEMBER 2018

DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
2018

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

PIDATO KETUA DPR RI
PADA RAPAT PARIPURNA DPR RI
PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN II
TAHUN SIDANG 2018-2019

KAMIS, 13 DESEMBER 2018

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Salam Pancasila,

Yang kami hormati:
• Para Wakil Ketua DPR RI;
• Para Anggota DPR RI;
• Hadirin sekalian yang berbahagia.

Alhamdulillahhirobil’alamin, puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan rahmat, karunia dan hidayah-Nya, sehingga hari ini kita bersama-sama dapat hadir pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019.

Masa Persidangan II telah berlangsung sejak tanggal 21 November dan akan berakhir pada hari ini. Walaupun waktunya sangat singkat, tetapi kita tetap bekerja secara sungguh-sungguh dan berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan pembahasan RUU, memastikan APBN yang berpihak kepada rakyat, serta mengawasi kerja-kerja pemerintah secara bertanggung jawab sesuai dengan amanat konstitusi.

Mulai besok sampai dengan 6 Januari 2019 DPR kembali akan melaksanakan Reses. Selama Masa Reses kita akan melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah, bertemu dengan konstituen, bertatap muka dengan rakyat, guna menyelami aspirasi dan harapan-harapan mereka. Masa Reses adalah momentum untuk menyegarkan kembali komitmen kita bahwa jabatan dan kekuasaan yang kita miliki adalah milik rakyat, berasal dari rakyat dan ditujukan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Penegasan komitmen ini sangat penting supaya masa reses tidak kita maknai sebagai rutinitas belaka, melainkan kegiatan yang sarat dengan makna dan mempunyai tujuan mulia untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Karena itu, saya ingin mengajak kita sekalian untuk meningkatkan bobot dan kualitas kegiatan reses di daerah pemilihan kita masing-masing.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Izinkan atas nama Pimpinan DPR, saya menyampaikan berbagai kegiatan selama Masa Persidangan II, kemudian mengenai rencana kegiatan selama masa reses, serta beberapa masalah yang dipandang perlu untuk disampaikan pada sidang yang terhormat ini.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Masa Persidangan II, DPR bersama Pemerintah telah menyetujui 4 (empat) RUU yaitu:
1. RUU tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1990 yang sudahtidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan saat ini;
2. RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi;
3. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan; dan
4. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Serbia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan.

DPR juga telah menyetujui RUU Usul Komisi VII tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi RUU Usul DPR yang akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintahpada masa sidang berikutya. Disamping itu, telah ditetapkan perpanjangan masa pembahasan 11 RUU yang masih memerlukan pendalaman bersama Pemerintah. Saya minta kepada Komisi dan Pansus yang menangani ke 11 RUU tersebut untuk bekerja keras supaya pada masa persidangan ketiga nanti semuanya dapat dirampungkan.

Sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa UU dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah. Kecepatan dan kelancaran pembahasan RUU juga sangat tergantung, tidak saja pada kesungguhan DPR tapi juga kesungguhan Pemerintah. Beberapa RUU proses pembahasannya berlarut-larut.
Hal tersebut antara lain disebabkan pertama, belum adanya koordinasi antarkementerian/lembaga, seperti pada pembahansan RUU tentang Kewirausahaan Nasional;

Kedua, dalam beberapa RUU masih ada dari pihak pemerintah yang hingga hari ini belum menyerahkan Daftar Inventarisasi (DIM) RUU, kendati sudah diperpanjang lebih dari 5 kali Masa Persidangan seperti RUU tentang Wawasan Nusantara yang sudah diperpanjang 13 kali Masa Persidangan ;

Ketiga, kerapkali para menteri yang sudah ditunjuk oleh presiden sebagai wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan suatu RUU, mengirim pejabat yang tidak berwenang mengambil keputusan dalam pembahasan RUU, misalnya pada RUU tentang Kewirausahaan Nasional dan RUU tentang Pertembakauan. Bahkan kerapkali tidak hadir seperti dalam pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Berakohol.

Dewan mengharapkan para Menteri yang telah ditunjuk Presiden lebih serius untuk segera membahas bersama DPR, agar RUU dapat segera disahkan menjadi UU sebagai solusi mengatasi berbagaipermasalahan rakyat.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, DPR meminta pemerintah untuk menjalankan program secara transparan dan akuntabel serta tepat sasaran. Setiap rupiah yang kita tetapkan dalam APBN harus dapat dipertanggungjawabkan dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Seluruh jajaran pemerintah mulai dari pusat, daerah dan desa hendaknya benar-benar dapat menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah good government dan bermuara pada kemajuan dan kemakmuran rakyat.

Sesuai dengan fungsinya, DPR akan mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBN agar mempunyai korelasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejauhmana APBN itu mampu mengatasi kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan pengangguran serta meningkatkan indeks pembangunan manusia. Sudah saatnya keempat tolok ukur tersebut menjadi substansi pengawasan Dewan terhadap pelaksanaan APBN yang dijalankan oleh pemerintah.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR telah menindaklanjuti hasil temuan dari kunjungan masa reses sebelumnya, baik melalui rapat-rapat bersama mitra kerja, panja-panja yang dibentuk kelengkapan dewan, tim pemantau, maupun tim pengawas DPR. Pimpinan DPR mengingatkan kita semua, agar seluruh panja dan tim yang dibentuk oleh DPR segera dapat menyelesaikan tugasnya karena tahun depan adalah tahun terakhir masa jabatan kita.

Mengenai penanganan bencana di NTB dan Sulawesi Tengah, Tim Pengawas DPR RI telah mengadakan rapat serta mengambil langkah guna memastikan agar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera diselesaikan. Kita tidak ingin mendengar lagi, ada keluhan masyarakat bahwa penangangannya lamban, tidak sesuai harapan dan lain sebagainya. Kita harus mempunyai empati, kalau masyarakat yang terkena musibah terlalu lama dalam pengungsian akan memperburuk kondisi psikologis dan lingkungan sosial mereka.

Sekali lagi, saya minta tim pengawas DPR harus dapat memastikan kecepatan, ketepatan dan keadilan penanganan rehabilitasi dan reskontruksi bagi masyarakat di kedua daerah tersebut.

Disamping itu, Tim Pengawas TKI sudah melakukan pengawasan yang meliputi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerjadi luar negeri. Tim Pengawas TKImenemukan beberapa persoalan terkait dengan penempatan maupun pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendorong Pemerintah untuk segera membentuk peraturan pelaksana dari UU PPMI;
  2. Mendorong koordinasi antar-instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan merevitalisasi sistem pelatihan tenaga kerja serta mengoptimalkan fungsi BLK;
  3. Meningkatkan sosialisasi dan jumlah kepesertaan PMI dalam BPJS serta merumuskan kerja sama (sharingmanfaat) dengan lembaga asuransi di negara tujuan penempatan;
  4. Memperkuat posisi diplomatikperwakilan negara Indonesia di negarapenempatan dengan menempatkan atase ketenagakerjaan, menambah SDM, sarana dan prasarana, serta sisteminformasi (data base) PMI yang terintegrasi secara nasional;
  5. Mendorong Pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait untuk membentuk dan memberdayakan Desa Migran Produktif (Desmigratif) sebagai bentuk pelindungan PMI sebelum dan setelah kembali ke tanah air.

Adapun Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua serta Keistimewaan DIY dalam melaksanakan tugasnya menemukan beberapa permasalahan:

Di Aceh, status kepemilikan lahan KEK di Lhokseumawe sebagaian besar lahan yang dibutuhkan masih di bawah pengelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sehingga menghambat pengoperasian KEK yang akan diresmikan pada Desember 2018 ini. Infrastruktur jalan di Aceh juga berada dalam kondisi sangat buruk. Oleh karena kompleksitas permasalahan tersebut, DPR akan melaksanakan rapat konsultasi untuk mengundang kementerian teknis terkait.

Sementara di Papua, dirasakan manfaat PT. Freeport Indonesia namun juga ada permasalahan ketenagakerjaan dan kelestarian lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius serta harus diselesaikan oleh PT. Freeport Indonesia. Diketahui pula bahwa kebijakan otsus Papua mengalami perlambatan, oleh karenanya perlu dilakukan pembenahan terutama dalam menyikapi dana otsus yang akan berakhir pada 2025.

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa penembakan karyawan PT. Istaka Karya di Papua yang telahmenimbulkan korban jiwa, Dewan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam terhadap para korban beserta keluarga penembakan kelompok kriminal bersenjata yang sudah bertindak di luar batas dan sesungguhnya sudah bisa dikatagorikan sebagai tindakan teroris. Kalau kita mau, kita bisa mendesak Peserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memasukan Organisasi Papua Merdeka sebagai organisasi teroris, sebagaimana definisi PBB itu sendiri. Sebab, mereka sudah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa.

DPR mengutuk keras kelompok pembantai bersenjata di Papua yang telah melakukan tindakan keji terhadap warga yang tidak berdosa. DPR juga berharap Pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan keras terhadap pelaku dan memulihkan kondisi keamanan di Papua.

Sedangkan DIY, Implementasi dari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksanaan berupa Perdais DIY. Namun demikian, pelaksanaan Keistimewaan DIY masih terjadi gap pemikiran antara lingkungan pemerintahan dengan elemen masyarakat, utamanya berkaitan dengan dana istimewa yang melihat adanya penggunaan belum berdampak pada kesejahteraan dan kemiskinan yang terjadi di masyarakat.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Perlu kami sampaikan pula bahwa pada masa persidangan ini DPR telah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutanterhadap 14 calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Periode 2018-2023 dan menghasilkan 7 calon pimpinan terpilih, yaitu:

  1. Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M. Krim.
  2. Brigjen. Pol (Purn). Dr. Achmadi, SH., M.A.P.
  3. (Dr. Iur.) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, SH., MH.
  4. Edwin Partogi Pasaribu, SH.
  5. Dr. Livia Istania DF. Iskandar, M.Sc.
  6. Dr. Maneger Nasutioan, M.A.
  7. Susilaningtias, SH.

DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 2 (dua) Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Dalam rangka pelaksanaan fungsidiplomasi parlemen, DPR telah berpartisipasi dalam sejumlah sidang dan konferensi organisasi parlemen regional dan internasional, yaitu antara lain:

  1. Sidang Kedua Badan Musyarah Majelis Parlemen Asia (APA) dan Sidang Pleno ke-11 Majelis Palemen Asia di Turki, 28 November – 3 Desember 2018; dan
  2. Kunjungan Kerja Kerjasama Ekonomi Regional di dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti resolusi-resolusi AIPA di Batam,11-13 Desember 2018.

Di samping itu, DPR menerima undangan dari beberapa negara sahabat, yaitu dari :

  1. Ketua Parlemen (National Assembly) Kamboja untuk menghadiri the 27thAnnual Meeting of the Asia PacificParliamentary Forum (APPF) yang akan dilaksanakan tanggal 14-17 Januari 2019;
  2. Ketua Chamber of Deputies of Romaniauntuk melakukan kunjungan resmi ke Bucharest.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Sebelum mengakhiri pidato penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 ini, saya ingin mengajak kepada kita semua untuk menjaga suasana teduh dan damai ditengah-tengah masyarakat menjelang pesta demokrasi atau pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Buatlah pernyataan yang menyejukkan serta memperkuat rasa kebersamaan kita sebagai bangsa. Mari kita hindari pernyataan-pernyataan yang bernuasa permusuhan, saling menyerang, apalagi yang mengarah kepada fitnah dan adu domba. Kita harus senantiasa ingat akan ajaran agama bahwa perbedaan itu adalah sebuah rahmat.

Kontestasi pileg dan pilpres adalah agenda politik kebangsaan yang sangat penting, tetapi di atas semua itu persatuan harus dijaga, kebinnekaan harus dipelihara serta keselamatan dan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila adalah di atas segala-galanya.

Akhirnya, atas nama Pimpinan DPR, saya menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai besok DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 sampai dengan 6 Januari 2019.

Selamat melaksanakan Reses,Selamat Natal bagi anggota yang merayakan, dan Selamat Tahun Baru 2019 bagi kita semua. Semoga tahun depan, kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melanjutkan tugas-tugas kedewanan sehingga kinerja kita meningkat dan menjadi lebih baik lagi, sebagaimana harapan dari seluruh rakyat Indonesia.

Pergi kenduri mendapat berkat
Membaca sholawat dapat syafaat
Walaupun reses waktunya singkat
Yang penting kerja tidak terlambat

Menjalani reses tunaikan amanat
Menyerap aspirasi secara tepat
Jika DPR ingin tetap terhomat
Jangan ingkari amanat rakyat

Sekian terima kasih.

Billahittaufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

KETUA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
H. BAMBANG SOESATYO, S.E., M.B.A.
1

Leave a Reply