Polemik Dwifungsi, Ketua DPR Minta Pemerintah Terapkan UU TNI

Polemik Dwifungsi, Ketua DPR Minta Pemerintah Terapkan UU TNI
1
Mar

Polemik Dwifungsi, Ketua DPR Minta Pemerintah Terapkan UU TNI

Tempo.co – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengimplementasikan aturan yang sudah tertuang dalam pasal 47 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal itu memuat ketentuan mengenai posisi di kementerian dan badan negara apa saja yang bisa dijabat oleh militer.

“DPR mendorong Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI bersama Kementerian PAN RB mengimplementasikan ketentuan itu guna menghindari polemik berkepanjangan.” Bambang menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2019.

Bambang mengatakan dalam polemik prajurit TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan sipil yang merebak belakangan ini, ssu sesungguhnya ialah wacana perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira tinggi dan menengah TNI.

Pemerintah menyatakan akan melanjutkan rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI ini. Padahal, rencana ini menuai penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat sejak pertama kali digulirkan. Sebagian publik menilai, rencana itu sama saja dengan mengembalikan dwifungsi TNI.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan turut meramaikan perdebatan soal polemik perluasan jabatan. Dia mengatakan tengah memetakan posisi apa saja yang diisi perwira aktif. Dengan perluasan itu, jumlah instansi yang dapat dimasuki personel militer menjadi lebih banyak dari ketentuan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Bambang, DPR sepakat TNI menduduki jabatan sipil, asalkan masih sesuai dengan ketentuan perundangan. Bamsoet juga meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan Jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI.

UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tak mengatur soal posisi apa saja yang dapat diisi oleh tentara. Namun, UU TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat memasuki kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Bambang mendorong Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan kepada masyarakat bahwa keterlibatan TNI di institusi sipil bukan untuk mengembalikan dwifungsi. “Keterlibatan TNI di instansi pemerintah sesuai dengan yang diatur dalam perundangan yang ada,” ujar Ketua DPR.

Leave a Reply