Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 16 April 2021

16
Apr

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 16 April 2021

1. Ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia hingga akhir April masih belum aman. Dampak embargo dari negara produsen vaksin akibat tren kasus positif Covid-19 di dunia yang masih meningkat diperkirakan masih akan berlangsung hingga Mei, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk terus berupaya mencari solusi/jalan keluar atas adanya embargo vaksin yang dilakukan oleh sejumlah negara yang memproduksi vaksin Covid-19, dengan mendorong percepatan produksi vaksin dalam negeri.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan negara produsen vaksin, guna membuka peluang untuk menambah sekaligus mengamankan stok vaksin sampai bulan Juli, mengingat di bulan Juli ditargetkan vaksinasi bagi masyarakat umum sebagai upaya dalam menciptakan herd immunity.

C. Meminta komitmen pemerintah untuk mendukung penuh pengembangan dan percepatan produksi vaksin dalam negeri, yakni vaksin merah putih dengan mengkomunikasikan kendala yang harus diatasi sebagaimana keterangan dari BPOM kepada tim peneliti yang menangani vaksin dalam negeri, agar Indonesia tidak terus bergantung pada impor vaksin dari negara lain. Mengingat, ketersediaan vaksin Covid-19 sangat kritikal dan sangat menentukan kebijakan negara masing-masing.

D. Mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama yang telah divaksin agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan tidak membuat kerumunan, serta meminta masyarakat yang belum memperoleh vaksin untuk tetap tenang selagi pemerintah terus mengupayakan stok vaksin mencukupi.

2. Jawa Barat mencatatkan penambahan kasus Covid-19 tertinggi dengan 1.568 kasus pada Rabu (14/4), disusul Jawa Tengah dengan 716 kasus dan DKI Jakarta dengan 661 kasus, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah daerah dan Satgas penanggulangan Covid-19 untuk segera mengkaji ulang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini tengah diterapkan di sejumlah provinsi, justru kasus positif tertinggi banyak terjadi di wilayah yang memberlakukan kebijakan PPKM. Disamping juga memperhatikan tingkat kepatuhan (disiplin) masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk kepatuhan tempat-tempat usaha dalam menerapkan kebijakan/instruksi pemerintah.

B. Meminta pemerintah agar secara tegas dalam merealisasikan kebijakan terkait penanganan Covid-19, khususnya pada waktu akhir pekan maupun libur panjang, serta berupaya memastikan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi seluruh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

C. Meminta pemerintah untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat, mengingat vaksin merupakan salah satu rencana jangka menengah untuk memutus rantai penularan/penyebaran Covid-19.

D. Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat memperluas jangkauan testing dan tracing, sehingga dapat mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui penanganan yang tepat.

3. Ketergantungan Indonesia terhadap gula impor dinilai semakin tinggi, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian/Kementan, harus menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi hanya 30 persen pabrik gula yang menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yaitu bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri, sedangkan pabrik gula lainnya masih banyak yang mengandalkan impor. MPR berpendapat agar Kementan harus tegas terhadap pabrik gula yang tidak menjalankan kewajibannya, hal ini penting untuk mendorong kesejahteraan petani tebu.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, agar dapat memperbaiki tata kelola dan pemanfaatan hasil gula dalam negeri, mengingat pada awal tahun 2021 ini puluhan ribu ton gula petani hasil giling tahun 2020 masih menumpuk dan belum terserap pasar, untuk itu Kementan harus mencari jalan keluar atau solusi agar puluhan ribu ton gula petani dapat terserap, serta tidak mengedepankan/memprioritaskan gula impor guna mencegah realisasi impor gula yang semakin berlipat.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, wajib memberikan perhatian khusus kepada petani tebu atau petani gula dalam negeri, seperti dengan mempertimbangkan untuk memberikan revisi harga pokok pembelian/HPP gula petani yang belum berubah sejak tahun 2016, mengingat biaya pokok produksi terus meningkat, namun HPP masih tidak berubah atau mengalami peningkatan.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, berkomitmen memberikan perhatian pada kesejahteraan petani tebu atau petani gula dalam negeri, khususnya di tengah pandemi saat ini, dengan tidak membiarkan impor terus menerus semakin meningkat, dikarenakan gula merupakan salah satu kebutuhan bahan pangan utama masyarakat.

4. Peraturan Pemerintah/PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah mengkaji kembali PP tersebut, serta memberikan penjelasan mengenai isi PP yang bertentangan dengan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, serta dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal. MPR berpendapat, dikarenakan PP tersebut secara hierarki sudah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU, dan tidak memenuhi asas perundang-undangan, maka PP tersebut secara yuridis cacat hukum dan harus segera direvisi atau dicabut agar sesuai dan sejalan dengan UU yang berlaku.

B. Meminta pemerintah, agar dalam membuat suatu regulasi atau kebijakan terkait pendidikan, hendaknya membuka ruang dialog dengan akademisi, seperti guru dan dosen sebagai pengampu materi, sehingga seluruh regulasi maupun kebijakan dapat memenuhi unsur keberlakuan sosiologis dan menjadi pegangan/patokan dalam semua tindakan untuk menghormati dasar negara, yaitu Pancasila, dan pemersatu bangsa, yaitu bahasa Indonesia.

C. Meminta pemerintah untuk segera membahas ulang, mengevaluasi, dan merevisi PP tersebut, mengingat PP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam, serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila dan bangsa Indonesia sendiri. MPR berpendapat bahwa Pancasila dan bahasa Indonesia hendaknya wajib ditanamkan kepada seluruh anak bangsa, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.

Terima kasih.

Leave a Reply