Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 7 Januari 2022

7
Jan

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 7 Januari 2022

1. Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air dimulai hari ini, Jumat (7/1). Respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung dan mengapresiasi sikap pemerintah yang telah menetapkan larangan kunjungan terhadap 14 negara berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19. Sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 varian omikron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri berkoordinasi untuk dapat menyampaikan penjelasan secara detail mengenai kebijakan terbaru ini kepada masyarakat, khususnya kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia terkait adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara, secara jelas pasal demi pasal.

C. Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengawasi kedisiplinan aparat yang bertugas dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khususnya WNA agar implementasi dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif.

D. Meminta pemerintah untuk terus memantau perkembangan situasi penyebaran kasus omikron di berbagai negara, agar dapat ditentukan kembali kebijakan baru yang lebih efektif dalam mencegah masuknya varian omikron dari pelaku perjalanan luar negeri. Mengingat, sebanyak 95 persen kasus omikron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

E. Meminta PPLN untuk benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan, disamping memperhatikan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya terkait proses karantina.

2. Indonesia menempatkan isu kesehatan sebagai isu utama dalam diplomasi. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung strategi diplomasi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri, guna memperkuat upaya kesetaraan akses vaksin covid-19 di seluruh dunia termasuk di wilayah tanah air, terutama daerah-daerah yang saat ini masih belum memenuhi target vaksin agar segera dapat mencapai target.

B. Meminta pemerintah daerah mendukung pemerintah pusat untuk berupaya maksimal mencapai target vaksin covid dosis lengkap sebanyak minimal 70 persen dalam jangka waktu hingga pertengahan tahun 2022.

C. Meminta pemerintah Indonesia tetap mengikuti mekanisme diplomasi dalam berbagi dosis, yaitu negara maju yang memiliki kelebihan vaksin akan mengirim kepada negara yang memerlukan. MPR juga mendukung Indonesia agar mampu membuat dan memproduksi vaksin dan obat-obatan terkait covid agar bisa disebarluaskan ke seluruh wilayah di dunia untuk kesetaraan akses global, yakni akses bagi negara-negara lain yang membutuhkan.

D. Mendukung pemerintah Indonesia dalam mengupayakan aplikasi PeduliLindungi agar bisa menjadi salah satu jaminan vaksinasi yang diakui secara internasional.

3. Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 137 izin perkebunan dikarenakan sejumlah sektor tersebut tidak dijalankan sesuai peruntukannya, dan tidak produktif, bahkan dialihkan kepada pihak lain, dan melanggar peraturan yang berlaku. Respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah mencabut izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan tersebut. Disamping melakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam, juga sebagai upaya untuk menuntaskan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan yang selama ini kerap terjadi.

B. Meminta pemerintah harus menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban terhadap pemegang izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang izinnya dicabut karena dialihkan kepada orang lain, dikarenakan hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sesuai aturan yang berlaku.

C. Meminta pemerintah di tahun 2022 ini akan lebih melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan di sektor energi maupun perhutanan, mengingat izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan dapat diberdayakan secara maksimal dan berhasil guna.

D. Meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan di sektor pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan, dengan memastikan pemegang izin tersebut sudah memiliki perencanaan pengelolaan sumber daya alam yang jelas, beraktifitas secara aktif, dan tidak memanfaatkan izin kegiatan yang telah diberikan.

E. Meminta pemerintah melakujan perbaikan dan memanfaatkan lahan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang telah dicabut izinnya tersebut untuk pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang lebih produktif, sehingga sumber daya alam ini dapat menghasilkan dan dimanfaatkan secara maksimal.

Terimakasih.

Leave a Reply