23
Apr
Respon Isu Aktual KETUA MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 23 April 2020
Pertama : Diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB di wilayah DKI Jakarta selama 28 hari, yaitu dari tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020, respon Ketua MPR RI:
- Mendorong Pemerintah Provinsi/Pemprov DKI Jakarta tegas dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB, serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya.
- Mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, untuk memberikan arahan yang tepat kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB, agar menggunakan pendekatan yang persuasif tanpa menggunakan kekerasan.
- Mendorong Pemda bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap harus memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai PSBB, baik dari media cetak, siber, siaran, maupun media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal.
- Meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam menangani covid19, serta kepada masyarakat, terutama masyarakat di Jakarta dan daerah sekitarnya (daerah penyangga) yang terdampak PSBB, agar disiplin dalam mematuhi aturan PSBB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, sehingga wabah covid-19 dapat segera selesai, karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan.
Kedua : Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 menyatakan pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum efektif menekan penyebaran infeksi Covid-19, mengingat di beberapa pasar dan tempat keramaian, seperti moda transportasi masih dipenuhi masyarakat yang beraktivitas/bekerja, respon Ketua MPR RI:
- Mendorong pemerintah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan di seluruh wilayah, serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB dengan melakukan penutupan lokasi usahanya, sebagai upaya menghambat laju penularan virus Covid-19, mengingat potensi kerumunan cukup tinggi.
- Mendorong aparat keamanan untuk terus menyosialisasikan dan menertibkan beberapa tempat, terutama tempat yang menimbulkan kerumunan serta terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19.
- Mendorong Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah yang sudah menerapkan PSBB di wilayahnya untuk terus mendorong dan melakukan sidak ke perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan PSBB, melakukan kerja dari rumah, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun sesuai protokol kesehatan, serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Mendorong pemerintah mengingatkan kembali kepada seluruh pihak, terutama pelaku usaha maupun perusahaan agar mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga pelaksanaan PSBB dapat berlaku efektif dan berjalan optimal.
Ketiga : Perlunya antisipasi terhadap potensi terjadinya konflik sosial dan tindakan kriminal di Indonesia sebagai akibat dari pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI:
- Mendorong Pemerintah dan aparat kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak yang ditimbulkan dari ketakutan masyarakat terhadap wabah penyakit, kelaparan, hingga perihal menurunnya pendapatan secara drastis hingga PHK.
- Mendorong Pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk mengambil langkah tepat dalam mendukung perekonomian Indonesia, khususnya dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan virus corona terhadap masyarakat, terutama untuk pekerja informal dan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja/PHK.
- Mendorong seluruh stakeholders, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk menyatukan visi misi agar fokus dalam upaya pencegahan dan mengurangi penyebaran virus corona di seluruh wilayah Indonesia.
- Mendorong Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan atau pengusaha agar tidak memberhentikan karyawan/pegawainya di tengah pandemi covid-19 saat ini, sehingga dapat mencegah atau meminimalisir meningkatnya jumlah pengangguran.
- Mendorong Pemerintah untuk selalu memperhatikan stok, produksi, dan ketersediaan bahan pangan di pasaran, serta selalu menjaga stabilitas harga bahan pangan tersebut, sehingga masyarakat terbebas dari ancaman kelaparan
- Mendorong seluruh kementerian, lembaga, instansi, hingga LSM untuk bersama-sama menanggulangi virus corona dan melakukan upaya-upaya yang dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pandemi covid-19, agar potensi terjadinya konflik sosial maupun tindak kriminalitas dapat diminimalisir dan dikendalikan, sehingga kestabilan keamanan maupun keselamatan rakyat dan negara tetap terjaga.
Terimakasih.