Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 30 April 2020

30
Apr

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 30 April 2020

Pertama : Sehubungan dengan meningkatnya tindak kriminalitas sekitar 10% selama masa pandemi Covid-19 sejak Maret hingga April 2020 (data dari Kapolda Metro Jaya), salah satu penyebabnya karena banyaknya orang terdampak secara ekonomi ditengah pandemi, yang akhirnya memilih jalan pintas melakukan tindak kejahatan, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Polri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan dan memantau wilayah yang telah dipetakan sebelumnya selama 24 jam, khususnya di lokasi rawan kejahatan (pencurian disertai kekerasan, perampokan), serta menindak tegas para pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan dan yang menimbulkan keresahan masyarakat, guna menekan angka kejahatan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
  2. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa serta masyarakat di setiap daerah, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud.
  3. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat menjadikan masalah kriminalitas ini sebuah perhatian khusus yang harus ditangani segera, seperti dengan menyalurkan bantuan sosial bagi kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi secara merata, sehingga mereka tidak melakukan aksi nekat dengan berbuat kejahatan untuk bertahan hidup.
  4. Mendorong pemerintah melalui perangkat desa atau kota untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi menjaga lingkungan sekitar di masa pandemi Covid-19 ini.

Kedua : Sehubungan dengan adanya rencana kedatangan sekitar 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara yang diajukan oleh pihak perusahaan di Morosi, Konawe untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pembangunan PLTU, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong pemerintah pusat menunda rencana kedatangan 500 TKA asal China tersebut dengan pertimbangan akan menimbulkan keresahan masyarakat serta bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, mengingat kewenangan kedatangan TKA berada di pusat.
  2. Mendorong pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi Sultra) untuk terus mengawasi pintu masuk perbatasan, khususnya perusahaan modal asing di wilayah Sultra yang mempekerjakan TKA agar tidak melakukan pelanggaran dengan mendatangkan TKA asal China tersebut.
  3. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi Covid-19, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ketiga : Pemerintah Indonesia yang harus segera memberikan bantuan dan memenuhi kebutuhan Pekerja Migran Indonesia/PMI yang masih berada di luar negeri di tengah pandemik Covid-19 dan terdampak oleh kebijakan lockdown Pemerintah setempat seperti di Malaysia, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada PMI, yang disalurkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia/KBRI di negara setempat, sehingga bantuan dapat segera tersalurkan.
  2. Mendorong Pemerintah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah di negara PMI tersebut berada, agar Indonesia dapat mengirimkan bantuan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI yang menjelaskan mengenai hak-hak PMI.
  3. Mendorong Pemerintah mengklasifikasi kebutuhan PMI yang mendesak, seperti bantuan tunai, sembako, maupun perlengkapan kesehatan seperti masker dan vitamin, sehingga bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan tepat guna.
  4. Mendorong Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan untuk melakukan pemulangan PMI yang masih tertahan di negara penempatan, khususnya bagi PMI yang tidak lagi ditanggung oleh majikannya.

Keempat : Ombudsman RI menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kampanye politik berbentuk bantuan sosial di tengah wabah virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Ombudsman RI segera memastikan kevalidan informasi tersebut, sehingga masyarakat tidak merasa resah.
  2. Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah memerhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi terjadinya kampanye politik dalam pendistribusian bansos, khususnya selama masa pandemi covid-19 ini.
  3. Mendorong Pemerintah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kampanye politik di tengah pendistribusian bansos, dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu bentuk maladministrasi.
  4. Mendorong Pemerintah dapat mendistribusikam bansos tepat sasaran di seluruh daerah dan disesuaikan dengan dampak wabah corona yang dirasakan tiap daerah, juga memastikan tidak adanya unsur kampanye dalam penyaluran bansos tersebut.

Terimakasih.

Leave a Reply