Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 28 April 2021
1. Pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah (pemda) kewenangan untuk memutuskan obyek wisata dibuka atau tidak saat libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, respon Ketua MPR RI:
A. Mendukung langkah pemerintah pusat tersebut, diharapkan kerjasama yang baik dari pemerintah daerah sebab Pemda yang paling memahami kondisi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya. Untuk itu pemda juga dimintakan agar tidak memaksakan pembukaan tempat wisata didaerahnya, apabila terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 di wilayahnya.
B. Meminta pemerintah daerah dan pengelola destinasi wisata yang berkeinginan membuka tempat wisata, agar mendorong pengelola memperketat pengawasan di tempat-tempat wisata, dengan melakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 atau menyediakan layanan pemeriksaan tes Covid-19 bagi wisatawan dari luar daerah. Guna mencegah lonjakan kasus aktif Covid-19 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berasal dari destinasi wisata.
C. Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 agar tetap memperhatikan tren penambahan kasus Covid-19 sebagai salah satu kajian dalam menentukan langkah pemerintah dalam mengambil kebijakan operasional tempat wisata kedepannya.
D. Meminta komitmen pemerintah daerah bersama para pengelola destinasi wisata untuk terus memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di setiap destinasi wisata berjalan sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku.
2. Kasus positif Covid-19 di kluster perkantoran di Jakarta kembali meningkat setelah sebagian para pekerja mendapat vaksin, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Dinas Tenaga Kerja, Tramsmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk menjadikan hal tersebut sebagai perhatian dengan mengkaji permasalahan dan penyebabnya guna mencari solusi tepat dalam menanggulangi kasus di kluster perkantoran yang mengalami kenaikan.
B. Meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk memperketat para pegawai di kantor-kantor menerapkan protokol kesehatan, disamping melaksanakan aturan bekerja dari rumah dan di kantor (WFH dan WFO), sebagai upaya mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran maupun instansi pemerintah.
C. Meminta kepada para pengelola perkantoran maupun pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah, untuk terus mengawasi sekaligus menyerukan imbauan kepada setiap pegawainya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat, baik di lingkungan tempat kerja maupun diluar tempat kerja, serta untuk tidak bereuforia setelah mendapatkan vaksin Covid-19 sehingga abai melaksanakan prokes. Mengingat, dugaan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran karena euforia publik yang telah mendapatkan vaksinasi.
D. Mengimbau kepada seluruh pekerja/pegawai perkantoran maupun ASN di lingkungan instansi pemerintah untuk benar-benar menyadari bahaya yang diakibatkan dari terpapar Covid-19, disamping mematuhi kebijakan yang berlaku terkait penerapan prokes dalam tatanan normal baru, dengan disiplin menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menghindari Kerumunan) termasuk menghindari mobilitas untuk hal-hal yang tidak diperlukan. Dengan begitu, para pekerja dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 sekaligus menekan angka kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran.
3. Satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah/pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah bersinergi dalam penanganan covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mengapresiasi ide Satgas Penanganan Covid-19 tersebut dan meminta seluruh pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah dapat menjalankan kebijakan tersebut serta berpedoman kepada peraturan dan kebijakan pusat dalam menentukan kebijakan penanganan covid-19 di daerah masing-masing, agar tercipta keseragaman tujuan dari setiap kebijakan atau ketentuan penanganan covid-19 di setiap daerah, serta tidak terjadi ketimpangan antara daerah yang satu dengan yang lainnya, guna mencegah adanya daerah yang ketat dalam penanganan covid-19 dan ada yang tidak.
B. Meminta pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah melalui aparat desa atau kelurahan untuk menindak tegas masyarakat yang masih berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
C. Meminta seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama bersinergi dengan Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah dalam rangka upaya pengendalian virus corona di daerah masing-masing, seperti dengan mematuhi kebijakan, disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa.
D. Mendukung terus upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, salah satunya dengan menerima pemberian vaksin yang dapat menciptakan kekebalan komunitas/herd immunity.
Terima kasih.