Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 17 November 2020

17
Nov

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 17 November 2020

  1. Daerah berzona merah dan oranye yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terus bertambah, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) dan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 mengantisipasi kondisi tersebut dengan menyiapkan sebaik-baiknya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan, sert berupaya memperoleh dan mengupdate peta zonasi risiko daerah, sehingga KPU dapat segera mengupayakan menekan angka kasus Covid-19 khususnya di daerah zona merah dan oranye yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020, mengingat apabila daerah-daerah tersebut tidak segera ditangani dengan baik maka berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 saat hari pemungutan suara.

B. Mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk meningkatkan pengawasan terutama penegakkan disiplin yang difokuskan di daerah-daerah berzona merah dan oranye penyelenggaraan Pilkada 2020, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menurunkan angka kasus baru Covid-19 sekaligus mencegah bertambahnya kasus aktif Covid-19.

C. Mendorong KPU dan KPUD dapat menyelenggarakan tes Covid-19 (swab test atau rapid test) bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara berkala hingga sebelum hari pemungutan suara berlangsung, sekaligus memastikan alat pelindung diri (APD) bagi petugas KPPS dibagikan secara merata di setiap daerah, guna memastikan petugas KPPS yang bertugas sehat dan bebas dari virus Covid-19 sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

D. Mendorong KPU mengarahkan kepada setiap pasangan calon (paslon), khususnya paslon yang berada di zona merah dan oranye, untuk terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga hari pemilihan, dengan begitu masyarakat turut membantu pemerintah dalam mencegah potensi timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari Pilkada 2020.

E. Meminta KPU dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) agar mengoptimalkan dan memaksimalkan kinerja dalam upaya pengawasan terhadap penegakkan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada hingga hari pemilihan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menekan angka penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada.

F. Meminta KPU berkomitmen agar seluruh penyelenggaraan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di 270 wilayah Indonesia, baik untuk teknis pemungutan suara dan tahapan pilkada lainnya dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

  1. Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menegur kepala daerah yang mendiamkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, khususnya yang berkerumun saat pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi instruksi Presiden tersebut dan diharapkan kepala daerah terkait dapat memberikan penjelasan sampai hal tersebut terjadi, agar memberikan rasa keadilan bagi kepala daerah yang sebelumnya telah mengingatkan akan protolol kesehatan, serta kepala daerah dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas, sehingga memberikan efek baik dan sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat.

B. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut secara proporsional dengan mengingatkan ataupun menegur kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota untuk turut menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan khususnya ketika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, mengingat tindak tegas kepala daerah diperlukan agar masyarakat patuh.

C. Meminta ketegasan pemerintah dalam menerapkan sanksi, baik kepada kepala daerah, pejabat publik, tokoh agama, aparat dan masyarakat apabila melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

  1. Asesmen Nasional pengganti Ujian Nasional akan dilaksanakan pada Maret-April dan Agustus 2021, yang waktu pelaksanaannya akan berbeda-beda untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA, respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi kebijakan tersebut dan Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud, untuk memastikan semua sekolah terakomodasi dan siap untuk melaksanakan asesmen nasional sebagai pengganti UN tersebut.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, untuk menyosialisasikan asesmen nasional sebagai pengganti UN kepada pihak sekolah, orang tua murid, dan murid, agar seluruh pihak yang berperan dalam ruang lingkup pendidikan dapat memahami dan saling bersinkronisasi agar asesmen berjalan secara baik dan lancar.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, memastikan sekolah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan asesmen nasional sebagai pengganti UN, sehingga sekolah yang tidak memiliki infrastruktur lengkap juga dapat melaksanakan asesmen dan bekerjasama dengan sekolah lain yang masih belum lengkap infrastrukturnya, agar seluruh sasaran siswa/i untuk asesmen, yaitu murid kelas kelas V, VIII, dan XI, dapat mengikuti asesmen dengan baik.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, mengkaji secara matang pelaksanaan asesmen nasional pengganti UN tersebut, agar dapat tetap menghasilkan siswa/i yang berkompeten dan memiliki kemampuan yang baik.

  1. Kebijakan mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di setiap daerah mulai direncanakan, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan upaya penanggulangan penyebaran covid-19, serta mengevaluasi status pandemi di daerah masing-masing, dan berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol covid-19, sebagai bahan dasar pengkajian terhadap kebijakan mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

B. Mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji secara yuridis dan sosiologis guna merumuskan regulasi tersendiri mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yaitu regulasi bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan agar melakukannya dengan jumlah massa yang terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan dan keputusan pemerintah dan pemerintah daerah setempat yang berlaku.

C. Mendorong pemerintah daerah bersama pimpinan keagamaan nasrani mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti kegiatan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 secara daring agar tidak menimbulkan kerumunan, dikarenakan situasi pandemi secara keseluruhan masih mengalami peningkatan.

D. Mendorong pemerintah mengkaji rencana libur panjang akhir tahun jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, agar diiringi dengan kesiapan dan langkah antisipasi terhadap penanganan covid-19 secara maksimal.

E. Mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas mengisi libur panjang maupun dalam melaksanakan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan kesadaran yang tinggi akan kesehatan diri dan lingkungan sekitar.

Terimakasih.

Leave a Reply