Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Senin 16 November 2020

16
Nov

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Senin 16 November 2020

  1. Penggunaan masker belum sepenuhnya diterapkan oleh para pengungsi lereng Merapi. Karenanya, perlu waktu dan pendampingan untuk membiasakan pengungsi menjalankan protokol kesehatan (prokes) selama berada di tempat/area pengungsian, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan Satgas Penanganan Covid-19, untuk terus memberikan edukasi dan menyampaikan pentingnya pemakaian masker untuk perlindungan diri dan sekaligus memberikan pendampingan yang intensif terhadap para pengungsi dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 yang berasal dari tempat pengungsian mengingat kondisi di pengungsian perlu teknis khusus untuk memberikan pemahaman bagi warga di pengungsian yang terdampak bencana.

B. Mendorong pemerintah daerah, BPBD dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah memastikan sarana prasarana pengungsian dan sarana pendukung protokol kesehatan Covid-19 memadai dan telah disiapkan di setiap titik pengungsian serta secara rutin melakukan monitoring yang ketat termasuk testing dan tracing di lokasi pengungsian sebagai salah satu upaya pemerintah menjaga dan menjamin kesehatan para pengungsi.

C. Mendorong pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 menyiapkan ruang khusus isolasi di setiap lokasi pengungsian, sehingga apabila ada pengungsi yang teridentifikasi positif Covid-19 bisa langsung diisolasi dan ditangani secara tepat oleh tenaga kesehatan yang berjaga, guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di lokasi pengungsian.

D. Mendorong pemerintah daerah bersinergi dengan lembaga daerah TNI, Polri serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes pencegahan Covid-19 di setiap titik lokasi pengungsian, dengan begitu dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para pengungsi.

E. Meminta pemerintah mendirikan posko kesehatan untuk memantau dan tetap memastikan kesehatan para pengungsi terjamin, terutama yang masuk kategori kelompok rentan seperti manula, balita dan ibu hamil.

  1. Belum maksimalnya hingga saat ini, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN sebagai program untuk menangani dampak dari terjadinya pandemi covid-19 di Indonesia, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah untuk menemukan cara yang tepat untuk memulihkan perekonomian nasional dan memaksimalkan realisasi anggaran dalam program PEN sebelum tahun 2020 berakhir.

B. Mendorong pemerintah mengklasifikasi realisasi pos-pos belanja yang belum maksimal, untuk dialokasikan ke pos yang lebih urgen kebutuhannya, seperti pos bantuan sosial/bansos, sebagai upaya percepatan antisipasi guna memulihkan perekonomian nasional selama pandemi covid-19.

C. Mendorong pemerintah memastikan realisasi anggaran PEN dapat dioptimalkan untuk menaikkan permintaan masyarakat menengah ke bawah agar belanja konsumsi mereka tetap terjaga, serta mendorong masyarakat menengah ke atas untuk belanja di sektor penunjang ekonomi, seperti sektor pariwisata.

D. Mendorong pemerintah terus berupaya mendorong pemulihan dan perbaikan ekonomi Indonesia, salah satunya dengan lebih mengintensifkan dan memaksimalkan penggunaan digital ekonomi, seperti menyalurkan bansos melalui teknologi finansial atau fintech.

E. Mendorong pemerintah segera menemukan solusi dan menyelesaikan hambatan birokratis administratif yang membuat pencairan anggaran PEN terhambat.

  1. Rencana penyelenggaraan simulasi sekolah tatap muka di sejumlah sekolah di Indonesia akan dimulai, namun sebagian besar belum disertai dengan kesiapan yang maksimal, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah daerah bijak dalam menentukan keputusan untuk kembali melakukan sekolah tatap muka, dan meninjau ulang keputusan tersebut, khususnya pemerintah daerah yang daerahnya masih berada di zona oranye dan merah, dikarenakan sekalipun simulasi atau uji coba dilakukan dengan sangat terbatas, masih tetap akan berisiko menularkan virus corona.

B. Mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud mengawasi pemerintah daerah yang berencana akan melakukan uji coba atau simulasi sekolah dengan sistem tatap muka, dengan memastikan daerah tersebut berada di zona hijau atau kuning dari paparan penyebaran virus corona, serta kesiapan sekolah dalam menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, meminta setiap sekolah memastikan murid mendapatkan keseimbangan hak, yaitu hak belajar dan hak hidup sehat.

D. Mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbud dan Dinas Pendidikan, membantu sekolah mempersiapkan sarana, prasarana, dan infrastrukstur yang memadai untuk melakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka, sehingga dalam melaksanakan simulasi belajar tatap muka, semuanya berlangsung aman dan terhindar dari potensi terpaparnya virus corona.

E. Mendorong sekolah-sekolah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan orang tua dan lingkungan sekitar mengenai kesiapan rencana apabila sekolah yang bersangkutan akan melakukan kegiatan belajar tatap muka.

F. Mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbud, memastikan sistem pembelajaran dengan tatap muka tersebut tidak dilakukan dengan terburu-buru, dan seluruh proses maupun prosedurnya tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama/SKB Empat Menteri.

G. Mendorong pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait kondisi kesehatan di wilayahnya secara epidemiologis.

H. Mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbud dan Dinas Pendidikan, memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam sistem pembelajaran tatap muka di sekolah nantinya, dapat memahami dan mengikuti secara disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, MPR berharap, Kemdikbud dan Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan dapat menyosialisasikan dan mengedukasi guru, murid, hingga petugas sekolah mengenai adaptasi kebiasaan baru.

I. Mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbud, memastikan anggaran atau dana untuk penunjang kebiasaan baru tersebut mencukupi sehingga pengadaan sarana prasarana dan infrastruktur dapat disiapkan maksimal.

Terimakasih.

Leave a Reply