Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 22 Maret 2021

22
Mar

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 22 Maret 2021

1. Warga di hampir semua wilayah di Maluku yang berbatasan dengan Timor Leste, terutama tenaga kesehatan belum tersentuh vaksinasi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan kondisi tersebut bersama pemerintah daerah (pemda) untuk dapat menambah jumlah vaksin bagi daerah bersangkutan, disamping mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 khususnya di pulau-pulau perbatasan Indonesia dan Timor Leste, agar diketahui kendala dan jalan keluarnya dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah tersebut.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk dapat memberikan dukungan berupa penambahan jumlah stok vaksin kepada pemerintah daerah di perbatasan Indonesia dan Timor leste, sehingga cakupan vaksinasi di wilayah tersebut dapat ditingkatkan khususnya bagi tenaga kesehatan yang masuk ke dalam kelompok prioritas.

C. Meminta pemerintah untuk terus berupaya memperbanyak pasokan/stok vaksin Covid-19, agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat berjalan sesuai target pemerintah serta dapat mempercepat sekaligus memperluas cakupannya. Mengingat, hingga kini masalah vaksinasi Covid-19 terjadi akibat terbatasnya stok vaksin.

D. Meminta komitmen pemerintah untuk terus memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan yang sudah ditargetkan berdasarkan kategori prioritas seperti manula dan nakes, sebagai upaya melindungi kelompok yang paling beresiko tinggi terpapar Covid-19.

2. Pandemi Covid-19 di Indonesia selama lebih dari setahun telah memaksa anak-anak dan remaja pelajar sekolah menuntut ilmu melalui metode dalam jaringan (daring) dan rentan membuat kecanduan mengakses gawai, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama orang tua/wali siswa yang bersangkutan untuk dapat berkonsultasi dengan psikolog agar didapat jalan keluar bagi anak yang kecanduan tersebut. Disamping itu dilakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit jiwa (RSJ) untuk melakukan pendataan guna mendapat jumlah riil anak-anak hingga remaja Indonesia yang ketergantungan pada telepon pintar. Mengingat, hingga kini belum ada data pasti terkait hal tersebut.

B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kemenkes untuk dapat memberikan perhatian lebih sekaligus mengantisipasi lebih lanjut terhadap fenomena kecanduan gawai, dengan melakukan sosialisasi dan advokasi melalui berbagai media serta menyusun protokol dukungan kesehatan jiwa dan psikososial untuk anak remaja bersama dengan beberapa kementerian/lembaga terkait. Sebagai upaya memberikan dukungan pada anak-anak dan remaja dalam mencegah mereka dari kecanduan gawai di masa pandemi Covid-19.

C. Meminta masyarakat, khususnya peran orang tua untuk turut memberikan kontribusi dalam mengatasi permasalahan kecanduan gawai pada anak-anak hingga remaja, dengan meningkatkan komunikasi positif disamping mengontrol penggunaan gawai bagi anak. Sehingga, terbentuk kohesivitas yang kuat pada keluarga. Mengingat, perlindungan pertama bagi anak-anak dan remaja adalah keluarganya.

D. Mengimbau orang tua untuk dapat terus mendampingi sekaligus mengawasi anak dalam penggunaan gawai baik pada saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun pada saat mengakses konten lainnya, serta mendorong anak untuk melakukan kegiatan yang positif yang dapat mencegah anak dari kecanduan gawai.

3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan/Komnas Perempuan menyampaikan bahwa data menunjukkan Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual, terutama di tengah pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk segera mengatasi hal tersebut, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA dan Komnas Perempuan, membuat program kerja yang mengutamakan kesetaraan gender disamping gencar melakukan langkah edukasi kepada masyarakat, baik kepada perempuan dan laki-laki, untuk saling menghargai antar gender dan menggunakan media sosial secara bijak, sehingga ke depannya dapat mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender, khususnya di ranah online.

B. Mendukung dipercepatnya pembahasan dan pengesahan payung hukum yang bertujuan untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan melalui Rancangan Undang-Undang/RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

C. Mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengenalkan pendidikan organ reproduksi yang harus dijaga kepada anaknya sejak dini, terutama mengenai kesehatannya, sehingga anak-anak dapat memahami dan belajar untuk lebih menghargai sesama manusia, agar anak-anak, khususnya remaja perempuan agar mampu memperjuangkan haknya demi terlindung dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo bersama KPPPA, untuk meningkatkan performa perlindungan gender, terutama di media sosial, dengan meningkatkan atau membuat atau menambahkan fitur layanan-layanan aplikasi yang ramah gender, dan memblokir situs-situs yang menampilkan pornografi.

4. Pemerintah kembali membuka keran impor garam di tahun 2021, dengan rencana jumlah 3 juta ton, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah mempertimbangkan produksi garam dari petambak yang ada serta mengkaji kembali rencana impor garam tersebut, mengingat impor garam yang berlebihan tentunya akan merugikan petambak garam disamping dapat mempengaruhi peningkatan harga garam lokal.

B. Meminta pemerintah mendukung dan membantu petambak garam untuk memberikan bimbingan teknik agar dapat memperbaiki dan mengembangkan industri garam dalam negeri dengan kuantitas dan kualitas garam dalam negeri dapat setara dan sesuai dengan kebutuhan garam untuk industri.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian/Kemenperin sebagai stakeholder pemberi rekomendasi impor garam untuk keperluan industri, agar dapat berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP dalam menentukan kebijakan impor garam, agar kebijakan impor garam tidak merugikan petani, serta tetap membatasi dan mengikuti ketentuan impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Terima kasih.

Leave a Reply