RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOJUMAT, 22 SEPTEMBER 2023

22
Sep

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023

  1. Masih ditemukannya kasus narapidana kabur dari penjara. Diantaranya empat napi yang kabur dari penjara di Palangkaraya pada Maret 2023 lalu, narapidana kabur dari penjara di Bengkalis, dan yang baru-baru ini yakni 17 orang tahanan kabur melarikan diri dari Kepolisian Sektor/Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/KemkumHAM untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut agar ke depannya ruang celah narapidana untuk kabur dari penjara bisa lebih minim atau sama sekali tidak bisa.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini KemkumHAM mendorong kepala sipir mengarahkan para sipir untuk memperketat pengawasan dan penjagaan di kawasan lembaga pemasyarakatan atau lapas dan rumah tahanan atau rutan, serta melakukan patroli dan pemeriksaan di kawasan lapas atau rutan secara rutin dan berkala, guna mencegah celah bagi narapidana untuk kabur.

C. Meminta Kepolisian memastikan narapidana yang kabur tersebut kembali ditangkap dan diamankan, serta diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini KemkumHAM memastikan tidak adanya keterlibatan aparat keamanan dalam kasus kaburnya para tahanan atau narapidana, dan meminta komitmen seluruh petugas sipir dan aparat keamanan untuk menjaga narapidana atau para tahanan selama menjalani masa tahanan di rutan ataupun lapas.

  1. Sejumlah pelaku usaha offline meminta salah satu platform media sosial yang menyediakan fitur penjualan untuk diberhentikan, dalam hal ini TikTok Shop. TikTok Shop dianggap merugikan banyak pedagang dalam negeri, sebab TikTok Shop juga banyak menjual barang-barang impor. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan/Kemendag terus mengupayakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, guna menjamin persaingan usaha yang lebih adil, baik antara pedagang offline maupun online.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah/KemenkopUKM berfokus untuk memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan usaha pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM di tengah maraknya gempuran produk impor dengan harga yang murah.

C. Meminta pemerintah untuk memperhatikan legalitas barang impor, dalam hal ini yakni pembuatan dan penyusunan regulasi yang mengatur hal tersebut, dikarenakan berbagai produk impor yang marak dijual di platform digital seperti TikTok Shop dengan harga yang sangat murah, menunjukkan ada potensi terjadinya predatory pricing, sementara predatory pricing dianggap menjadi hal yang tidak mungkin terjadi terhadap barang yang diimpor secara legal.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini KemenKopUKM, Kemendag, dan Kementerian Perindustrian/Kemenperin menetapkan standar produk-produk dalam negeri, termasuk yang dipasarkan dan dijual oleh UMKM, agar memiliki nilai guna, nilai jual, dan daya tarik masyarakat yang tidak kalah dengan produk impor, sehingga masyarakat memiliki kecenderungan untuk lebih menggunakan dan berbelanja produk dalam negeri ketimbang membeli produk impor.

  1. Kasus bunuh diri seorang warga diduga karena diteror dan dikejar-kejar tagihan tidak wajar dari penyedia pinjaman online (pinjol) mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Kejadian tersebut menambah rentetan bukti kejamnya pinjol dari bunga yang diluar nalar hingga penagihan yang tidak manusiawi. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk segera merespons dan menindaklanjuti kasus ini, mulai dengan melakukan investigasi terhadap aplikasi pinjol yang diduga bermasalah tersebut guna menelaah apakah hal hingga prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

B. Meminta OJK bersama AFPI untuk turut menindaklanjuti kasus tersebut guna memastikan kemungkinan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct. Disamping untuk menindak tegas melalui proses hukum jika terbukti adanya pelanggaran penagihan pinjaman kepada penggunanya.

C. Meminta pemerintah dan OJK untuk tetap mengawasi seluruh pinjol yang telah terdaftar atau mengantongi izin dari OJK, sekaligus tetap mencermati pengenaan bunga dan biaya lainnya yang harus sesuai dengan ketentuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari dan ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

D. Meminta OJK untuk mengingatkan masyarakat atau konsumen, utamanya yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk terlebih dahulu memahami syarat dan ketentuannya, dalam hal ini termasuk dengan bunga, denda dan perincian biaya yang dikenakan.

E. Meminta komitmen AFPI dan kepolisian untuk dapat menjamin prinsip transparansi, profesional dan akuntabel dalam pengungkapan dugaan tindak pidana pada kasus ini.

F. Meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjol yakni menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Mengingat, saat ini banyaknya bermunculan sejumlah dampak negatif dari penggunaan layanan pinjol jika tidak bijak menggunakannya.

  1. Ditemukan dugaan eksploitasi anak yang dipertontonkan lewat salah satu platform media sosial yakni live tiktok yang dilakukan pengasuh dari panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama kepolisian untuk segera mendalami dan menindaklanjuti kasus dugaan ekploitasi anak yang viral di media sosial tersebut, guna membuktikan apakah benar adanya pelanggaran ataupun kesalahan yang dilakukan pengelola panti.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama KPAI dan Dinas Sosial untuk segera mengambil tindakan dengan mengamankan/mengambil alih seluruh anak asuh yang ada di panti asuhan tersebut guna mengecek serta memastikan kondisi, mulai dari kesehatan maupun psikis mereka dalam keadaan baik.

C. Meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersama KPAI agar tetap mengawasi operasional hingga perizinan panti asuhan yang ada di seluruh daerah. Upaya ini diperlukan agar tidak adanya panti-panti ilegal atau tidak berizin hingga mencegah terjadinya upaya eksploitasi anak yang dapat membahayakan kondisi anak asuh.

Terimakasih.

Leave a Reply