RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS, 27 JULI 2023
1. Terjadinya insiden penembakan yang menewaskan seorang anggota Polri diungkap karena disebabkan oleh kelalaian sesama rekannya di Rusun Polri, Cikeas Bogor. Respon Ketua MPR RI:
A. Sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut karena dinilai merusak dan memalukan institusi Polri. Oleh karenanya, MPR mendorong Kapolri untuk menyoroti insiden tersebut dan segera meminta jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan yang mendalam dan profesional dengan dukungan scientific crime investigation, guna mengungkap secara jelas kasus ini. Disamping meminta jajarannya agar dapat menyampaikan hasil investigasi tersebut secara transparan baik kepada keluarga korban maupun kepada publik.
B. Meminta Propam Polri untuk segera menindaklanjuti kasus penembakan tersebut, melalui pemeriksaan mendalam serta tidak ragu dan secara tegas memberikan sanksi kepada para pelaku yang nantinya terbukti bersalah, baik diproses pidana sekaligus etik. Pasalnya, jatuhnya korban jiwa tersebut merupakan tindak pidana serta termasuk dalam pelanggaran kode etik di internal Polri.
C. Meminta Kapolri untuk kembali membenahi secara menyeluruh internal Polri, baik secara manajemen ataupun secara evaluasi terhadap perilaku individu masing-masing aparat kepolisian, sekaligus memperkuat/memperketat pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan.
D. Meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam merespon berita kasus penembakan tersebut, namun MPR meminta masyarakat untuk turut mengawal perkembangan serta pengusutan kasus ini hingga tuntas. Dengan begitu diharapkan, Polri dapat benar-benar bekerja profesional sekaligus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
2. Diskriminasi terhadap perempuan di Tanah Air masih terus terjadi. Padahal Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah terus mengambil sejumlah langkah dan strategi untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan terus mengoptimalkan kebijakan dan regulasi yang mendukung penghapusan diskriminasi ataupun kekerasan terhadap perempuan.
B. Meminta pemerintah menerapkan secara maksimal implementasi dari Undang-Undang/UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS, Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), maupun aturan turunannya, guna menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di Tanah Air.
C. Meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh hambatan masih dihadapi Indonesia dalam menerapkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, dikarenakan meskipun telah ada berbagai kebijakan maupun regulasi terkait hal tersebut, diskriminasi masih dialami perempuan Indonesia di berbagai ruang lingkup kehidupan, dan lingkaran kekerasan perempuan masih tidak putus.
D. Meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk memberikan proses hukum yang adil bagi korban diskriminasi maupun kekerasan, dan memastikan memberikan pendampingan terhadap korban pasca terjadinya tragedi.
E. Meminta pemerintah berkomitmen terus memperjuangkan kesejahteraan perempuan dan keadilan yang merata bagi perempuan, baik itu dalam sektor politik, ekonomi, sosial, maupun berbagai sektor lainnya.
3. Aktivitas tambang ilegal masih terjadi di Indonesia dan kembali memakan korban. Seperti tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menimbulkan sejumlah korban dan saat ini masih berada dalam tahap evakuasi. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah bersama aparat terus mengevakuasi penambang emas ilegal tersebut, dan terus berkomitmen dalam berupaya maksimal dalam proses penyelamatan tersebut.
B. Meminta pemerintah dan aparat kepolisian menelusuri faktor-faktor terjadinya aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, dan memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
C. Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian menyusun strategi untuk menutup ruang celah dilakukannya tambang ilegal, dikarenakan hal tersebut berbahaya bagi keselamatan pekerja maupun bagi kondisi lingkungan karena tidak berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.
D. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan langkah pencegahan di tiap daerah, guna mencegah atau meminimalisir aktivitas tambang ilegal, diantaranya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan Rakyat atau IPR, hingga perlu dibentuknya direktorat khusus penegakan hukum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM yang menangani pelanggaran energi dan mineral dan batubara/minerba secara langsung.
Terimakasih.