RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYORABU 1 MARET 2023

1
Mar

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
RABU 1 MARET 2023

1. Di tengah situasi stunting atau gizi buruk di sejumlah daerah yang masih perlu diperhatikan, salah satunya di Nusa Tenggara Timur/NTT, namun pemerintah justru menetapkan kebijakan yang kurang mendukung tumbung kembang anak, seperti mengubah dengan memajukan jam masuk sekolah mulai pukul 05.00. Respon Pimpinan MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemdikbudristek, meminta pemerintah daerah provinsi NTT mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan turut mempertimbangkan keberpihakan terhadap anak, dikarenakan kebijakan itu dinilai oleh para pakar berpotensi mengancam tumbuh kembang anak. MPR meminta, dalam mengambil kebijakan mengenai pendidikan harus mengacu kepada UU Pendidikan, dan harus melibatkan Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI dan juga orang tua murid, agar kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kebaikan bagi tumbuh kembang anak.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, meminta seluruh pemerintah daerah berhati-hati dalam menetapkan dan menyusun kebijakan yang terkait dengan anak, utamanya di daerah yang masih memiliki masalah-masalah khusus pada anak, seperti kasus stunting, guna dipastikan seluruh kebijakan terkait anak dapat membantu anak tumbuh berkembang menjadi sumber daya manusia/SDM yang berkualitas, bukan justru menimbulkan masalah lainnya.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, menginstruksikan kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah daerah NTT, berkoordinasi dengan Perhimpunan Pendidikan dan Guru/P2G dalam menentukan kebijakan-kebijakan terkait pendidikan anak, dikarenakan kebijakan masuk sekolah pukul lima pagi yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT tidak berkorelasi atau berdampak signifikan dengan capaian kualitas pendidikan di NTT itu sendiri.

D. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan berbagai landasan kajian dan aspek dalam menentukan kebijakan terkait pendidikan anak di tiap daerah, dikarenakan satu kebijakan bisa berpengaruh terhadap kebijakan atau target lainnya.

E. Meminta Kemendikbud secara tegas mengingatkan kepada pemerintah provinsi NTT agar kebijakan atau aturan yang berkenaan dengan pendidikan anak usia sekolah harus merujuk pada berbagai kajian tentang dampak buruk bagi anak-anak yang kurang istirahat tidur, maka kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak termasuk pada kesehatan dan kemampuan belajarnya.

2. Perlu dilakukannya antisipasi kejadian luar biasa/KLB flu burung di sejumlah daerah, termasuk di DKI Jakarta, dikarenakan flu burung diinformasikan kembali menimbulkan korban jiwa. Respon Pimpinan MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes dan Kementerian Pertanian/Kementan bekerja sama untuk mengantisipasi KLB akibat virus flu burung, utamanya flu burung Clade 2.2,4.4b atau Highly Pathogenic Avian Influenza/HAPAI, dikarenakan varian tersebut juga terdeteksi telah masuk ke Indonesia.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan instansi terkait agar berkoordinasi dengan World Health Organization/WHO untuk terus memantau dan mengetahui perkembangan virus flu burung Clade, meskipun diketahui virus tersebut masih terbatas pada hewan, guna ditentukan langkah yang tepat agar virus tersebut tidak tertular ke manusia.

C. Mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk segera mengambil sikap dalam merespon, melakukan langkah mitigasi, dan menangani perkembangan berbagai ancaman virus yang berpotensi menjadi KLB, termasuk virus flu burung yang saat ini telah menjadi masalah global dan tersebar di berbagai negara.

D. Mengimbau masyarakat, utamanya yang memiliki dan memelihara hewan unggas, untuk segera melaporkan ke pihak berwenang bila mendapati atau menemukan kematian tidak wajar terhadap unggas peliharaannya, dan meminta pemerintah daerah untuk secara berkala melakukan penyemprotan desinfektan ke pasar-pasar atau kandang unggas.

3. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut mencatat penambahan kasus positif difteri di wilayahnya, yakni berdasarkan data per 27 Februari 2023, total terdapat 10 pasien positif difteri. Respon Pimpinan MPR RI:

A. Meminta Kementerian Kesehatan menjadikan laporan Dinkes kabupaten Garut tersebut sebagai peringatan/warning yang harus direspon dan ditindaklanjuti dengan meningkatkan kewaspadaan dan terus memantau secara keseluruhan kondisi pasien positif difteri tersebut, sekaligus memastikan mereka terus mendapatkan penanganan serta perawatan yang baik dan maksimal, sehingga kasus pasien positif difteri tidak menyebar luas.

B. Meminta Dinkes Kabupaten Garut untuk terus melakukan skrining khususnya terhadap kontak erat pasien positif difteri, sebagai upaya deteksi dini sehingga dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat. Pasalnya, penyakit difteri diketahui cepat menular dan cukup mematikan.

C. Meminta Kemenkes melalui Dinkes khususnya Dinkes Kabupaten Garut untuk terus menggalakkan vaksinasi outbreak response immunization (ORI) khususnya di wilayah yang banyak ditemukan kasus difteri, sebagai salah satu upaya menekan penularan kasus. Mengingat cakupan imunisasi warga setempat diketahui masih sangat rendah.

D. Meminta Kementerian Kesehatan untuk turut mendukung pemerintah daerah setempat dengan memberikan bantuan anggaran khusus untuk penanganan KLB difteri di Kabupaten Garut. Dengan begitu diharapkan, seluruh penanganannya dapat dilakukan secara optimal.

Terimakasih.

Leave a Reply