RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSENIN 13 FEBRUARI 2023

13
Feb

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN 13 FEBRUARI 2023

1. Jumlah pengungsi gempa di Kota Jayapura terus bertambah menjadi 3.555 jiwa atau 1.007 kepala keluarga. Namun hingga kini, baru ada dua dapur umum yang beroperasi. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) bersama pemerintah daerah setempat yakni Dinas Sosial untuk terus mendata kebutuhan para pengungsi, khususnya menambah kebutuhan dapur umum yang dinilai kurang memadai dengan terus bertambahnya jumlah pengungsi.

B. Meminta pemerintah daerah setempat untuk terus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap segala potensi bencana yang ada, khususnya apabila terjadinya gempa susulan. Disamping meminta masyarakat untuk terus mengupdate informasi terkait kebencanaan juga tetap mengikuti seluruh arahan terutama yang berhubungan dengan mitigasi maupun penanganan bencana.

C. Meminta BPBD bersama pemerintah daerah untuk terus mengupdate jumlah korban hingga jumlah kerugian akibat gempa, sehingga dapat segera dilakukan asesmen terhadap bangunan-bangunan yang masih layak huni juga bangunan yang harus diperbaiki.

D. Meminta komitmen pemerintah bersama BPBD untuk terus berupaya memenuhi seluruh kebutuhan korban bencana gempa Jayapura, disamping bekerja sama dengan TNI-Polri untuk membantu pendistribusian logistik bantuan bagi pengungsi disamping melakukan pemantauan dan pendampingan agar penanganan bencana berjalan maksimal.

2. Bahan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada kasus gagal ginjal akut, disebut banyak dijumpai pada produk pangan, terutama pangan olahan. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk concern terhadap berbagai macam faktor dalam penanganan kasus gagal ginjal akut. Oleh karenanya, selain terus mengawasi peredaran produk obat-obatan khususnya jenis sirup, BPOM juga perlu melakukan pemeriksaan khusus terhadap sumber cemaran EG/DEG pada produk pangan olahan atau produk minuman yang beredar di pasaran. Hal ini diperlukan guna memastikan produk-produk pangan yang dijual di pasaran tidak mengandung cemaran berbahaya atau yang melebihi ambang batas.

B. Mendorong pemerintah untuk meminta keseriusan BPOM dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh produk obat-obatan hingga produk pangan yang dijual bebas di pasaran. Mengingat, BPOM memiliki peran penting dalam memastikan keamanan suatu produk.

C. Meminta komitmen pemerintah dan BPOM untuk tetap menginvestigasi lebih lanjut kasus gagal ginjal akut yang terus merenggut korban jiwa. Dengan secara lebih serius dan fokus mendalami penyebab, melakukan upaya-upaya pencegahan hingga penanganan yang cepat serta optimal.

3. Masih lemahnya perlindungan terhadap anak, ditunjukkan melalui adanya kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti di Sulawesi Utara, yaitu anak-anak menjadi korban kekerasan fisik ataupun seksual. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA dan pemerintah daerah, mengevaluasi kasus-kasus kekerasan anak yang terjadi di wilayah masing-masing, dan mengklasifikasikan faktor-faktor penyebabnya, guna diberikan jalan keluar yang tepat agar kasus kekerasan pada anak tidak terjadi lagi, bahkan oleh pelaku orang terdekat.

B. Meminta Kepolisian memberikan sanksi dan tindak tegas kepada pelaku kekerasan fisik, mental, dan seksual pada anak, agar menimbulkan efek jera, dan memberikan pemahaman kepada pelaku agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak lagi di masa mendatang. MPR meminta angka kekerasan terhadap anak di tahun 2023 ini dapat menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini KPPPA melakukan upaya-upaya yang memutus mata rantai kekerasan pada anak, dan berinisiatif untuk menggencarkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus kekerasan pada anak terjadi kembali.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini KPPPA, memperbanyak ruang ramah anak di ruang publik, memasifkan edukasi pada masyarakat untuk melindungi anak, dan bertindak cepat dalam merespon dan menanggapi seluruh laporan terkait kasus kekerasan pada anak.

E. Meminta pemerintah, dalam hal ini KPPPA, Kementerian Sosial/Kemensos, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, pemerintah daerah, dan Kepolisian memberikan jaminan perlindungan hukum kepada anak yang menjadi korban kekerasan, dan memberikan pendampingan sampai anak kembali pulih, baik secara fisik maupun mental.

F. Meminta pemerintah, dalam hal ini KPPPA, memetakan wilayah-wilayah yang memiliki banyak kasus kekerasan pada anak, dan menjadikan daerah tersebut sebagai prioritas untuk segera ditangani, dan bersama pemerintah daerah berupaya mengarahkan masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan tidak melakukan kekerasan.

Terimakasih.

Leave a Reply